~~~
Pada Sel, 5/5/09,
Ananto <[email protected]> menulis:
~~~
Menikahi Wanita Hamil
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Begini Pak, pada beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca sebuah buku
tentang tanya jawab agama Islam. Pada sebuah pertanyaan ditanyakan apakah
hukumnya seorang wanita muslim yang berzina dan hamil. Menurut penjelasan
disana bahwa wanita yang hamil sebelum menikah secara resmi tidak boleh
dinikahi oleh siapapun, termasuk yang menghamilinya. Kenapa demikian? Sedangkan
jika benar, apakah kita tidak bisa memberikan kesempatan kepada wanita tersebut
untuk menghidupinya. Demikian terima kasih.
Salam,
A. Pur
Jawab:
Firman Allah: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min". (QS. 24:3) Para ulama
tafsir berselisih pendapat dalam memahami Surat An-nأ»r 24:03 ini. Sebagian
pendapat menyatakan keharaman nikah dengan pezina selain pezina lainnya. Namun
sebagian lainnya hanya menganggap sebagai anjuran saja. Sebagai orang
muslim/muslimah yang baik tentunya tidak rela dirinya membangun rumah tangga
dengan pazina. Menurut sebuah riwayat, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar
melarang perkawinan seorang lelaki dengan wanita yang ia berzina dengannya.
Seakan ia mencuri sesuatu kemudian membelinya. Menurut Imam Malik, seorang
wanita yang zina tidak diperbolehkan nikah kecuali setelah menyelesaikan
iddahnya. Kalau ia hamil, maka ia baru diperbolehkan
nikah setelah melahirkan anaknya. Dalam hal ini, Imam Malik memang punya
pandangan yang sangat keras. Yang lebih ringan adalah pendapat Imam Syafi'iy,
ia berpendapat diperbolehkannya nikah dengan wanita yang zina, walau ia dalam
keadaan hamil. Demikian juga menurut Hanafiyah, hanya saja, menurut madzhab
ini, sang suami tidak diperbolehkan mengumpuli istrinya hingga ia melahirkan
anaknya. Perbedaan madzhab-madzhab ini, jika sang suami bukan lelaki yang
berbuat zina kepada wanita tsb. Apabila sang suami adalah orang yang berbuar
zina kepada sang wanita, maka semuanya sepakat memperbolehkan pernikahan tsb.
baik wanitanya hamil atau tidak. Akan tetapi semua itu tidak mengurangi dosa
zina. Ia hanya bisa ditebus dengan penyesalan dan taubat yang sungguh-sungguh.
Imam Ahmad mensyaratakan taubat yang sungguh-dungguh bagi diperbolehkannya
kawin dengan orang-orang yang berbuat zina.
Sekian, Wassalam
Abdul Ghofur Maimoen
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]