Yth Milis Syiar Islam... Saya punya kenalan seorang Tionghoa... Dia adalah seorang konsultan teknik.. Dia meminta saya mencari langganan untuk menjadi kliennya dan saya diberikan fee untuk sesuai dengan kesepakatan misalnya 5% dari harga pekerjaan yang didapatkannya. Pertanyaan: apakah saya halal menerima fee dari dia? Tkasih dan salam Asnawi
[Non-text portions of this message have been removed]

