Assalaamu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.... Dan jauhilah yang syubhat 
(yang belum jelas atau yang meragukan), karena RasuluLLAH SAW memerintahkan 
kita menjauhinya.

Wassalaamu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Ediyus Hz
Pujian Manusia:
Tak akan mempercepat satu langkahpun jalan menuju Syurga
Dan tak akan menahan satu langkahpun jalan menuju Neraka

_______ awal kutipan _______

Hadits Ke-6
An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang 
halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat 
hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak 
diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal 
musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, 
barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di 
sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah 
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah 
larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam 
tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; 
dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. 
Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)[1 <> ]
Kedudukan Hadits
Tentang kedudukan hadits ini sudah disebutkan pada penjelasan hadits pertama. 
Musytabihat
Musytabihat adalah segala sesuatu yang belum diketahui secara jelas hukumnya, 
apakah termasuk halal atau termasuk haram. Mustabihat sifatnya nisbi, artinya 
ketidakjelasan tersebut terjadi pada sebagian orang dan tidak pada semua orang. 
Dengan demikian tidak ada satu pun sesuatu yang mustabihat secara mutlak, 
dimana semua orang tidak mengetahui kejelasan hukumnya. 
Musytabihat dapat terjadi dalam 2 keadaan sebagai berikut:
1. Ketika para ulama tawakuf tentang hukum suatu masalah.
2. Ketika seseorang yang bukan ulama merasa tidak mengetahui secara jelas 
tentang hukum suatu masalah.
Dalam kedua keadaan tersebut semestinya seseorang tidak melangkah sehingga 
perkaranya sudah jelas, baik tatkala ulamanya sudah tidak tawakuf lagi atau 
sudah menanyakan kepada ahlinya.
Menghindari Mustabihat Identik dengan Menjaga Agama dan Kehormatan
Orang mukmin berkewajiban untuk memelihara agama dan kehormatannya. Kewajiban 
ini bisa terlaksana dengan cara menghindari Mustabihat. Hal itu karena:
1. Dengan menghindari Mustabihat maka secara otomatis dia terhindar dari yang 
haram dan dengan terhindar dari yang haram terjagalah agamanya.
2. Adakalanya orang yang tidak menghindari Mustabihat akan dianggap orang yang 
rendah agamanya dan tidak memiliki ketaqwaan, dengan demikian ternodailah 
kehormatannya. Berbeda jika dia menghindari Mustabihat maka aggapan seperti itu 
akan jauh darinya, dengan demikian terjagalah kehormatannya.
Menerjang Mustabihat Identik dengan Menjerumuskan Diri ke dalam Keharaman
Orang mukmin dilarang melakukan sesuatu sehingga dia mengetahui hukumnya, maka 
seseorang yang menerjang Mustabihat dia akan terjerumus ke dalam yang haram 
ditinjau dari 2 sisi sebagai berikut :
1. Melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya.
2. Bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram sementara dia tidak menyadarinnya 
karena belum jelas hukumnya.
Sesuatu yang Diperselisihkan Hukumnya Tidak Identik dengan Mustabihat.
Banyak masalah yang diperselisihkan status halal dan haramnya oleh para ulama. 
Tindakan menyelamatkan diri dari perbedaan ulama adalah suatu kemuliaan, namun 
tidak dalam seluruh masalah. Memilih pendapat yang lebih kuat, sekalipun 
dinilai haram oleh pihak yang lain, tidaklah termasuk menerjang Mustabihat 
apalagi menerjang keharaman.
Hati, Otak Dan Akal
Hati adalah tempat bersemayamnya akal dan rumah ruh. Akal adalah alat untuk 
memahami dan mangetahui baik-buruk dan benar-salah. Sedangkan otak adalah 
penyampai data kepada akal. Dengan demikian, yang bisa memahami dalil-dalil 
syariƔt adalah akal.

Catatan Kaki:
[1] <>  Saya (Sofyan Efendi) mengambil hadits ke-6 ini langsung dari kitab 
Ringkasan Shahih Bukhari karya Al-Albani, karena saya melihat arti (terjemahan) 
yang disampaikan kurang tepat. Tulisan aslinya adalah sebagai berikut: Dari Abu 
Abdillah Nu'man bin Basyir rodhiyallohu'anhu, dia berkata: "Aku pernah 
mendengar Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya 
sesuatu yang halal telah jelas serta yang haram juga telah jelas dan diantara 
keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (yang masih samar/tidak jelas); yang 
kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)nya. Barangsiapa yang berhati-hati 
terhadap perkara syubhat, maka sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan 
kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada perkara syubhat, pasti 
akan terjerumus kepada yang haram. Seperti halnya seorang penggembala yang 
menggembala di sekitar daerah larangan, sehingga dikhawatirkan hampir-hampir 
(menggembala) di dalamnya. Ingatlah bahwa tiap-tiap raja mempunyai larangan. 
Ingatlah bahwa larangan Alloh adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah 
bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik, maka baiklah seluruh 
tubuhnya, jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ingatlah, ia adalah 
jantung." (HR. Bukhori dan Muslim). Padahal kalimat yang tepat bukan menyatakan 
"pasti", tapi "hampir-hampir" serta segumpal daging tersebut adalah "hati", 
bukan "jantung". Wallaahu'alam. Saya memohon ampun kepada Allah jika seandainya 
saya yang salah.
Sumber: Ringkasan Syarah Arba'in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh 
Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma'had Ihyaus 
Sunnah, Tasikmalaya)
_______ awal kutipan _______


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke