Wa'alaikum salam wr wb, Dari ayat di bawah, sesungguhnya zakat itu buat fakir dan miskin. Fakir dan miskin ini adalah orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhan mereka.
Oleh karena itu korban gempa yang kebutuhannya sangat besar seperti memperbaiki rumah yang biayanya bisa rp 100 juta lebih sementara penghasilan hanya rp 1 juta/bulan, berhak menerima zakat (kecuali yg penghasilannya rp 100 juta/bulan). Fakir miskin berhak menerima zakat. Tapi jika ada fakir miskin dekat tempat kita, maka prioritas harus fakir miskin yang paling dekat berdasar ayat di bawah: "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." [Al Baqarah:215] --- In [email protected], "Mulyono" <muly...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini. > > At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang > fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang > dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, > untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai > suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha > Bijaksana. > > Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat > (mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini > teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita? > > Terima kasih atas bantuannya, > > Wassalamu'alaikum wr wb. > > Mulyono > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

