(Dikutip dari Multiply)
Pernyataan Pers FUI
Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Di tengah hingar-bingar pemberitaan yang sangat massif dan terus menerus pasca
pengeboman hotel Ritz-Marriott 17 Juli lalu, ternyata diam-diam Israel membuka
kantor dagang di Jakarta.
Ini terungkap dari pemberitaan harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang terbit
di Israel, menuliskan laporan jika Israel tengah berupaya memperluas jaringan
dan hubungan ekonominya dengan Negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya
adalah Indonesia.
Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta adalah untuk memulai babak
baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum kantor
dagang Israel itu dibuka di Jakarta, bubungan "gelap dan diam-diam" antara
Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Hal
tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor dagang Israel-Asia.
Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta merupakan hasil
dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Israel
yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meskipun tak ada hubungan
diplomatik antara keduanya. Tahun 2001, Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Luhut Binsar Pandjaitan meneken Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001
tertanggal 10 Januari 2001 yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan
Zionis-Israel.
Hanya saja kantor dagang Israel untuk Indonesia yang dikepalai oleh Immanuel
Shahaf ini sampai hari ini masih belum diketahui alamatnya di mana.
Terhadap fenomena ini, Forum Umat Islam (FUI) amat prihatin dengan sikap
pemerintah Indonesia yang mengizinkan bangsa penjajah Zionis israel membuka
kantor perwakilan dagang di Jakarta. Tindakan tersebut inkonstitusional, sebab
bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang mempunyai sikap tegas bahwa
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Perlu ditegaskan bahwa pembukaan Kantor Dagang Israel di Indonesia akan
memiliki implikasi:
Kegiatan politik dan diplomatik yang dilakukan secara diam-diam oleh negara
penjajah Zionis Israel dengan cover kantor dagang.
Kegiatan dalam poin 1 akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI kepada
negara penjajah Zionis Israel yang sampai hari ini telah menjajah dan menindas
bangsa dan negara muslim Palestina.
Kegiatan kantor dagang juga akan menghasilkan dominasi dan eksploitasi ekonomi
negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
Oleh karena itu, FUI menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar:
Segera mencabut surat Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 dan
melarang segala bentuk hubungan apapun dengan negara penjajah Zionis Israel.
Segera menutup kantor dagang negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
Segera menghentikan semua hubungan ekonomi Indonesia-Zionis Israel, baik antar
negara maupun antar swasta sebagai upaya preventif untuk mencegah dominasi
negara penjajah Zionis Israel atas Indonesia.
Kepada para alim ulama, pemimpin ormas dan orpol Islam, pimpinan pesantren dan
lembaga-lembaga Islam, para mahasiswa, pelajar, buruh dan pekerja muslim, serta
jamaah umat Islam, kami serukan agar meningkatkan persatuan dan kesatuan serta
ukhuwwah Islamiyyah dan sekaligus mewaspadai dan mengusir keberadaan kantor
dagang penjajah Zionis Israel di Indonesia sebagai bentuk sikap penentangan
umat kepada kaum penjajah Zionis Israel. Allah SWT berfirman, (artinya):
". . . dan Allah sekali-kali tidak akan member jalan kepada orang-orang kafir
untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141)
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jakarta, 24 Sya'ban 1430 H/ 15 Agustus 2009 M
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)
Sekretaris jenderal
KH. Muhammad al Khaththath
FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi'iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam
(KISDI), Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok
Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Hizb Dakwah
Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI,
Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan
Kontak Majlis Taklim (BKMI), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front
Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA), Majelis Mujahidin
Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP
Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah
Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Taruna Muslim,
Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Muballighin,
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI,
JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam,
Missi Islam, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Forum Silaturahmi
Antar-Pengajian (FORSAP), Irene Center, Gerakan Reformasi Islam (GARIS), LPPD
Khairu Ummah, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Lascar Aswaja,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang
Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Ummat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
[Non-text portions of this message have been removed]