Puasa dan Zakat Fitrah
 
Muhammad Zen, MA
Ketua DMI Medan Satria Bekasi & 
Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika
Ibarat dua sisi mata uang, antara Puasa dan Zakat fitrah tidak bisa dipisahkan. 
Adanya perintah berpuasa --dari Allah Swt-- diperintahkan pula umat Islam untuk 
berzakat fitrah. Kita diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah sampai 
batas akhir yaitu ketika khotib naik mimbar di awal bulan Syawal/ hari raya 
idul fitri. Dr. Yusuf Qardawi dalam kitabnya ”Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat 
fitrah --diperintahkan pada tahun kedua hijriah-- diwajibkan untuk mensucikan 
orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, 
untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari 
kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya.
Para fuqaha  menyebutkan zakat fitrah sebagai zakat kepala atau zakat badan. 
Zakat badan dan kepala yang dimaksud adalah zakat pribadi/individu. Sebab, 
zakat fitrah terambil dari kata ”fitrah”, yaitu asal-usul penciptaan jiwa 
(manusia) dalam keadaan suci sehingga wajib atas setiap jiwa mengeluarkan zakat 
fitrah (Fathul Bari, 3/367). wajibnya zakat fitrah ini bertujuan untuk 
mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.  
Allah menganggap mereka yang menyucikan jiwanya sebagai orang beruntung. Mereka 
itulah orang yang dapat menyucikan jiwanya ketika mampu mengendalikan dirinya 
dari berbagai hal yang dapat mengotori jiwanya. "Sesungguhnya beruntunglah 
orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, 
lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15) ”Sungguh beruntung orang yang menyucikan 
jiwanya" (QS. Asy-Syam:7-9). 
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai 
penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata 
kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud 
dan Ibnu Majah)
Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik laki-laki, 
perempuan, merdeka, budak sahaya maupun  kaya dan miskin untuk segera 
menyucikan jiwanya dengan berzakat. Sehingga, mereka dapat berkonsentrasi penuh 
untuk beribadah kepada Allah Swt dan bersukacita sebagai bentuk syukur 
kepada-Nya atas anugerah dan nikmat yang diberikan oleh-Nya. 
Nabi Saw bersabda: Dari Ibnu Umar Ra. ia mengatakan: “Rasulullah Saw. 
mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, 
orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi 
memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat 
(Id).” (HR. Al-Bukhari dan HR. Muslim) Dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata : 
"Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba 
sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. 
Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum 
orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (HR. Bukhori dan Muslim) 
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, 
dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah 
biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, Jumhur ulama menjelaskan setiap muslim wajib 
membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak 
satu sha' (+- 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras) dari bahan makanan yang 
berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki 
sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Adapun waktu 
pengeluaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh 
juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran 
zakat fitrah. Sebab, akan berubah nilai ibadah kita menjadi sedekah biasa tidak 
bernilai zakat fitrah lagi. Artinya, seorang muslim wajib memperhatikan waktu 
dalam menunaikan zakat.
Al-hasil, ramadhan adalah bulan puasa dan bulan bersih. Karena itu, 
bersihkanlah diri kita dari yang lahir sampai yang batin. Berusaha mencari 
rizki yang halal dan toyyib. Pastikan bahwa ramadhan ini kamar kita bersih, 
rumah kita bersih, kamar mandi bersih dari sampah, bersih dari barang-barang 
yang akan membuat ria, bersih dari barang milik orang lain, bersih dari barang 
yang tidak berguna. 
Karena kalau rumah sudah kotor dari banyak barang yang haram (hasil memperoleh 
harta dari korupsi, manipulasi, dan mendapatkan cara tidak halal), barang yang 
ria, barang yang sia-sia, maka rumah itu tidak akan menyenangkan dan tidak akan 
berkah. Begitu pula dengan harta kita mulai sekarang harus bersih, jiwa kita 
harus bersih, hati ini harus bersih, kerja kita harus bersih bermanfaat bagi 
lainnya. Sehingga dipenghujung nanti mudah-mudahan kita dapat menggapai dan 
kembali kepada jiwa yang suci (fitrah) saat awal syawal (idul fitri). Jangan 
sekali-kali tercemari oleh hak-hak yang tidak halal bagi kita. Harta yang 
bersih akan penuh berkah dan diridhoi oleh Allah Swt. Amin.  Semoga. Waallahu 
A’lam. 
Tulisan telah dimuat di Koran Harian ”Radar Bekasi”, Rabu 16 September 2009


      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke