SUARA PEMBARUAN DAILY
Syariah, Bukan Sekadar Alternatif

[JAKARTA] Perbankan dengan sistem Syariah memang masih terlalu muda usia, jika 
dibandingkan dengan sistem konvensional. Namun, perbankan syariah terbukti, 
tahan terhadap goncangan ekonomi, baik global maupun domestik.

Seperti halnya pada krisis ekonomi akhir era 90-an, perbankan syariah tidak 
terlalu terpengaruh dengan krisis likuiditas yang menimpa sektor finansial 
global.

Menurut Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Karim, di 
Jakarta, Selasa (23/9), krisis likuiditas memang berpengaruh terhadap 
pengumpulan dana pihak ketiga (DPK), tetapi itu terjadi di bank konvensional 
yang ekspansi bisnisnya tinggi. Sedangkan, pada perbankan syariah, dengan 
jumlah tabungan dan giro yang besar, tidak terlalu memusingkan tingkat DPK. 
Hingga Juli 2008, total DPK perbankan syariah Rp 36 triliun.

Dia meyakini, jumlah tersebut, bakal terus bertambah, mengingat ada beberapa 
pemain baru yang memulai bisnisnya sebelum 2008 berakhir. Bank konvensional, 
seperti BRI, Panin, ABN AMRO merupakan pendatang baru tersebut, sedangkan BPD 
Jawa Barat masih dalam proses.

Merambah

Pada 2009, sektor perbankan syariah diperkirakan mulai merambah ke sektor ritel 
mikro dan konsumer. Seperti Bank Mega Syariah yang berekspansi pada pembiayaan 
sektor mikro dan Bank Danamon yang tercatat mempunyai 60.000 pemegang kartu 
kredit syariah pada 2008.

Bahkan bank-bank syariah lokal, telah merambah sektor korporasi, seperti HSBC 
Amanah Syariah yang berhasil dengan dua sindikasi Murabaha untuk PT Pertamina 
senilai US$ 322 juta (2004) dan US$ 200 juta (2006) dan kepada PT Krakatau 
Steel senilai US$ 50 juta. Tidak hanya HSBC Amanah Syariah yang memang memiliki 
taji pada tingkat internasional, bank lokal, seperti Bank Pembangunan Daerah 
(BPD) Kalimantan Barat pun melakukan hal serupa.

Unit usaha syariah (UUS) BPD Kalimantan Barat, yang didaulat seba- gai UUS 
beraset di bawah Rp 100 miliar terbaik 2008 versi Majalah Investor, melakukan 
sindikasi pembiayaan pembangunan pembangkit listrik di Pontianak, Kalimantan 
Barat, dan Bekasi, Jawa Barat. Masing-masing sindikasi, ungkap Direktur Utama 
BPD Kalimantan Barat Djamaluddin Malik, senilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar.

"Fokus sindikasi kami adalah pembangunan infrastruktur. Saat ini, kami juga 
dalam penjajakan untuk melakukan sindikasi pembangunan jalan tol di pulau 
jawa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Samsul Ma'arif, kepada SP, 
menjelaskan, dengan perkembangan seperti itu, perbankan syariah bukan sekedar 
pilihan alternatif berinvestasi bagi calon nasabah. Untuk itu, pemerintah harus 
menjaga ekspansi bisnis syariah, melalui pengeluaran peraturan yang ramah dan 
menciptakan kompetisi yang sehat pada sektor tersebut.

"Pemerintah dapat menghapus ketentuan sistem pajak ganda, karena itu hanya 
memberatkan investor asing yang ingin berinvestasi di sektor syariah," tutur 
dia.

Ma'arif mengatakan, berdasarkan UU No 21/ 2008 tentang Perbankan Syariah, DSN 
mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan status usaha, dari unit usaha 
syariah menjadi bank umum syariah. Diharapkan, proses tersebut, rampun pada 
2015.

Menurut dia, investasi di perbankan syariah pada situasi krisis ekonomi global, 
merupakan pilihan jitu. Sebab, banyak bank konvensional yang terganggu 
kinerjanya, karena kesulitan likuiditas. [RRS/M-6]

Last modified: 24/9/08
 
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/24/Ekonomi/eko01.htm
 


      

Kirim email ke