Assalamu alaikum wr. wb.

Ini sebenarnya pertanyaan titipan dari teman saya yang mau nikah.
ini juga utk ilmu saya ke depan nya juga.

Jikalau orang menikah, dimana pembelian maharnya merupakan hasil dari hutang ( 
kartu kredit / pinjaman lain nya ) atau mahar meminjam emas orang tua dulu 
dengan niat mengganti nya di kemudian hari kepada orang tua. 

Itu di bolehkan atau tidak ?
Jika iya, apa yang harus di ucapkan ketika ijab qabul ? apakah di bayar tunai 
atau kredit atau pinjam ?

Terima kasih

Wassalamu alaikum wr.wb.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke