Wa'alaikum salam wr wb,
Sebaiknya mahar itu tidak sampai berhutang meski hanya sederhana saja.

Jika tidak punya uang, bisa saja dengan cincin besi atau hafal Al Qur'an. Kalau 
baru menikah saja sudah punya hutang kan bagaimana nanti kalau sudah punya 
anak...:)


Hadis riwayat Sahal 
bin Sa`ad ra., ia berkata: 
Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan 
berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu 
Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta 
menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah 
saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat 
kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika 
engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. 
bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak 
wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah 
kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan 
berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: 
Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan 
kembali 
lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah 
cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak 
mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi 
hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: 
Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu 
memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita 
itu 
memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak 
lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling 
pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau 
bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa 
membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah 
bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu 
Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan 
mahar mengajarkan 
surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)

Hadis riwayat Anas 
bin Malik ra.: 
Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di 
tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman 
menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita 
dengan mahar 
seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah 
memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim 
No.2556)

Wassalam

===

MIFTA (Muslim IT Association - www.mifta.org)

Untuk bergabung kirim email ke: [email protected]

--- Pada Rab, 9/9/09, adunk <[email protected]> menulis:

Dari: adunk <[email protected]>
Judul: [syiar-islam] soal mahar
Kepada: "Syiar Islam" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 9 September, 2009, 8:12 PM






 




    
                  Assalamu alaikum wr. wb.



Ini sebenarnya pertanyaan titipan dari teman saya yang mau nikah.

ini juga utk ilmu saya ke depan nya juga.



Jikalau orang menikah, dimana pembelian maharnya merupakan hasil dari hutang ( 
kartu kredit / pinjaman lain nya ) atau mahar meminjam emas orang tua dulu 
dengan niat mengganti nya di kemudian hari kepada orang tua. 



Itu di bolehkan atau tidak ?

Jika iya, apa yang harus di ucapkan ketika ijab qabul ? apakah di bayar tunai 
atau kredit atau pinjam ?



Terima kasih



Wassalamu alaikum wr.wb.



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke