sumber: www.hidayatullah.com
Meninjau Kembali
Gerakan Religio-Politik Islam [1]
//30
pakar Islam dari berbagai Negara menyoroti fenomena geliat politik umat Islam
di Asia 11 september 2001. Di masa depan politik Islam akan berada di tangan
kelompok non-liberal. Bukan kelompok radikal liberal//
Oleh: Hamid Fahmy Zarkasyi *
Pada tanggal
15-17 Oktober yang lalu Japan International Institute of International Affairs
(JIIA) mengadakan simposium tentang Islam in Asia, Revisiting the
Socio-Political Dimension of Islam. Acara ini khusus
untuk menyoroti fenomena bergeliatnya politik umat Islam di Asia, pasca
peristiwa dramatis 11 september 2001.
JIIA mengundang berbagai tokoh dari umat Islam
yang dapat mewakili cara pandang umat Islam kebanyakan di masing-masing Negara.
Simposium dibagi menjadi tiga sesi: Pertama tentang dimensi politik dalam
Islam dalam kaitannya dengan
demokrasi, sekularisme dan peraturan perundang-undangan (Rule of Law). Kedua
meninjau peran dan partisipasi organisasi, kelompok dan partai Islam dalam
politik negara yang memfokuskan pada studi kasus gerakan, organisasi dan
kelompok Islam di beberapa Negara dengan fokus Indonesia, Mesir dan Singapore.
Dan terakhir membahas tentang tingkat
moderasi Muslim termasuk meninjau kelompok-kelompok radikal dan ekstrim dalam
masyarakat Muslim.
Diskursus dalam simposium
ini diarahkan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok dalam gerakan politik
Islam baru kemudian mengkaji kelompok mana yang akan memimpin dimasa depan.
Namun, dalam mengidentifikasi kelompok para peserta mempersoalkan klassifikasi
umat Islam yang selama ini didominasi oleh terminologi dan stigmatisasi Barat.
Undangan dibatasi
masing-masing Negara satu orang. Kecuali Malaysia, dalam hal ini IKIM (Institut
Kefahaman Islam Malaysia) yang telah menjalin kerjasama dengan JIIA selama 10
tahun. Total peserta sekitar 30 orang itu terdiri dari 7 orang utusan Malaysia,
8 orang dari utusan universitas di Jepang dan 8 orang utusan Negara-negara.
Diantaranta Wakil
dari Negara Tunis Prof. Abdelmajid Bedoui, dari Turki Yasar Yakis, dari
Pakistan Dr. Sohail Mahmud, dari Iran Dr. Seyed Rassoul Mousavi, dari Mesir Dr.
Diaa Rashwan, dari Muslim Inggeris Dr. Azzam Tamimi, dari Singapore, Dr. Syed
Muhd. Kahirudin al-Juned, dari Jepang Dr.Takayuki Yokota dari Indonesia
diwakili oleh Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Direktur INSISTS (Institute for the
Study of Islamic Thought and Civilization) dan
dari Amerika diwakili Dr. Angel Rabasa, Senior Policy Analiysty, Rand
Corporation. LSM yang selama ini menawarkan strategi kepada pemerintah Amerika
bagaimana meliberalkan negara-negara Islam. Sementara wakil dari Malaysia
diantaranya terdiri dari oleh Tun Datok Seri Ahmad Sarji bin Abdul Hamid, Dr.
Syed Ali Tawfik al-Attas, Prof.Dr. Mohd
Nor Wan Daud, Dr. Mohd Sani Badrun dan lain-lain.
Demokrasi, Sekularisme dan Islam
Masalah yang
mendasar sebelum mengkaji gerakan politik Islam adalah meninjau hubungan
konseptual demokrasi, sekularisme dan Islam. Yang menjadi pertanyaan penting
adalah apakah Islam dan demokrasi itu sesuai (compatible). Bagi Dr. Syed Ali
Tawfik al-Attas, istilah demokrasi
dan juga sekularisme yang kini mulai dipertanyakan sebagai standar kehidupan
politik modern, sebenarnya membingungkan ketika harus didefinisikan. Sebab
definisi pun tergantung kepada cara pandang masing-masing ilmuwan. Namun,
kajian serius tentang kedua prinsip itu ujung-ujungnya adalah kebebasan dan
keadilan, kesimpulan yang sama ketika orang mengkaji politik Islam, meskipun
dalam pengertian yang berbeda. Namun ini tidak berarti bahwa sistem demokrasi
Barat sepenuhnya sesuai dengan Islam, ungkapnya.
Dr. Azzam
Tamimi, Direktur London Based Institute of Islamic Political Thought
(IIPT), London, dan Dr.Sohail Mahmud, Dekan Fakultas Politik dan Hubungan
Internasional
di International Islamic University
Islamabad Pakistan sependapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi telah
terdapat dalam politik Islam. Bahkan menurut Tamimi Barat telah memodifikasi
sistim shura dalam Islam menjadi demokrasi. Hanya saja jika Syed Ali Tawfik
mempersoalkan teori demokrasi Barat, Sohail memandang bahwa praktek teori
demokrasi ini dalam sejarahnya selalu saja bermasalah, sehingga tidak heran jika
diantara umat Islam ada yang menerima dan ada yang menolak.
Itulah sebabnya
Yasar Yakis, Ketua Komisi Uni Eropah pada parlement Turki, memandang bahwa
hanya sekedar adanya prinsip shura kita tidak dapat menyimpulkan bahwa Islam
sesuai dengan demokrasi, sebab dalam demokrasi masih terdapat makna kebebasan,
kejujuran, keterbukaan dalam pemilihan umum. Berbeda dengan ketiga pendapat
sebelumnya Yakis memandang bahwa secara teoritis demokrasi dapat dilaksanakan
di Negara Islam tanpa merusak ajaran agama. Hanya saja prakteknya banyak
Negara-negara Islam yang bukan merupakan contoh Negara demokrasi yang baik,
demikian pula banyak Negara non-Muslim yang tidak dapat menjadi contoh
demokrasi. Oleh karena itu tidak adanya demokrasi tidak dapat selalu dikaitkan
dengan Negara Islam.
Bergandengan dan
selalu digandengkan dengan demokrasi adalah sekularisme. Setiap negara sekuler
pasti demokratis, untuk menjadi demokratis suatu negara harus menjadi sekuler
sebeb demokrasi hanya dapat ditrapkan di negera sekuler. Persoalannya
sekularisme sebagai sebuah konsep juga dianggap bermasalah. Tidak seperti
demokrasi, sekularisme ditolak oleh semua pembicara sesi pertama sebagai sebuah
konsep yang sesuai dengan Islam. Konsep ini datang kedunia Islam bersamaan
dengan istilah-istilah lain seperti modernitas, Westernisasi, dan modernisasi
dalam kaitannya dengan kolonialisasme.
Bagi Syed Ali,
sekularisme adalah produk worldview
Barat yang tidak cocok dengan Islam sama sekali. Sebab worldview Barat dan
Islam kenyataannya memang sangat berbeda.
Menurut Sohail sekularisme di Barat digunakan untuk memisahkan Negara dari
otoritas agama, tujuannya agar kedamaian dapat dipertahankan dalam masyarakat
yang plural. Dengan menganut sekularisme juga kewargaan Negara tidak ditentukan
oleh agama dan kepercayaan, tapi tergantung kepada hak dan kewajiban
masing-masing warganegara. Namun, kenyataannya di Negara-negara Islam
sekularisme dipahami sebagai anti-agama dan anti-Islam. Mensitir Fazlurrahman,
bagi Sohail sekularisme adalah kutukan modernitas yang menghancurkan
universalitas dan kesucian semua nilai moralitas. Jadi sekularisme adalah
bersifat atheistik.
Tamimi juga melihat sekularisme sebagai pembebasan
politik dari otoritas agama. Kolonialis berperan sangat besar dalam menyebarkan
sekularisme ini. Sebab dengan konsep ini mereka dapat memarginalkan Islam atau
menyingkirkan Islam dari proses restrukturisasi masyarakat pada masa kolonial
dan paska kemerdekaan. Muslim yang
terpengaruh oleh ide ini jelas berpandangan bahwa agar maju, Muslim harus
mengikuti Kristen. Muslim harus membatasi dirinya pada masalah-masalah
spiritiualitas dan kehidupan pribadi saja. Mereka juga beralasan jika Islam
dikaitkan dengan masalah sosial dan politik ia akan bertentangan dengan sains
dan teknologi. Padahal, lanjut Tamimi, kajian mutakhir menunjukkan bahwa sains
dan teknologi Barat bagi Muslim hanyalah bagian dari ilmu dan amal yang dapat
dipelajari dan digunakan tanpa harus menghilangkan identitas keagamaan
mereka.
Persoalannya
kemudian apakah dengan sekularisme yang memisahkan agama dari politik kemudian
suatu Negara dapat dijamin dapat menghasilkan sistim politik yang demokratis?
Yasar Yakis menolak adanya kausalitas ini, artinya sekularisme tidak menjamin
wujudnya demokrasi. Masyarakat uni Sovyet, contohnya, dibawah komunis adalah
sekuler, namun bukan masyarakat demokratis. Sebaliknya masyarakat atau Negara
yang tidak sekuler seperti Inggeris tidak dapat kita katakan sebagai Negara
yang demokratis, katanya. Jika suatu masyarakat dipimpin oleh pemuka agama, maka
sekularisme dan demokrasi sulit dilaksanakan, karena ada perbedaan tajam antara
nilai-nilai modern dan ajaran agama. Perbedaan tajam itu, katanya, karena wahyu
dalam Islam tidak relevan lagi untuk dunia modern sehingga syariah (hukum
Islam) perlu disesuaikan dengan nilai-nilai modern. Seperti kasus potong tangan
bagi pencuri, perbedaan bagian warisan laki-laki dan perempuan dsb. jadi
satu-satunya jalan untuk menghindari kontradiksi antara ajaran agama dan
tuntutan modernitas adalah sekularisme. Disini Yakis, yang mengakui tidak
memiliki latar belakang studi Islam, terjebak dalam pemahaman agama yang
sempit.
Maka dari itu
pendapat Yakis langsung mendapat tanggapan dari peserta lainnya. Menurut Syed
Ali, kita seringkali salah faham bahwa
begitu menyebut syariah yang terbenak dalam kepada kita hukum potong tangan,
warisan, posisi wanita dsb. Padahal inti
tujuan hukum Islam itu universal. Inti dari syariah dalam Islam adalah
penjagaan nilai-nilai universal mengenai keadilan, kebebasan, kemanusiaan,
persamaan hak, perlindungan diri, harta, nyawa dsb. Bagi Rashwan, dari Mesir,
untuk menjembatani teks al-Quran dengan masalah-masalah kontemporer sudah
tersedia alatnya yaitu ilmu Usul Fiqh
(legal philosophy). Azam Tamimi sependapat dengan Rashwan menekankan bahwa
persoalan di zaman modern dapat diselesaikan melalui cara ijtihad dan pintu
ijtihad tidak pernah tertutup.
Jadi, karena
Islam telah memiliki prinsip-prinsip sendiri yang tidak bertentangan dengan
demokrasi, politik Islam tidak perlu dikaitkan dengan konsep demokrasi dan
sekularisme. Namun, pertanyaan yang netral tapi cukup menyentak datang dari
Kunihiko Miyake, Presiden, AOI Foreign
Policy Institute, Tokyo. Menurutnya, jika hubungan konseptual antara Islam
dan demokrasi bermasalah, nampaknya kita tidak perlu mendiskusikannya. Dan
kritikan Barat terhadap politik Islam juga banyak yang tidak relevan. Anggap
saja
demokrasi adalah jalan atau sarana, tapi masalahnya sekarang bagi Muslim adalah
bagaimanakah dalam sistim Islam sendiri masyarakat dapat mengoreksi kesalahan
penguasa. Bagi Rasoul Mousavi, Direktur Center
for Studies of Central Asia and Caucasus, Iran, Muslim dapat menerapkan
demokrasi sekuler atau religious. Realitasnya di negara-negara Islam demokrasi
dengan pengertian yang berbeda-beda dapat berjalan dan dengan itu memungkinkan
bagi Muslim untuk mengoreksi penguasa. Mungkin, maksud Mousavi adalah demokrasi
dapat dilaksanakan dalam perspektif Islam.
Gerakan politik Islam
Lalu
bagaimanakah gerakan politik Islam berpartisipasi dalam proses demokrasi? Tiga
Negara yang menjadi sorotan JIIA untuk di kupas secara khusus adalah Indonesia,
Singapore dan Mesir. Penulis mendapat tugas untuk memaparkan fenomena
kebangkitan politik Islam di Indonesia dan gerakan-gerakan yang dianggap
radikal dan ekstrim. Sementara Dias Rashwan mengupas mengenai gerakan Islam di
Mesir, khususnya Ikhwan Muslimun, sedangkan Kahiruddin al-Juned membahas
mengenai gerakan Muhamadiyah di Singapore. Kebangkitan politik Islam di
Indonesia paska Orde Baru penulis lacak pertama-tama dari fenomena global
kebangkitan Islam. Kemudian dari dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan
depolitisasi umat Islam Orde Baru yang opressif, dan dukungan terhadap ide
pembaharuan yang membawa gagasan sekularisasi dan rasionalisasi.
Dari akibat
fenomena global, Muslim Indonesia mengalami peningkatan kesadaran keagamaan
yang cukup tinggi, wanita berjilbab bertambah, shalat Jumat di masjid-masjid
pernuh, ceramah kultum di kantor-kantor menjamur, jumlah media massa Islam
meningkat dsb. Sementara dampak dari depolitisasi umat Islam dan juga mahasiswa
Islam justru membangkitkan gerakan bawah tanah. Gerakan mahasiswa berpindah
dari student center ke masjid-masjid dalam bentuk kelompok kajian. Sementara
ormas-ormas Islam yang selama Orde Baru ditekan menahan diri untuk tidak
berpolitik, tapi ada pula yang bersifat gerakan bawah tanah (underground) dan
bahkan ada yang menjadi ekstrim dan radikal.
Gaya
pemerintahan Orde Baru yang opressif dan sekularistis justru menelorkan
beberapa fenomena menarik: pertama bangkitnya partai-partai politik Islam
seperti PKS, PBB, PAN, PKB, PBR dsb., suatu yang tak terbayangkan di zaman Orde
Baru. Ini juga merupakan bukti bahwa slogan Nurcholish Madjid tahun 70 an
Islam Yes Partai Islam No tak dapat dipertahankan lagi, artinya sekularisasi
telah gagal. kedua tumbuhnya gerakan-gerakan sosial Islam yang datang dari
kampus dan masjid-masjid, seperti Lembaga Dakwah Kampus (LDK), FFPI,
Hizbuttahrir, KAMMI dan sebagainya. Juga timbulnya gerakan-gerakan jihad
seperti Majelis Mujahidin Indonesia, Lasykar Jihad dan sebagainya. Dan ketiga
timbulnya gerakan liberalisasi yang merupakan kelanjutan proyek sekularisasi
yang gagal.
Penulis kemudian
membuat klassifikasi gerakan berdasarkan cara pemahaman terhadap Islam menjadi
dua: Liberal dan non-liberal. Gerakan liberal diprakarsai oleh Jaringan Islam
Liberal dan LSM yang sealiran dalam bidang pluralisme, feminisme dan gender,
kebebasan, dan sebagainya. Sedangkan non-Liberal adalah organisasi Islam
seperti NU, Muhammadiyah, Persis, al-Irsyad dan lain sebagianya yang telah ikut
berjuang mendirikan republik ini bersama dengan penganut agama lain dengan
tingkat
toleransi yang sangat tinggi. Kini kelompok non-liberal bertambah dengan
tumbuhnya partai-partai politik seperti PKS, PBB, PAN, PKB, PBR dsb. Akhirnya
penulis memprediksikan bahwa dimasa depan politik Islam akan berada di tangan
kelompok non-liberal dan bukan kelompok radikal atau liberal.
[bersambung/www.hidayatullah.com]
Penulis Direktur Eksekutif
Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS)
Artikel
khusus Dr. Hamid Zarkasy yang lain bisa dilihat di situs www.hidayatullah.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi lengkap di:
http://www.media-islam.or.id
http://www.syiarislam.wordpress.comYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/