Assalamu'alaikum wr. wb.

Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.

At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.

Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat
(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini
teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?

Terima kasih atas bantuannya,

Wassalamu'alaikum wr wb.

Mulyono



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke