Pertanyaan : Assalamuallaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, kapan 1 Syawal di Indonesia ?. Sepertinya ada yang tanggal 23 dan 24 Oktober, yang mana yang harus masyarakat ikuti ?. Wassalamuallaikum Wr. Wb. Ahmad Wanto.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sejak masa nabi SAW hingga kini 1400 tahun kemudian, tata aturan dalam menentukan awal bulan qamariyah tidak pernah berubah, yaitu dengan melihat hilal (bulan sabit di awal bulan). Hal ini sebagaimana sabda nabi SAW : وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu Umar ra. Berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Bila kalian lihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kamu melihat hilal maka berLebaranlah. Tapi kalau tidak nampak oleh kalian, maka kadarkanlah (hitunglah)". (HR Muttafaq 'alaihi) Dalam riwayat Muslim : Maka hitunglah 30 hari. Dalam riwayat Bukhari : Lengkapi hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Maka sepanjang hidup nabi SAW bersama Ramadhan, jadwal puasa dan Lebarannya ditentukan dari terlihat atau tidaknya hilal. Bila hilal nampak, mana mereka mulai puasa dan Lebaran. Sebaliknya, bila hilal tidak nampak, puasa atau Lebaran ditunda sehari lagi. Maka bulan Sya'ban digenapkan jadi 30 hari atau Ramadhan digenapkan jadi 30 hari. Sepeninggal nabi SAW, para Khalifah Rasyidah tidak pernah mengubahnya. Demikian juga dengan para khalifah Islam sepanjang zaman, baik di masa khilafah Bani Umayyah di Damaskus, atau para khalifah Bani Abbasiyah di Baghdad, atau Khilafah Bani Umayyah kedua di Andalusia hingga khilafah yang terakhir, Bani Utsmaniyah di Istambul. Bahkan hingga hari ini. Sementara ilmu hisab sudah sejak dulu dikenal manusia, bahkan di masa nabi hidup, ilmu hisab sudah berkembang. Akan tetapi nabi SAW tidak pernah menyinggung masalah awal Ramadhan dan awal Syawwal dengan menggunakan ilmu hisab. Apalagi memerintahkannya. Maka sudah menjadi ijma' di antara para ulama salaf dan khalaf tentang keharusan melakukan Ru'yatul Hilal (melihat bulan), bukan dengan ilmu Hisab. Namun bukan berarti ilmu hisab tidak punya tempat. Dalam syariah Islam, ilmu hisab tetap punya tempat, bahkan sangat penting. Jauh lebih penting dari sekedar menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal. Ilmu hisab sangat berguna untuk menetapkan jadwal shalat 5 waktu. Meski hadits nabi SAW telah menetapkan jadwal shalat berdasarkan peredaran matahari, namun ilmu hisab tidak bisa tergantikan peranannnya. Semua umat Islam sedunia dipastikan mengandalkan ilmu hisab untuk menetapkan jadwal shalat. Tidak ada lagi yang tiap mau shalat keluar dulu melihat matahari atau mega merah. Misalnya, dalam hadits ditetapkan bahwa waktu Dzhuhur dimulai saat matahari sedikit bergeser ke barat setelah sebelumnya tepat berada di atas kepala kita. Para ulama mengistilahkannya dengan waktu zawal. Dalam prakteknya, pasti kita kesulitan bila tiap mau shalat Dzhuhur, kita harus ke luar rumah sekedar untuk memastian apakah matahari sudah zawal atau belum. Cukuplah kita berpatokan dengan ilmu hisab, yang telah bisa memastikan pada menit keberapa zawal akan terjadi. Apalagi nabi SAW tidak pernah secara khusus memerintahkan untuk melihat matahari dulu sebelum shalat. Jadi tidak ada perintah khusus untuk 'melihat'. Sehingga tanpa melihat, asalkan kita bisa pastikan posisi matahari lewat pengamatan gerak-gerik matahari sebelumnya (imu hisab), maka sudah cukup buat kita. Namun khusus untuk penetapan awal bulan qamariyah, metode hisab tidak bisa dijadikan ukuran. Mengapa ?. Bukankah hisab itu sangat akurat dan hasilnya bisa pasti ?. Ada dua alasan yang menyebabkan ilmu hisab tidak bisa dijadikan acuan utama dalam penentuan awal bulan qamariyah, melainkan sekedar menjadi acuan kedua. Pertama, adanya dalil yang qath'i baik secara tsubut maupun secara dilalah yang mengharuskan rukyatul hilal, khusus untuk menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawwal. Sebagaimana hadits di atas. Maka semata-mata mengandalkan ilmu Hisab, jelas merupakan sebuah pelanggaran atas dalil nash yang sharih. Berbeda dengan penetapan waktu shalat yang tidak ada perintah untuk melihat, jadi boleh dengan memperkirakan atau memperhitungkan. Kedua, ternyata ilmu hisab pun tidak semuanya valid. Meski sudah menggunakan rumus yang banyak serta perhitungan yang njelimet, tetapi hasilnya seringkali tetap berbeda. Begitu banyak ahli hisab yang mengeluarkan hasil hitung-hitungan yang satu dengan yang lain saling berbeda. Ada banyak faktornya, tetapi yang terpenting adalah bahwa ilmu hisab pun tidak pernah lepas dari perbedaan versi. Walhasil, meninggalkan metode Ru'yatul Hilal yang seolah dianggap kurang ilmiyah lalu merujuk kepada imu Hisab yang seolah dianggap lebih ilmiyah, adalah sebuah tindakan yang tidak tepat. Sebab hasil ilmu hisab pun sama tidak validnya. Buktinya, untuk Lebaran tahun ini, pemerintah RI yang sudah menggunakan para ahli Hisab sejak awal menetapkan bahwa 1 Syawwal jatuh pada hari Selasa, 24 Oktober 2006. Tetapi pada ahli Hisab Muhammadiyah malah menetapkan sehari sebelumnya, yaitu Senin 23 Ramadhan 2006. Kalau ilmu hisab itu valid, seharusnya tidak perlu ada dua hasil yang berbeda. Kesimpulannya, sebaiknya kita kembali kepada originalitas praktek syariah Islam yang telah terlaksana selama 14 abad lamanya. Kita tetapkan tanggal 1 Syawwal nanti semata-mata berdasarkan hasil Ru'yatul Hilal. Ru'yatul hilal dilakukan pada tanggap 29 Ramadhan, yang insya Allah jatuh pada hari Ahad. Maka para Ahad sore itulah kita akan tahu, apakah Lebaran jatuh hari Senin atau hari Selasa. Lebaran akan jatuh pada hari Senin apabila di sore Ahad itu ada satu orang saja yang melihat hilal. Tetapi Lebaran akan jatuh pada hari Selasa apabila tak seorang pun yang melihatnya. Antisipasi Pemerintah dan Apresiasi Syariah : Mungkin sebagian kita akan geleng-geleng kepala bila Lebaran itu jatuhnya tidak bisa dipastikan. Sebab urusannya bukan kapan takbiran dan shalat Idul Fithri, tetapi terkait dengan sekian banyak hal besar. Katakanlah saja misalnya kerepotan polisi dalam menetapkan hari H. Kalau Lebaran tidak bisa dipastikan kapan jatuhnya, bagaimana menerapkan H-7 dan H+7 ?. Belum lagi buat dunia ekonomi, bisa-bisa sangat runyam jadinya.Sebab para pelaku bisnis, pasar, bursa saham, dunia traveling, ekspedisi, ekspor impor dan lainnya, mereka semua butuh kepastian jatuhnya hari Lebaran dengan pasti, tidak bisa ditentukan dalam hitungan menit saja saat melihat bulan. Bahkan sejak awal tahun sudah harus dipastikan jatuhnya hari Lebaran. Bergeser sedikit saja, semua hitung-hitungan akan berantakan. Mungkin pertimbangan inilah yang membuat pemerintah kita punya kebiasaan main pastikan saja jatuhnya Lebaran sejak awal tahun, bahkan sejak beberapa tahun sebelumnya. Metodenya tentu dengan menggunakan ilmu hisab. Alasannya untuk kepastian penjadwalan. Memang masuk akal juga. Namun semua itu pasti tidak akan terjadi, bila sejak awal pemerintah sudah mengantisipasinya. Mengapa pemerintah Indonesia tidak belajar dari Pemerintah Saudi Arabia ?. Mereka bisa melakukannya dengan mudah tiap tahun. Kita pun sebenarnya bisa saja tetap berpegang pada sistem Rukyatul Hilal. Asalkan ada komitmen kuat untuk berpegang pada sistem yang lebih original dalam syariat Islam. Yang pasti, syariah itu tidak pernah diturunkan untuk sekedar memberi beban tambahan. Sebaliknya, kita seharusnya berprasangka baik bahwa syariah itu turun untuk kemudahan kita semua. Kalau alasannya untuk kepastian jatuhnya hari raya karena banyak sendi kehidupan yang sangat bergantung pada jatuhnya hari raya, mengapa kita tidak berpikir sebaliknya ?. Mengapa kita malah mengorbankan esensi syariah Lebaran, demi sekedar kepentingan hal-hal yang bersifat menunjang Lebaran ?. Idealnya, prinsip syariah Lebaran itu yang harus dijunjung tinggi, sedangkan hal-hal yang terkait dengan Lebaran, seharusnya menyesuaikan diri. Kita seharusnya menetapkan Lebaran berdasarkan Rukyatul Hilal, meski dianggap kurang pasti. Sementara segala macam kepentingan lainnya, seharusnya tunduk dan ikut kepada aturan syariah dalam Lebaran. Dan bukan sebaliknya. Kalau kita beli topi kekecilan, seharusnya topinya ditukar dengan yang lebih besar. Bukan kepalanya dibelah agar jadi lebih kecil. Lebaran itu berangkat dari perintah syaraih, maka hitungannya pun harus mengacu kepada syariah yang lebih valid. Sementara tetek bengek Lebaran, semuanya hanya unsur pendukung, tidak bisa dijadikan prioritas yang menentukan jatuhnya Lebaran. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 1 Syawal, 23 atau 24 Oktober ?. Ahmad Sarwat, Lc. 18 Oktober 2006. http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/4535803f.htm ***** Pertanyaan : Asslamu alaikum wr. Wb. Pak ustadz, saya sebagai orang awam binggung karena di sekitar tempat tinggal saya mayoritas orang Muhammadiyah. Otomatis lebaran tahun ini beda lagi, kita masih puasa tetangga sebelah sudah berlebaran. Bagaimana menurut pak ustad ?. Kalau bisa tahu, tahun kemarin pak ustad ikut yang mana ?. Terimakasih atas jawabanya mohon maaf jika ada kata yang tidak memuaskan. Seti. Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabrakatuh. Perbedaan dalam menetapkan hari jatuhnya lebaran memang sudah bisa diprediksi. Kejadian itu sudah berlangsung sejak lama dan akan selalu terus berulang setiap tahun. Tahun 2007 ini umat Islam di Indonesia sekali lagi akan mengalami perbedaan penetapan hari Raya Idul Fithri. Karena Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1428 H jatuh pada 12 Oktober 2007. Penetapan Muhammadiyah tersebut diterbitkan dalam bentuk maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 03/MLM/1.0/ E/2007. Jauh-jauh hari PP Muhammadiyah memang telah menetapkan jatuhnya lebaran yang berbeda. Tentu saja semua itu diputuskan lewat mekanisme yang sudah ada sejak dahulu. Untuk menetapkan 1 Syawal, Muhammadiyah menggunakan pendekatan Wujudul Hilal. Artinya, tidak hanya menggunakan mata kepala, tapi menggunakan ilmu pengetahuan yang disebut dengan ilmu hisab. Dengan dasar tersebut, yang dinamakan bulan baru adalah bila matahari terbenam hilal masih di atas ufuk. Pada 11 Oktober nanti, hilal masih di atas ufuk. Penyebab Berbeda-beda : Sebenarnya di rubrik ini sudah seringkali kami bahas tentang penyebab perbedaan penetapan. Singkatnya, karena ada beberapa dalil yang berbeda, atau satu dalil namun ditafsirkan secara berbeda. Sehingga umat mengenal setidaknya dua sistem, yaitu Rukyatul Hilal dan Hisab. Kedua metode ini seringkali melahirkan hasil yang berbeda dalam penetapan tanggal. Tapi yang lebih menarik, bahkan meski sama-sama menggunakan Rukyatul Hilal, hasilnya belum tentu sama. Demikian juga, meski sama-sama pakai Hisab, hasil seringkali juga berbeda. Perbedaan Antar Negara : Sudah sering terjadi bahwa umat Islam yang hidup di bawah berbagai macam pemerintahan, seringkali berbeda dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawwal. Kewajaran itu lantaran masing-masing pemerintahan punya hak untuk menetapkannya, karena mereka memang berdiri sendiri dan tidak saling terikat. Sehingga amat wajar independensi otoritas penetapan jadwal puasa pun dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing pemerintahan. Maka wajar bila Mesir dan Saudi Arabia saling berbeda dalam menetapkan jadwal puasa dan lebaran. Tetapi di dalam negeri masing-masing, umat Islam umumnya kompak. Sesama rakyat Mesir tidak pernah terjadi perbedaan. Demikian juga, sesama rakyat Saudi tidak pernah terjadi perbedaan. Cuma Indonesia : Tetapi khusus untuk rakyat Indonesia , rupanya masing-masing elemen umat teramat kreatif. Cerita orang lebaran berbeda-beda tanggalnya memang hanya terjadi di dalam masyarakat kita saja. Entah apa sebabnya, mungkin karena kebanyakan jumlah rakyatnya, atau kebanyakan ormasnya, atau mungkin juga kelebihan pe-de nya. Yang jelas, kita selalu menyaksikan masing-masing ormas seolah merasa punya hak otoritas menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal. Setidaknya untuk konstituen mereka sendiri. Sesuatu yang tidak pernah terjadi di berbagai negeri Islam lainnya. Di sana , urusan penetapan seperti itu 100% diserahkan pemerintah. Masing-masing ormas tidak pernah merasa berhak untuk menetapkan sendiri. Jadi cerita seperti ini memang lebih khas Indonesia. Dan lebih lucu lagi, bukan hanya ormas yang sering tidak kompak dengan pemerintah, tetapi di dalam satu ormas pun terkadang sering terjadi tidak kompak juga. Misalnya, ketika DPP ormas tertentu mengatakan A, belum tentu DPW atau DPD dan DPC-nya bilang A. Masing-masing sturktur ke bawah kadang-kadang masih merasa lebih pintar untuk menetapkan sendiri jadwal puasa. Selain itu, juga ada ormas yang selalu menginduk ke jadwal puasa di Saudi Arabia . Mau lebaran hari apa pun, pokoknya ikut Saudi. Bahkan mungkin karena saking semangat untuk ijtihad, ada ormas yang sampai menasehati pemerintah untuk tidak usah mencampuri masalah ini. Semua pemandangan ini hanya terjadi di Indonesia , ya, sangat khas Indonesia . Dan ceritanya dari zaman nenek moyang sampai abad internet sekarang ini masih yang itu-itu juga. Pokoknya , Indonesia banget deh. Kita Ikut Siapa Dong ? : Sebenarnya apa pun yang dikatakan baik oleh NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya, semua tidak lepas dari ijtihad. Karena tidak ada nash baik Quran maupun hadits yang menyebutkan bahwa lebaran tahun 1428 hijriyah jatuh tanggal sekian. Dan sebagai muslim, kita wajib menghormati berbagai ijtihad yang dilakukan oleh para ahlinya. Lepas dari apakah kita setuju dengan hasil ijtihad itu atau tidak. Dan karena kita bukan ahli ru'yat, juga bukan ahli hisab, kita juga tidak punya ilmu apa-apa tentang masalah seperti itu, maka yang bisa kita lakukan adalah bertaqlid atau setidaknya berittiba' kepada ahlinya. Kalau para ahlinya berbeda pendapat, 100% kita punya hak untuk memilih. Tidak ada satu pun ulama yang berhak untuk memaksakan kehendaknya, apalagi menyalahkan pendapat yang tidak sesuai dengan hasil ijtihadnya. Toh kalau ijtihad itu benar, ulama itu akan dapat pahala. Sebaliknya kalau salah, beliau tidak berdosa, bahkan tetap dapat satu pahala. Bersama Umat Islam : Salah satu hadits menyebutkan sebagai berikut : الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban. Hadits rasanya agak cocok buat keadaan kita yang bukan ulama, bukan ahli ru'yat atau ahli hisab. Kita adalah para muqaalid dan muttabi'. Maka jadwal puasa kita mengikuti umat Islam umumnya di suatu negeri. Kalau di Indonesia umumnya atau mayoritasnya lebaran hari Sabtu, ya kita tidak salah kalau ikut lebaran hari Sabtu, meski tetap menghormati mereka yang lebaran hari Jumat. Sebab lebaran di hari di mana umumnya umat Islam lebaran adalah hal paling mudah dan juga ada dalilnya serta tidak membebani. Tapi kalau ternyata 50% ulama mengatakan lebaran jatuh hari Jumat dan 50% lagi mengatakan hari Sabtu, lalu mana yang kita pilih ?. Jawabnya bahwa dalam hal ini syariah Islam memberikan kewenangan dan hak untuk menengahi perbedaan pendapat di kalangan umat. Sebagaimana pemerintah berhak untuk menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali untuk menikah. Bersama Pemerintah Islam : Jadi pemerintah resmi yang berkuasa diberikan wewenang dan otoritas untuk menetapkan jatuhnya puasa dan lebaran, di tengah perbedaan pendapat dari para ahli ilmu, ahli hisab dan ahli falak. Kewenangan seperti ini bukan tanpa dalil, justru kita menemukan begitu banyak dalil yang menegaskan hal itu. Bahkan para ulama sejak dulu telah menyatakan bahwa urusan seperti ini serahkan saja kepada pemerintah yang sah. Kalau pun pemerintah itu salah secara sengaja dan berbohong misalnya, maka dosanya kan mereka yang tanggung. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung”. Beliau juga berkata mengutip hadits nabi SAW: “Tangan Allah SAW bersama Al-Jama’ah". Apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal kemudian diamini oleh para ulama hingga sekarang ini. Salah satunya adalah arahan dan petunjuk dari Al-'AllamahSyeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau berkata, “Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing". Mengapa Penetapan 1 Syawal Berbeda. Ahmad Sarwat, Lc. 20 Oktober 2007. http://www.eramuslim.com/ustadz/shm/7922110024-mengapa-penetapan-1-syawal-berbeda.htm

