Mohon maaf saya tidak setuju dengan usulan mas Adji. Kalau fatwanya seperti 
yang mas Adji usulkan akan percuma saja. selain itu dari berbagai kajian dan 
penelaahan ternyata merokok memang haram hukumnya. 
Lha wong dikatakan bahwa merokok adalah makruh saja nggak ditanggapi, apalagi 
kalau hanya dikatakan seperti itu. pasti nggak dianggap. jadi sebaiknya 
fatwakan bahwa merokok adalah haram, seperti yang disepakati oleh banyak ulama 
diberbagai negara Islam.
Sama seperti mas Adji saya juga dulunya adalah perokok. dan saya bisa berhenti 
total setelah menyakini bahwa merokok adalah haram. perlu diketahui bahwa 
beberapa ormas Islam di Indonesia sudah sejak lama memfatwakan bahwa merokok 
adalah haram. setahu saya Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sudah sejak 
lama memfatwakan hal tersebut (mohon maaf jika salah).
sebaiknya pemerintah menetapkan harga rokok sangat mahal. misalnya satu bungkus 
marlboro harganya Rp 100.000,- Dji Sam Soe Rp 85.000,- Djarum Super, Gudang 
Garam Rp 75.000,- dan sebagainya. pasti banyak orang berhenti merokok. bukan 
hanya karena haram, tapi juga karena harganya sangat mahal.....
 

--- On Thu, 8/14/08, adji ekawarman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: adji ekawarman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [syiar-islam] Re: Mendukung Fatwa Haram Merokok MUI
To: [email protected]
Date: Thursday, August 14, 2008, 6:27 PM






ass.wr.wb..

saya lebih setuju jika Fatwa MUI tidak mengharamkan merokok,
tapi HARUS mengatakan bahwa MEROKOK adalah PERBUATAN SIA-SIA,
dimana perbuatan sia-sia SANGAT TIDAK DISUKAI ALLAH..!!!

saya juga lebih setuju lagi jika pemerintah kita memperlakukan perokok sebagai 
warga kelas dua,
dimana mereka hanya diijinkan merokok di tempat2 tertentu saja,
dan dikenakan denda yg tinggi jika melanggar (seperti di Singapura..? ?)
dan harus konsisten,
jangan seperti aturan yg lalu sudah dibuat,
tapi tidak dijalankan dengan benar..
(contoh kasus : larangan merokok di Bandara SOETTA)

pabrik rokok tidak perlu ditutup,
tapi dengan aturan2 yg ketat tadi,
Insya ALLAH mereka akan bangkrut dan tutup sendiri..

iklan2 rokok DILARANG ditayangkan di televisi, billboard di pinggir jalan, 
koran dan majalah..
begitu pula utk event2 olahraga dan musik TIDAK BOLEH enggunakan produk rokok 
sebagai iklannya..

mari kampanyekan ANTI MEROKOK,
karena manfaatnya yg hampir tidak ada,
sedangkan mudharatnya hampir sempurna..!!

wassalam..

adji
mantan perokok berat yg sudah berhenti sejak 2001..!!

----------





Recent Activity


 29
New MembersVisit Your Group 


Y! Messenger
Group get-together
Host a free online
conference on IM.

Check out the
Y! Groups blog
Stay up to speed
on all things Groups!

Discover Tips
on healthy living
and healthy eating
on Yahoo! Groups.
. 
 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke