Bismillahirrohmanirrohiim

Mengqadha Salat 

Salat fardhu atau salat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, 
berdasarkan firman Allah SWT, "Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang 
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisaa': 103).


Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan 
tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya 
karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat 
menggugurkan kewajiban salat sama sekali dan ada pula yang tidak 
menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan 
berikut.

Hal-Hal yang Menggugurkan Salat

Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan salat dari seseorang, 
yaitu:

1. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan salat. Juga 
tidak wajib mengqadha salat-salat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas 
tersebut, sekalipun dia harus mengqadha puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul 
saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Jika tenyata darah yang keluar itu haid, 
maka hentikanlah salat."

2. Gila
Kewajiban salat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila 
yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan salat Hal itu berdasarkan 
sabda Rasulullah saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga 
golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang 
gila sampai dia sadar kembali." (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).

3. Pingsan.
Kewajiban salat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung 
dalam dua waktu salat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum 
masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.

4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka 
hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha salat. 
Tetapi, menurut ulama Syafi'i ia wajib mengqadha semua salat yang ia tinggalkan 
ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.

Hal-Hal yang Membolehkan Mengakhirkan Salat

Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan salat dari waktunya, 
dan tidak berdosa karenanya ialah tidur, lupa, dan lalai. Diterima dari Abu 
Qatadah, para sahabat menceritakan kepada Rasulullah saw perihal tidur mereka 
yang menyebabkan tertunda salatnya, maka Rasul bersabda, "Sesungguhnya tidaklah 
termasuk keteledoran karena tidur, tetapi keteledoran itu di waktu terjaga. 
Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa salat atau tertidur hingga 
meninggalkan salat, hendaklah ia melakukannya bila telah ingat atau sadar 
kembali." (HR Nasa'i dan Timidzi seraya menyatakannya sebagai hadis yang sahih).

Dari Anas ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan salat, hendaklah 
mengerjakannya bila telah ingat, dan selain itu tidak ada kewajiban kaffarat 
yang lain." (HR al-Khamsah/lima imam hadis).

Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang di antaramu 
tertidur hingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia 
mengerjakannya jika telah ingat, karena Allah berfirman, 'dan dirikanlah salat 
untuk mengingat Aku'." (Thaha: 14).

Dari Abu Qatadah ra, "Pada suatu malam kami bepergian bersama Rasulullah saw, 
salah seorang di antara kami berkata, 'Tidakkah lebih baik kita beristirahat ya 
Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga 
meninggalkan salat'. Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian,' Kemudian 
tidurlah semuanya. Sementara itu, Bilal menyandarkan punggungnya pada 
kendaraannya dan nampaknya ia tidak kuat menahan kantuk hingga akhirnya ia 
tertidur. Kemudian Nabi saw bangun di saat matahari telah naik tinggi, maka 
beliau bersabda, 'Hai Bilal mana janjimu?' Sungguh, saya tak pernah mengalami 
seperti ini', jawab Bilal. Nabi bersabda lagi, 'Allah mencabut roh-roh kalian 
kapan saja Dia mau, Dia akan mengembalikannya kepadamu kapan saja Dia mau. Hai 
Bilal, berdirilah dan serukanlah azan salat untuk orang banyak'. Kemudian, 
beliau berwudhu. Ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang beliau salat 
dengan berjama'ah bersama mereka." (HR al-Khamsah, dan redaksi ini adalah 
redaksi Bukhari dan Nasa'i). Menurut riwayat Ahmad orang-orang berkata, "Ya 
Rasulullah, tidakkah sebaiknya salat ini kita kerjakan besok pada waktunya?" 
Rasul menjawab, "Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba lalu akan 
menerimanya darimu?"

Mengqadha salat wajib dilakukan dengan segera, baik salat itu tertinggal karena 
sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya ataupun tanpa uzur sama 
sekali, dan qadha ini tidak boleh ditunda-tunda kecuali ada halangan mendesak 
seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib 'ain baginya, 
begitu juga makan dan tidur. Dengan hanya mengqadha salat bukan berarti 
seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda salat tanpa uzur), tetapi ia 
masih harus bertaubat, sebagaimana taubat tidak bisa menggugurkan kewajiban 
salat, namun harus disertai mengqadha pula. Hal ini karena salah satu syarat 
bertaubat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedang orang yang bertaubat 
tanpa mengqadha belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.

Termasuk salah satu hal yang tidak mngharuskan qadha dengan segera adalah sibuk 
melakukan salat sunnah. Tetapi, bagi orang yang berkewajiban qadha, sebaiknya 
ia tidak mengerjakan salat sunnah dulu selain salat sunnah Subuh, Maghrib, dan 
Witir, dan sebagai ganti dari salat sunnah rawatib yang lain, hendaklah ia 
mengerjakan qadha salat.

Mengqadha salat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang 
dilarang salat, yaitu ketika matahari terbit, matahari berada tepat di tengah 
langit (waktu istiwa'), dan ketika matahari terbenam. Juga dalam satu waktu 
boleh mengqadha beberapa salat yang tertinggal, sebab pengertian qadha adalah 
melakukan salat yang telah lewat waktunya.

Cara Mengerjakan Salat Qadha

Barangsiapa tertinggal mengerjakan salat, maka wajib mengqadhanya sesuai dengan 
cara dan sifat-sifat salat yang tertinggal itu. Jika seorang musafir yang 
menempuh jarak qashar tertinggal salat yang empat rakaat, ia mengqadhanya dua 
rakaat, sekalipun dikerjakan di rumah. Tetapi, menurut ulama Syafi'i dan 
Hanbali, dalam keadaan terakhir ini, ia mengqadhanya empat rakaat, sebab hukum 
asal salat adalah itmam (menyempurnakan salat empat rakaat). Karena itu, ketika 
di rumah, salat dengan itmamlah yang harus dikerjakan. Sebaliknya, jika seorang 
mukmin tidak dalam perjalanan (di rumah) tertinggal salat yang empat rakaat, 
maka ia harus mengqadhanya empat rakaat pula sekalipun dikerjakan dalam 
perjalanan. Demikian juga, jika ia tertinggal salat sirriyyah (yang bacaannya 
pelan) seperti Dzuhur, maka di waktu mengqadhanya harus secara sirri pula, 
sekalipun dikerjakan di malam hari. Sebalikmya, jika ia tertinggal salat 
Jahrriyyah (yang bacaannya keras) seperti salat Subuh, maka mengqadhanya pun 
harus keras pula, sekalipun dikerjakan di siang hari. Akan tetapi, menurut 
ulama Syafi'i yang menjadi patokan adalah waktu di mana qadha itu dilaksanakan. 
Jadi, seandainya qadha itu dilaksanakan pada malam hari, maka bacaannya harus 
dikeraskan, sekalipun yang diqadha itu salat sirriyyah. Dan sebaliknya, jika di 
siang hari maka bacaan salat harus dipelankan walaupun yang diqadhanya itu 
salat jahriyyah.

Dalam mengqadha salat yang tertinggal (salat faa'itah) hendaknya diperhatikan 
tertib urutannya satu dengan yang lain. Qadha salat Subuh dikerjakan sebelum 
qadha Dzuhur, dan qadha Dzuhur sebelum salat Ashar. Di samping itu, hendaklah 
diperhatikan pula urutan salat faa'itah dengan salat pada waktunya (salat 
haadhirah). Maka, apabila salat faa'itah itu kurang dari lima waktu atau hanya 
lima waktu, salat haadhirah tidak boleh dikerjakan dulu sebelum salat faa'itah 
dikerjakan dengan tertib, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu salat 
haadhirah.

Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Ketika Perang Khandaq kaum musyrikin terlalu 
menyibukkan Rasulullah sampai-sampai empat salat tertinggal, dan waktu pun 
telah larut malam sejalan dengan kehendak Allah. Kemudian, beliau menyuruh 
Bilal untuk menyerukan azan. Bilal pun menyerukannya lalu membacakan iqamah, 
maka beliau salat Dzuhur, lalu berdiri lagi dan mengerjakan Ashar, berdiri lagi 
mengerjakan salat Maghrib, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan salat 
Isya'." (HR Tirmidzi dan Nasa'i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah 
salat Khauf).

Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang setelah mengerjakan salat haadhirah 
teringat akan salat faa'itah yang belum dikerjakannya, batallah salat 
haadhirahnya. Orang itu harus mengerjakan salat faa'itah dulu dan setelah itu 
mengulangi salat haadhirah. Namun, menurut ulama yang lain, ia tidak harus 
mengulangi salat haadhirah. Sedang menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi 
salat haadhirah setelah mengerjakan faa'itah.

Jika salat faa'itah itu enam waktu atau lebih, maka dalam mengerjakannya tidah 
harus tertib, boleh dikerjakan sebelum salat haadhirah ataupun sesudahnya.

Barangsiapa tertinggal sejumlah salat, tetapi ia lupa atau tidak tahu persis 
berapa jumlahnya, maka ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa 
kewajibannya telah terpenuhi.

Sumber: As-Shalaatu 'Alal Madzahibil 'Arba'ah, Abdul Qadir ar-Rahbawi

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 

Wallahu Alam




Wassalam,

Iip Syaiful Rahman

  ----- Original Message ----- 
  From: an_nisa20 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, August 20, 2008 8:38 AM
  Subject: [syiar-islam] TANYA SHOLAT DI QODHO.........


  Assalamu'alaikum wr wb.....

  Berikan informasi tentang sholat yang di qodho, itu bagaimana?
  bukankan yang di Qodho itu hanya puasa??

  Wassalamu'alaikum wr wb.......



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke