Wa'alaikum salam wr wb, Sebaiknya mahar itu tidak sampai berhutang meski hanya sederhana saja.
Jika tidak punya uang, bisa saja dengan cincin besi atau hafal Al Qur'an. Kalau baru menikah saja sudah punya hutang kan bagaimana nanti kalau sudah punya anak...:) Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554) Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556) Wassalam === MIFTA (Muslim IT Association - www.mifta.org) Untuk bergabung kirim email ke: [email protected] --- Pada Rab, 9/9/09, adunk <[email protected]> menulis: Dari: adunk <[email protected]> Judul: [syiar-islam] soal mahar Kepada: "Syiar Islam" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 9 September, 2009, 8:12 PM Assalamu alaikum wr. wb. Ini sebenarnya pertanyaan titipan dari teman saya yang mau nikah. ini juga utk ilmu saya ke depan nya juga. Jikalau orang menikah, dimana pembelian maharnya merupakan hasil dari hutang ( kartu kredit / pinjaman lain nya ) atau mahar meminjam emas orang tua dulu dengan niat mengganti nya di kemudian hari kepada orang tua. Itu di bolehkan atau tidak ? Jika iya, apa yang harus di ucapkan ketika ijab qabul ? apakah di bayar tunai atau kredit atau pinjam ? Terima kasih Wassalamu alaikum wr.wb. [Non-text portions of this message have been removed] Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]

