(Dikutip dari Multiply)
 
Pernyataan Pers FUI
Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Di tengah hingar-bingar pemberitaan yang sangat massif dan terus menerus pasca 
pengeboman hotel Ritz-Marriott 17 Juli lalu, ternyata diam-diam Israel membuka 
kantor dagang di Jakarta.
Ini terungkap dari pemberitaan harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang terbit 
di Israel, menuliskan laporan jika Israel tengah berupaya memperluas jaringan 
dan hubungan ekonominya dengan Negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya 
adalah Indonesia.

Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta adalah untuk memulai babak 
baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum kantor 
dagang Israel itu dibuka di Jakarta, bubungan "gelap dan diam-diam" antara 
Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Hal 
tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor dagang Israel-Asia. 
Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta merupakan hasil 
dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Israel 
yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, meskipun tak ada hubungan 
diplomatik antara keduanya. Tahun 2001, Menteri Perindustrian dan Perdagangan 
Luhut Binsar Pandjaitan meneken Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 
tertanggal 10 Januari 2001 yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan 
Zionis-Israel.

Hanya saja kantor dagang Israel untuk Indonesia yang dikepalai oleh Immanuel 
Shahaf ini sampai hari ini masih belum diketahui alamatnya di mana.

Terhadap fenomena ini, Forum Umat Islam (FUI) amat prihatin dengan sikap 
pemerintah Indonesia yang mengizinkan bangsa penjajah Zionis israel membuka 
kantor perwakilan dagang di Jakarta. Tindakan tersebut inkonstitusional, sebab 
bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang mempunyai sikap tegas bahwa 
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Perlu ditegaskan bahwa pembukaan Kantor Dagang Israel di Indonesia akan 
memiliki implikasi:


Kegiatan politik dan diplomatik yang dilakukan secara diam-diam oleh negara 
penjajah Zionis Israel dengan cover kantor dagang.

Kegiatan dalam poin 1 akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI kepada 
negara penjajah Zionis Israel yang sampai hari ini telah menjajah dan menindas 
bangsa dan negara muslim Palestina.

Kegiatan kantor dagang juga akan menghasilkan dominasi dan eksploitasi ekonomi 
negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
Oleh karena itu, FUI menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar:


Segera mencabut surat Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 dan 
melarang segala bentuk hubungan apapun dengan negara penjajah Zionis Israel.

Segera menutup kantor dagang negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.

Segera menghentikan semua hubungan ekonomi Indonesia-Zionis Israel, baik antar 
negara maupun antar swasta sebagai upaya preventif untuk mencegah dominasi 
negara penjajah Zionis Israel atas Indonesia.
Kepada para alim ulama, pemimpin ormas dan orpol Islam, pimpinan pesantren dan 
lembaga-lembaga Islam, para mahasiswa, pelajar, buruh dan pekerja muslim, serta 
jamaah umat Islam, kami serukan agar meningkatkan persatuan dan kesatuan serta 
ukhuwwah Islamiyyah dan sekaligus mewaspadai dan mengusir keberadaan kantor 
dagang penjajah Zionis Israel di Indonesia sebagai bentuk sikap penentangan 
umat kepada kaum penjajah Zionis Israel. Allah SWT berfirman, (artinya):
". . . dan Allah sekali-kali tidak akan member jalan kepada orang-orang kafir 
untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141)
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Jakarta, 24 Sya'ban 1430 H/ 15 Agustus 2009 M
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam (FUI)

Sekretaris jenderal


KH. Muhammad al Khaththath

FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi'iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam 
(KISDI), Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok 
Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Hizb Dakwah 
Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, 
Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan 
Kontak Majlis Taklim (BKMI), YPI Al Azhar, Front Pembela Islam (FPI), Front 
Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA), Majelis Mujahidin 
Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP 
Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah 
Peduli Umat (MPU), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Taruna Muslim, 
Al Ittihadiyah, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Muballighin, 
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, 
JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam,
 Missi Islam, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Forum Silaturahmi 
Antar-Pengajian (FORSAP), Irene Center, Gerakan Reformasi Islam (GARIS), LPPD 
Khairu Ummah, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Lascar Aswaja, 
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang 
Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Ummat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan 
Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke