menurut saya hukum mencabut uban tergantung kondisi,
kenapa ?

1. tidak boleh bukan haram ya, itu merupakan alamat dari Allah. bahakan uban 
bisa di bagi beberapa klasifikasi: 
   a. uban yang tumbuh di depan
   a. uban yang tumbuh di belakang
   a. uban yang tumbuh di samping
   a. uban yang tumbuh di atas
kesemuanya itu memiliki arti tersendiri.
tidak boleh dicabut jika kita punya niat ingin keliatan muda dalam konteks 
bukan uban penyakit alias uban sudah tua, berarti mencabut uban sama seperti 
mengecat rambut, 
tapi di perbolehkan mengecat rambut kalo bertujuan untuk berperang suapaya 
keliatan muda oleh musuh begitu pun dengan mencabut uban, 

dalilnya saya lupa, soalnya sudah lama ga saya buka-buka kitabnya

terima kasih, 
Ujang Mulyana






________________________________
Dari: Yusi Candra <[email protected]>
Kepada: A Nizami <[email protected]>
Cc: [email protected]
Terkirim: Sel, 5 Januari, 2010 13:51:22
Judul: [syiar-islam] Tanya Tentang mencabut uban

  
Assallamu,alikum wr. Wb

Saudaraku seiman yang dimulyakan Allah

Mohon penjelasan tentang hukum mencabut Uban

Atas pencerahannya diucapkabn terimakasih

Wasalamu,alikum wr. wb

Yusi  Candra

Perencanaan Perawatan Mesin 

PT. Bukit Asam (Persero). Tbk

Jl Parigi Dalam no.1  Tanjung Enim 

Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537

e-mail   : ycan...@bukitasam. co.id <mailto:ycan...@bukitasam. co.id> 

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke