Sedikit melenceng dari topik,

Kalau membahas pengalaman pribadi dari Pak Nizami, rasanya sudah umum
dilakukan, bukan Pak Nizami saja yang mengalami.
Di sekitar kita ini banyak sekali umat Islam yang dalam bermuamalah begitu
jelas melanggar garis yang telah Allah tentukan dalam Al-Baqarah:282, yang
merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an:

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya,
meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu
mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya)
atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai
yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika)
kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan
(yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.



[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa
menyewa dan sebagainya.

Padahal ayat ini merupakan cikal bakal lahirnya ilmu Akuntansi Islam.
Berdasarkan ayat ini, jauh sebelum dunia barat mengenal akuntansi,
Akuntansi Syari'ah telah tertulis rapi dalam buku Al-Gebra dalam bahasa
Arab. Kemudian orang2 Eropa menterjemahkan buku ini dalam bahasa mereka, dan
tulisan Luca Pacioli didasarkan pada terjemahan buku ini. Tapi kemudian
diklaim bahwa ilmu akuntansi lahir dari seorang Luca Pacioli.

Apakah pencurian ilmu ini yang menyebabkan umat Islam lalai?
1. Para pedagang kecil tak peduli akan hikmah pencatatan dalam mu'amalah
dari ayat ini (2:282).
2. Pedagang besar, karena mendasarkan akuntansi ala barat, semua perhitungan
bisa diakal-akali semaunya sesuai kepentingannya, dan inilah yang membuat
aman proses korupsi, dan selanjutnya merajalelalah segala bentuk
penyelewengan dalam muamalah......

Nah....dari cerita pak Nizami, kenapa malah mereka orang Tionghoa ini
sepertinya lebih mengamalkan Al-Baqarah:282 ini dari pada umat Islam sendiri
ya???

Wallahu a'lam...................







-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]on
Behalf Of Nizami
Sent: Wednesday, December 23, 2009 8:29 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Re: Kerjasama Dg Orang Tionghoa



Wa'alaikum salam wr wb,
Dalam hal muamalah/jual-beli/bisnis, kita boleh melakukannya dengan non
Muslim yang penting halal, dan saling ikhlas. Sebagai contoh Nabi juga
pernah berdagang sampai ke Syams (Syiria) yang tentunya pembelinya bisa dari
bermacam2 agama.

Bahkan (maaf), kadang justru orang Tionghoa itu dalam hal bisnis lebih jujur
dari umumnya ummat Islam. Perjanjian dilakukan kadang begitu rapi berapa
persen dan tertulis. Begitu pembayaran juga lancar. Meski tidak kita tagih
karena kita lupa, mereka justru yang mengingatkan kita untuk menagih sebesar
jumlah yang mereka berikan.

Ada pun dengan sesama Muslim kadang tidak jelas. Dengan alasan saling
percaya, perjanjian tidak tertulis. Kemudian saat pembayaran meski ditagih
berkali-kali, tetap saja tidak dibayarkan apa yang menjadi hak kita. Hingga
akhirnya terpaksa saya putus kerjasama bisnis yang tidak menguntungkan itu.

Itu adalah sekedar pengalaman pribadi saya.

Wassalam

--- In [email protected], Nawi Rahman <naw...@...> wrote:
>
> Yth Milis Syiar Islam...
>
> Saya punya kenalan seorang Tionghoa... Dia adalah seorang konsultan
teknik.. Dia meminta saya mencari langganan untuk menjadi kliennya dan saya
diberikan fee untuk sesuai dengan kesepakatan misalnya 5% dari harga
pekerjaan yang didapatkannya.
>
> Pertanyaan: apakah saya halal menerima fee dari dia?
>
> Tkasih dan salam
>
>
> Asnawi
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke