Bagaimana hukumnya bila pria non muslim sama-sama menikah dengan non muslim tapi di tengah perjalanan si pria masuk islam sedang si istri tetap dengan agamanya, bagaimana status pernikahan mereka, apa secara otomatis gugur . Atau apabila keduanya di tengah perjalanan masuk islam, apa yg harus dilakukan oleh kedua pasutri tersebut?
Atau apabila terjadi pernikahan antara pria muslim dengan non muslim, mereka menikah secara islam tapi kemudian pernikahan mereka di lakukan juga di sebuah gereja. Bagaimana dengan status si pria, apa bisa di katakan dia telah murtad walaupun dia mengaku masih memeluk islam? Setelah melakukan pernikahan di dua tempat ternyata si istri di pertengahan perkawinan masuk islam, apakah pernikahannya harus di ulangi? Maaf saya bertanya ini karena ada kasus seperti ini, mohon penjelasannya. termakasih, wassalam ________________________________ Dari: A Nizami <[email protected]> Kepada: Halimah India <[email protected]>; syiar-islam <[email protected]> Terkirim: Selasa, 24 Maret, 2009 08:39:29 Topik: Bls: [syiar-islam] munakahat http://akhwat. web.id/muslimah- salafiyah/ fatwa-ulama/ hukum-wanita- muslimah- menikah-dengan- pria-non- muslim/ Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga | Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non muslim? Jawaban: Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۚ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لََعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah- Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221) لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10) Yang demikian karena dikhawatirkan para wanita muslimah nantinya akan disimpangkan oleh orang-orang kafir tersebut dari aqidahnya atau akan dirusak oleh mereka dan bukannya para wanita muslimah itu yang sanggup memperbaiki suami mereka yang kafir, karena Allah berfirman: أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ “Mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah: 221) Yaitu orang-orang kafir itu dari langkah-langkah mereka akan mengajak kepada apa yang menjadi sebab masuknya ke neraka, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Hubungan pernikahan termasuk cara yang paling kuat untuk mempengaruhi jiwa masuk dalam ajakan sesat ini. Sedangkan orang kâfir itu tidak pernah ridha dari kaum muslimah sampai dia mau mengikuti agama orang kafir tersebut. Allah berfirman: وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ “Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120) Maka lelaki non muslim tidak sekufu dengan muslimah sama sekali, karena hak-hak hidup berumah tangga menuntut seorang istri sekian dari hak untuk suaminya. Allah berfirman: اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (An-Nisaa’: 34) Maka hal ini tidak akan menjadi baik jika suami adalah seorang yang kafir sementara istri adalah muslimah. Allah berfirman: وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 141) Demikian pula kedudukan suami adalah lebih tinggi di atas istri baik secara lahir maupun batin dan ini termasuk hal yang bertentangan dengan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam: اَلإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.” Yang wajib adalah agar dilakukan pada masalah ini satu perlakuan yang benar dan menerapkan (hukuman) pada apa yang semestinya atas wanita-wanita yang telah tergoda oleh nafsunya untuk melakukan tindakan tersebut (menikah dengan pria kâfir) suatu hal yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah syariat yang suci ini. Barangsiapa melakukan (perbuatan tersebut) dalam keadaan menganggapnya halal, maka wanita itu murtad dan walinya jika bertindak sama maka sama pula hukumnya. Jika wanita itu melakukannya namun ia tidak menganggap halal pernikahan tersebut, berarti ia telah melakukan dosa besar dan kejahatan besar. Akan tetapi ia tidak dihukumi murtad dan wajib ditegakkan hukum had kepadanya dengan hukuman rajam bila ia pernah menikah. Jika ia masih perawan maka ia terkena hukuman dera (cambuk) dan diasingkan selama setahun. Ini semua jika keadaan wanita itu mengetahui (memiliki ilmu tentang hukumnya). Sedangkan jika ia tidak mengetahui, maka gugurlah hukuman kepadanya, karena hukum had menjadi gugur disebabkan adanya syubhat (kekaburan karena tidak berilmu). Sebagaimana wajibnya untuk terjadi perceraian di antara mereka berdua, wajib pula untuk menerapkan pada hak suami apa yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah syari’at Islam yang indah ini. Maka penguasa melihat dari sisi maslahat syar’inya dan berijtihad pada macam perceraian apa yang diberlakukan atas mereka. Sampai-sampai seandainya saja maslahat menuntut untuk dilakukan hukuman terhadap mereka dengan hukuman mati, maka bisa dilakukan terhadap mereka dan yang seperti ini dibolehkan secara syari’at. (Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 10, hal. 136-138) (Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq (Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, judul: Pernikahan antara Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim, hal. 199-202, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad bin Munir, muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, untuk http://akhwat. web.id) This entry was posted on Wednesday, March 11th, 2009 at 6:01 am and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site. Comments are closed. « go back up to content » Kategori Akhlak & Adab Aqidah & Manhaj Biografi & Sirah Fatwa Ulama Fiqh Ibadah Info & Pengumuman Kesehatan Muslimah Lain-lain Membantah Feminis Munakahat & Keluarga Muslimah Permata Hati Tafsir Qur'an & Syarah Hadits Untaian Nasehat Terbaru Keluarga dalam Pandangan Islam Doa Berlindung dari Kejelekan Amalan Bila Akidah dan Tauhid Dianggap Kulit Agama Pengajian Akbar Islam Ilmiah di Karang Anyar (29/03/2009) Ikhtilat antara Lawan Jenis Menebar Keangkuhan Menuai Kehinaan Saudah bintu Zam’ah: Pengisi Kesunyian Hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah bintu Khuwailid: Penopang Duka Khairul Anam Ummu Salamah Wanita Jelita dalam Hidup Rasul yang Mulia Hukum Mayoritas dalam Syariat Islam Komentar ikhwah: subhanallah. ...shyifa: Assalammu'alaikum. .. salam kenal tuk akh....shyifa: assalammu'alaikum. ... salam kenal tuk s...desi: bismillah saya mau tanya apakah hukum ...ummusakinah: bismillah Assalaamu'alaykum salam kenal...: Assalamu'alaikum. .. banyak ilmu yg dpt ...abduh: makalah2nya bermamfaat,juziitun na khoiro...ariek singgih: assalamualaykum web nya bagus terus di...Ummu Cipta: Assalamu'alaykum Wr. Wb... Ana mau ga....Salfar: Asslamu'alaikum Wr Wb Afwan....apakah. .. Info Untuk tampilan terbaik dari web ini, gunakanlah browser FIREFOX, jika belum punya silahkan download di sini. --Mutiara Ilmu--قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ “Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…”- Al-Qur'an, An-Nuur : 31Radio Syiar Sunnah Kunjungi Radio!Dengar pakai WINAMPSTATUS RADIO : ON - Bitrate 24 kbpsPendengar: 2 dari 50 (Peak: 11)Siaran: Hari 3 Sesi 5 Penelponan Kepada Syaikh Ahmad ibn Yahya An Najmi Terjemahan Arsip Bulan Ini March 2009 M T W T F S S « Feb 1 2345678 9101112131415 16171819202122 23242526272829 3031 Arsip Bulanan Select Month March 2009 (25) February 2009 (27) January 2009 (18) December 2008 (16) November 2008 (7) October 2008 (9) September 2008 (4) August 2008 (10) July 2008 (3) June 2008 (7) May 2008 (33) April 2008 (33) March 2008 (61) February 2008 (66) January 2008 (69) December 2007 (41) November 2007 (4) October 2007 (1) September 2007 (8) August 2007 (9) January 2007 (1) © 2009 AKHWAT.WEB.ID :: Menggapai Kemuliaan Muslimah dengan Bimbingan Salaful Ummah. === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://www.media- islam.or. id Ingin belajar Islam? Kirim email ke: syiar-islam- subscribe@ yahoogroups. com --- Pada Ming, 22/3/09, Halimah India <halimahindia@ yahoo.com> menulis: Dari: Halimah India <halimahindia@ yahoo.com> Topik: [syiar-islam] munakahat Kepada: syiar-islam@ yahoogroups. com Tanggal: Minggu, 22 Maret, 2009, 10:12 PM bagaimana sih hukumnya nikahnya seorang wanita muslim dengan pria non muslim yang lamanya telah dikaruniai beberapa orang keturunan?bukankah anaknya akan bingung dengan keadaan keluarganya? ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ [Non-text portions of this message have been removed] Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ [Non-text portions of this message have been removed] Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]

