AssWrWb,

Kepada akhi Syahri Mahmud ... antum sebutkan bahwa pemilu di negara kita 
hukumnya haram. Ana mau tanya dalil Al Qur'an dan Hadits mana yang menyebutkan 
bahwa pemilu itu haram ?

Produk pemilu kita adalah anggota dewan (DPR) atau lembaga  legislatif dan  
lembaga  eksekutif (presiden, menteri, dkk). Kalau pemilu itu haram, maka semua 
produk pemilu tentu haram. Sehingga semua perundangan dan aturan pemerintah 
yang nota bene produk legislatif dan ekskutif tentu juga haram ....

Dalam kehidupan sehari-hari, apakah antum tidak mengacu perundangan dan 
peraturan pemerintah RI ? 
Kalau antum nikah di KUA, antum bayar pajak (semoga), antum pakai KTP, antum 
ngurus surat tanah, antum bikin SIM, antum ngurus surat kelahiran ..... itu 
sama saja antum juga mematuhi/ menggunakan produk haram. Itu  kalau antum 
anggap pemilu itu haram.

Sehingga kalau antum anggap pemilu itu haram, sementara antum nikah di KUA, 
antum bayar pajak (semoga), antum pakai KTP, antum
ngurus surat tanah, antum bikin SIM, antum ngurus surat kelahiran .... itu sama 
saja tidak konsisten.


Wass.

Anti

Dari: Syahri Mahmud <syahri_mahmud@ yahoo.com>
Topik: Re: [Sabili] Re: Syariah Online :Judul : golput lebih baik ?
Kepada: sab...@yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 11 Maret, 2009, 9:01 AM

kalau tidak ada yang mengkampanyekan syariat Allah, maka saya tidak
perlu memilih siapa2. tidak memilih tidak akan menjadikan harta saya
berkurang, badan saya sakit, pekerjaan saya hilang, dsb...dsb. kalau
masalah tempat tinggal, itu ga ada hubungan dengan sistem mas, rasul
juga tetap di mekkah selama 13 tahun sampai kemudian datang perintah
untuk hijrah. saya khawatir ketika saudara menulis kalimat itu saudara
lupa akan sirah nabawiyah. mengatakan saya berada di atas kemunafikan
karena tinggal di negera dengan sistem kufur, sama saja anda mengatakan
rasul berada dalam kemunafikan ketika berada di mekkah yang menerapkan
sistem kufur. a'udzubullah.

bahasa tepatnya mungkin bukan tantang barang kali, tetapi ajakan. itu
sudah kami lakukan sejak dulu, alhamdulillah sudah banyak juga
ulama/asatidz yang ikut bersama2 berjuang, berdakwah di tengah2
masyarakat untuk menyadarkan umat bahwa pemilu saat ini hukumnya haram.
untuk menuju perubahan yang sebenarnya adalah mengganti sistem kufur
saat ini dengan sistem islam dengan metode yang berasal dari Rasululah
Muhammad saw. bukan menceburkan diri dalam kubangan lumpur sistem jorok
yang bernama kapitalisme demokrasi.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke