Walaikumsalam Wr. Wb! Alhamdulillah, semoga bermanfaat. Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'". Dalam riwayat Muslim disebutkan. "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".
MAKNA HADITS Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman. "Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya. Wanita haid dan nifas ketika Puasa. Wanita haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa, bahkan hukumnya haram. Mereka cukup mengqodho di hari lain saja, sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim: Aisyah ra. Pernah ditanya dan ia menjawab, Kami hanya diperintahkan agar mengqodho'puasa dan tidak diperintahkan mengqodho shalat. "Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat." [HR. Bukhari] "Kami diperintahkan meng-qodho puasa dan tidak diperintahkan meng-qodho shalat." [HR. Bukhari] Wanita hamil dan menyusui. Menurut Ibnu Katsir para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil dan menyusui. Ada yang berpendapat keduanya boleh berbuka tapi harus membayar qodho dan fidyah. Ada juga yang berpendapat hanya wajib membayar fidyah saja tidak wajib mengqodho. Menurut Imam Syafi'i: apabila wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kehidupan dan keselamatan janin atau bayinya (menurut pemeriksaan medis) ia harus mengqodho dan membayar fidyah. Namun apabila mereka tidak berpuasa karena memang fisik dan kondisi tubuhnya, sedangkan janin atau bayinya sehat, maka mereka hanya mengqodho puasa saja. Semoga bermanfaat dan puas dengan jawabannya. Benarnya dari Allah, salahnya dari kekeliruan pribadi. Wassalamualaikum Wr. Wb! --- Pada Rab, 20/8/08, an_nisa20 <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: an_nisa20 <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [syiar-islam] TANYA SHOLAT DI QODHO......... Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 20 Agustus, 2008, 8:38 AM Assalamu'alaikum wr wb..... Berikan informasi tentang sholat yang di qodho, itu bagaimana? bukankan yang di Qodho itu hanya puasa?? Wassalamu'alaikum wr wb....... ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

