Walaikumsalam Wr. Wb!
 
Alhamdulillah, semoga bermanfaat.

Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal 
mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak 
berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya.
 
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah 
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang 
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat 
untuk mengingat-Ku'".
 
Dalam riwayat Muslim disebutkan. "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur 
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi 
mengingatnya".

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh 
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat 
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa 
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia 
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh 
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka 
Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan 
hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah 
ketika sudah mengingatnya.
 
Wanita haid dan nifas ketika Puasa. 
Wanita haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa, bahkan hukumnya haram. 
Mereka cukup mengqodho di hari lain saja, sebagaimana dalam hadis
riwayat Muslim: Aisyah ra. Pernah ditanya dan ia menjawab, Kami hanya 
diperintahkan agar mengqodho'puasa dan tidak diperintahkan mengqodho 
shalat. "Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat." [HR. 
Bukhari] "Kami diperintahkan meng-qodho puasa dan tidak diperintahkan 
meng-qodho shalat." [HR. Bukhari]

Wanita hamil dan menyusui. 
Menurut Ibnu Katsir para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil
 dan menyusui. Ada yang berpendapat keduanya boleh berbuka tapi 
harus membayar qodho dan fidyah. Ada juga yang berpendapat hanya 
wajib membayar fidyah saja tidak wajib mengqodho. 
Menurut Imam Syafi'i: apabila wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa
 karena khawatir terhadap kehidupan dan keselamatan janin atau bayinya 
(menurut pemeriksaan medis) ia harus mengqodho dan membayar fidyah. 
Namun apabila mereka tidak berpuasa karena memang fisik dan kondisi 
tubuhnya, sedangkan janin atau bayinya sehat, maka mereka hanya
 mengqodho puasa saja.  
 
 
Semoga bermanfaat dan puas dengan jawabannya.
 
Benarnya dari Allah, salahnya dari kekeliruan pribadi.
 
Wassalamualaikum Wr. Wb!

--- Pada Rab, 20/8/08, an_nisa20 <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: an_nisa20 <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [syiar-islam] TANYA SHOLAT DI QODHO.........
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 20 Agustus, 2008, 8:38 AM






Assalamu'alaikum wr wb.....

Berikan informasi tentang sholat yang di qodho, itu bagaimana?
bukankan yang di Qodho itu hanya puasa??

Wassalamu'alaikum wr wb.......

 














      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke