Wa'alaikum salam wr wb, Dengan perginya si B yang non muslim meninggalkan A, boleh jadi Allah masih sayang kepada si A karena sesungguhnya perempuan muslim itu haram menikah dengan pria non muslim. Jika dipaksakan itu sama dengan zina.
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. http://www.blogcatalog.com/blog/forum-warnet-bekasi/28d5a345aa8e44759030a657414346a3 Jadi hendaknya si A sadar dan bertobat serta berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Jadikanlah cinta kepada Allah itu sebagai cinta yang utama di atas yang lainnya. Coba baca dan cetak artikel2 di bawah. Semoga bermanfaat: http://media-islam.or.id/category/iman/iman-kepada-allah/ Wassalam --- In [email protected], sri mulyani <timmy_oko...@...> wrote: > > Dear all, > > Mohon sarannya untuk temenku yg lagi bingung,... > > aku mempunyai seorang temen perempuan,muslim berumur sekitar 28 thn,sebut > saja A,sudah 7 thn terakhir ini dia menjalin hubungan dengan si B,seorang cwo > katolik,meskipun hubungan mereka ditentang oleh kedua keluarga tp mereka > nekat melanjutkan hubungan itu,bahkan belakangan ketahuan kalau si A > mengandung anak si B, dan dengan desakan si B akhirnya si A menggugurkan > kandungannya, alasannya karena malu dan si B mau bertanggungjwb untuk > menikahi si A setelah kandungannya digugurin. Tetapi ternyata si B malah > pergi keluar daerah meninggalkan si A dan tidak mau menikahi si A. Sekarang > si A merasa malu dan putus asa karena keluarganya sudah mengetahui perihal > kehamilannya dan si A didesak untuk segera menikah dengan si B, bahkan > keluarga si A begitu marah dan tidak mau memaafkan si A sebelum mereka berdua > menikah. > > Nah, untuk rekan-rekan semua, saya minta sarannya untuk si A,apa yang > sebaiknya dilakukan, sampai saat ini saya cuma bisa menyarankan sabar dan si > A harus tetap melanjutkan hdpnya walau apapun yg terjadi. dan sampai saat ini > si A tau keberadaan si B dan keluarga si B tidak tahu apa yg sudah terjadi > pada si A. > > Terima kasih atas sarannya, > ( Adhie ) > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

