Ulama-ulama Islam yang mengkritik demokrasi yang kafir antara lain adalah Dr. 
Fathi Ad Darini, salah seorang ulama besar dalam fiqih siyasah. Dalam kitabnya 
Khasha`ish At Tasyri' Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm halaman 370 Dr. Fathi 
Ad Darini berkata :

"Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi Barat, dalam substansinya hanyalah 
merupakan ungkapan dari politik tersebut (sekularisme—penerj.) dan sudah 
diketahui bahwa demokrasi –pada asalnya— bersifat individualistis dan 
etnosentris.

Bahwa demokrasi bersifat individualistis, dikarenakan tujuan tertinggi 
demokrasi adalah individu dan pengutamaan kepentingan individu di atas 
kepentingan masyarakat. Sudah banyak koreksi-koreksi yang diberikan pada 
prinsip ini pada abad XX M.

Bahwa demokrasi bersifat etnosentris, dikarenakan demokrasi itu sendirilah yang 
telah melakukan penjajahan politik dan ekonomi dalam berbagai bentuknya sejak 
abad XV M sampai abad XX M. Dahulu Inggris misalnya mempunyai departemen yang 
bernama Departemen Wilayah Jajahan dan mempunyai pula menteri yang mengelola 
urusan-urusan penjajahan, yaitu Menteri Wilayah Jajahan. Hal ini masih ada 
hingga beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah. Politik ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang ringkasnya adalah 
sebagai berikut :

1.Memisahkan politik dari moral dan agama, dan menegakkan politik di atas dasar 
prinsip-prinsip khusus.
2.Etnosentrisme, yaitu paham bahwa manusia Eropa adalah manusia yang terunggul.
3.Menjadikan sistem perwakilan sebagai cara dalam mengatur pemerintahan.
4.Menerapkan prinsip "kebebasan umum/masyarakat" dalam pengertiannya yang 
individualistis, tradisional, dan absolut.
5.Kebebasan ekonomi, sebagai cabang dari kecenderungan prinsip individualisme 
yang ekstrem.
6.Sesungguhnya demokrasi politik adalah sistem yang membiarkan, bukan sistem 
yang meluruskan.

Artinya demokrasi mendekati mayoritas rakyat dengan membiarkan mereka dalam 
keadaan apa adanya dan memperlakukan mereka mengikuti asas ini atas nama 
kebebasan."

Syaikh Abul A'la Al Maududi dalam kitabnya Al Islam wa Al Madaniyah Al Haditsah 
halaman 36 mengatakan :

"Telah saya katakan sebelumnya bahwa pengertian demokrasi dalam peradaban 
moderen adalah memberikan wewenang membuat hukum kepada mayoritas rakyat 
(hakimiyah al jamahir). Artinya, individu-individu suatu negeri dapat secara 
bebas mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan bahwa undang-undang 
negeri ini mengikuti hawa nafsu mereka. Demikian juga tujuan dari pembentukan 
pemerintahan –dengan bantuan struktur organisasinya dan potensi-potensi 
materilnya— bukanlah untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat, 
berkebalikan dengan apa yang seharusnya diwujudkan…

Maka dari itu, kita menentang sistem sekuler yang nasionalistis-demokratis baik 
yang ditegakkan oleh orang-orang Barat maupun Timur, muslim ataupun non muslim. 
Setiap kali bencana ini turun dan di mana pun dia ada, maka kita akan mencoba 
untuk menyadarkan hamba-hamba Allah akan bahayanya yang besar dan akan mengajak 
mereka untuk memeranginya."

Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam halaman 245 
berkata :

"Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam 
pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen."

Muhammad Asad dalam kitabnya Minhaj Al Islam fi Al Hukm halaman 52 mengatakan :

"Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang 
mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam pada 
pemikiran dan peraturan/sistem Islam."

Utsman Khalil, meskipun telah menulis kitab yang diberinya judul Ad 
Dimuqrathiyah Al Islamiyah (Demokrasi Islami), namun sebenarnya dia sendiri 
menentang demokrasi. Utsman Khalil berkata dalam kitab Ad Dimuqrathiyah Al 
Islamiyah halaman 8 :

"Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di 
negara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada 
abad ke-20 ini."

Jadi demokrasi adalah bid'ah dalam hal pemikiran dan politik yang diimpor dari 
Barat.

Di antara sedikit pemikir yang membongkar perbedaan-perbedaan substansial 
antara demokrasi dan sistem politik Islam adalah Anwar Al Jundi. Karena 
pentingnya, kami kutipkan secara panjang lebar pendapatnya dalam kitabnya Sumum 
Al Istisyraq wa Al Mustasyriqun fi Al Ulum Al Islamiyah halaman 96. Anwar Al 
Jundi mengatakan :
"Pemikiran politik Islam berbeda dengan pemikiran demokrasi Barat dalam 
beberapa segi :

1.Pemikiran politik Islam lebih menekankan kesatuan aqidah daripada kesatuan 
wilayah.
2.Pemikiran politik Islam menekankan pandangan yang menghimpun secara sempurna 
aspek yang material dan yang spiritual.
3.Pemikiran politik Islam bersandar pada landasan akhlaq (moral). Jadi terdapat 
standar moral bagi setiap aktivitas politik.
4.Jika kedaulatan dalam sistem demokrasi Barat terletak di tangan rakyat secara 
total, maka umat Islam dalam pemikiran politik Islaminya mengaitkan 
kedaulatannya dengan hukum-hukum Syariat Islam yang jauh dari hawa nafsu 
manusia.
5.Pemikiran politik Islam tidak dapat dinamakan sebagai pemikiran demokratis, 
atau pemikiran sosialistis-diktatoris. Sebab ia bertolak belakang dengan semua 
pemikiran itu. Jadi pemikiran politik Islam sangat jauh dari sikap ekstrem, 
memaksa, atau mendominasi.
6.Kedaulatan dalam sistem politik Islam bukanlah di tangan umat –seperti sistem 
demokrasi– juga bukan di tangan kepala negara –seperti sistem kediktatoran–, 
melainkan ada dalam penerapan Syariat Islam. Dengan demikian sistem politik 
Islam sangat jauh berbeda dengan sistem apa pun yang telah menyimpang itu.
7.Pemikiran politik Islam menetapkan bahwa masyarakat itu penting demi untuk 
kelestarian kehidupan individu, dan bahwa masyarakat tidak mungkin berjalan 
dengan lurus kecuali dengan adanya kekuasaan yang bertanggung untuk mewujudkan 
kemajuan dan kestabilan.
8.Negara dalam pemikiran politik Islam berdiri di atas dasar Undang-Undang 
Islami (Syariah) dan bahwa segala perundang-undang yang digunakan untuk 
mengatur masyarakat tidak akan dapat berlaku efektif kecuali bila mempunyai 
sifat sebagai penerapan dari As Sunnah An Nabawiyah dan ijtihad-ijtihad Ahlul 
Halli wal Aqdi. Negara harus mengawasi perilaku individu sebab negara 
bertanggung jawab untuk mewujudkan kebahagiaan pihak lain serta kebahagiaan dan 
kesatuan umat seluruhnya. Negara juga bertanggung jawab menjaga ajaran-ajaran 
dan tujuan-tujuan Islami.
9.Islam tidak mengakui adanya penguasa yang absolut. Sebaliknya yang diakui 
adalah penguasa yang dapat dipercaya (amanah) sesuai pedoman :

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk (manusia) dalam maksiat kepada Al Khalik."

Penguasa harus melepaskan diri dari hawa nafsu, berpegang teguh dengan 
kebenaran dan keadilan. Umat mempunyai kebebasan untuk memilih penguasa dan 
mengoreksinya jika penguasa menyimpang dari kebenaran atau berbuat salah.
10.Pemikiran politik Islam menetapkan adanya kebebasan berpikir dan kebebasan 
beragama. Maka setiap orang –tentu harus tetap sesuai Syariat Islam— berhak 
untuk meyakini pemikiran apa saja yang dikehendaki dan tak ada seorang pun yang 
dapat memaksanya untuk meninggalkan pemikirannya itu.
11.Sistem konstitusi Islam diambil dari sumber Al Qur`anul Karim dan As Sunnah 
An Nabawiyah dengan tiga asas, yaitu keadilan, musyawarah, dan rahmah (kasih 
sayang). Dalam hubungannya dengan undang-undang internasional, Al Qur`an Al 
Karim dipandang sebagai hukum pertama yang menyerukan persamaan di antara umat 
manusia.
12.Sesungguhnya keluwesan Syariat Islam dan kemungkinannya untuk berkembang, 
harus tetap berpegang pada dasar-dasar syariat (ushul syar'iyah), tujuan-tujuan 
syariah (maqashid asy syariah), dan prinsip-prinsip umum syariah (kulliyatu asy 
syariah). Jadi jelas ada perbedaan antara yang konstruktif dan yang destruktif, 
antara perkembangan dengan penyesuaian (dengan hawa nafsu). Tidak diragukan 
lagi bahwa ada bagian dari hukum-hukum Syariat Islam yang tidak menerima 
perkembangan dan bahwa hukum yang telah ditetapkan dalam nash tidak boleh 
ditinggalkan atau diganti penerapannya sampai kapan pun. Jadi pemeliharaan 
terhadap kemaslahatan bukanlah perkara yang tidak mempunyai batasan, melainkan 
harus tetap berpatokan dengan dasar-dasar syariat (ushul syar'iyah). Secara 
umum dapat dikatakan bahwa jika dalam suatu hukum terdapat nash, maka nash itu 
wajib diikuti. Jika hukum itu berupa perkara yang diqiyaskan (pada suatu 
hukum), maka kita terikat dengan qiyas itu. Tetapi jika tidak terdapat nash, 
kita mempertimbangkan kemaslahatan yang ditunjukkan syara' (mashalih asy 
syar'i) dengan tetap berpegang pada prinsip memelihara lima tujuan syariat yang 
dharuri (penting, harus) (dharurat al khams), menolak kesulitan (daf'ul haraj), 
dan mewujudkan manfaat (tahqiq al manafi').
13.Sistem politik Islam berbeda dengan dengan dua sistem politik lainnya, yaitu 
kapitalisme dan sosialisme. Sebab sistem kapitalisme membatasi tujuannya pada 
pemeliharaan kebebasan individu dan hak-hak pribadi, sedang sistem sosialisme 
membatasi tujuannya pada pencegahan perjuangan kelas dan ekspolitasi kelas.
14.Pemikiran politik Islam tidak memberikan hak/otoritas dalam kekuasaan kepada 
penguasa, tetapi sebaliknya kekuasaan dianggap sebagai hak umat semata melalui 
syura yang Islami oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Islam tidak melarang perempuan 
untuk turut berpendapat dalam masalah-masalah umum (publik). Namun Islam 
mengharamkan budak untuk berperan serta dalam menyampaikan pendapat dan 
bermusyawarah.
15.Pemikiran politik Islam menolak istilah-istilah demokrasi, sosialisme, 
nasionalisme, dan tidak mengkaitkannya dengan Islam. Islam memandang 
pemikiran-pemikiran itu sebagai aliran-aliran pemikiran (mazhab) yang asing 
yang sangat jelas perbedaannya dengan pemikiran Islam yang komprehensif. Ketika 
Barat menggunakan istilah-istilah itu, yang hadir dalam benak mereka adalah 
peristiwa-peristiwa sejarah Barat, situasi dan kondisi yang terjadi di Barat, 
dan tantangan-tantangan yang dihadapi Barat.
16.Perbedaan sifat-sifat khas antara negara Islam dan negara moderen akan 
mengungkapkan adanya sistem unik yang khas bagi negara Islam, yang tidak 
terdapat dalam sistem mana pun dari sistem-sistem pemerintahan moderen. Pilar 
utama negara Islam adalah pengkaitan agama dengan negara
17.Perjanjian (kontrak) politik Islam adalah kesepakatan politik antara 
penguasa dengan rakyat. Perjanjian politik dalam Islam didasarkan pada 
pemikiran-pemikiran dasar yang merdeka, yang tidak kalah pentingnya dengan 
pemikiran-pemikiran politik moderen, yaitu yang terpenting adalah kemerdekaan 
untuk memilih (dari pihak rakyat), dan kesepakatan dari pihak penguasa (atau 
khalifah) untuk memegang kekuasaan sebagai wakil dari umat. Dari sini diketahui 
bahwa teori perjanjian politik Islam sebenarnya mendahului teori-teori 
J.J.Rousseau dan John Locke.

Sumber :

Judul Asli : Ad Damghah Al Qawwiyah li Nasfi Aqidah Ad Dimuqrathiyah
Penulis : Syaikh Ali Belhaj (Tokoh FIS Al Jazair)
Penerbit : Darul `Uqab, Libanon, Beirut. PO Box 113/5974
Penerjemah : Muhammad Shiddiq Al Jawi

Kirim email ke