وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Kategori Fiqih Ibadah Hukum Qoza Dan Mencabut Uban 

 HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN 
Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman 

Pertanyaan. 
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ? 

Jawaban. 
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan  
membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh Dalilnya adalah 
hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar  Radhiyallahu ‘anhu, beliau 
berkata. “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza” 
Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?” Dia menjawab, “ 
Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain” [ Bukhari 
No. 5576  dan Muslim No. 2120 ] 

Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “ 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur  
sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau  
melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. “Artinya : Cukurlah seluruhnya 
atau biarkan saja seluruhnya” [Ahmad II/88,  Abu Dawud No. 4195 , Nasa’i 5048 
dan Nasa’i dengan sanad yang shahih] 

Pertanyaan. Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya ( 
menyemirnya)? Apa pula dalilnya ? 

Jawaban. 
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah  warnanya 
(menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh. Adapun dalil larangan mencabut 
uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’ aib dari bapaknya dari kakeknya, 
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda. “Artinya : Janganlah kalian 
mencabut uban karena uban itu cahaya seorang  muslim. Tidaklah seorang muslim 
tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan 
sebab uban tersebut) satu kebaikan,  mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) 
satu derajat, dan menghapus  darinya (dengan sebab uban tersebut) satu 
kesalahan” [Ahmad II/179, 210 – dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202 ] 

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah  
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang tumbuh 
ubannya karena (memikirkan) Islam, maka  pada hari kiamat nanti dia akan 
mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan  ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 
dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’] 

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah  
berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “ 
Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash- Shiddiq 
Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi  wa sallam 
sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah  Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya 
agar mengubah warna  rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah 
warna hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1] Abu Dawud 
No. 4212  dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits  dan Ibnu Abbas 
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa  sallam telah 
bersabda. “Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir  
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau  harumnya 
surga”. Adapun mengubah (menyemir) rambut dengan inai dan katam [2 ] maka  
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za’ faron [3 ]. 
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia  berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesungguhnya 
sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam” 
[Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No.  1752.  Abu Dawud No. 4205 , 
Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, 
ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki- laki melewati Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Betapa bagusnya ini”. Ibnu 
Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya  disemir 
dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda. 
“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”. Kemudian laki-laki lain lewat sedang 
rambut ubannya disemir dengan warna  kuning, maka Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” 
[Abu Dawud No. 4211,  diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627 ] [Disalin 
dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah  
Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal  
1424 H -2003 M] __________ 
Foote Note 
[1 ]. Lihat shahih Muslim No. 2102 , Sunan Abu Dawud No. 4206 , Sunan An- 
Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316 
[2 ]. Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau  
kekuning-kuningan, semacam pacar. 
[3 ]. Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Yusi Candra" <[email protected]>
Date: Tue, 5 Jan 2010 13:51:22 
To: A Nizami<[email protected]>
Cc: <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] Tanya Tentang mencabut uban

Assallamu,alikum wr. Wb

Saudaraku seiman yang dimulyakan Allah

 

Mohon penjelasan tentang hukum mencabut Uban

Atas pencerahannya diucapkabn terimakasih

 

 

Wasalamu,alikum wr. wb

 

Yusi  Candra

Perencanaan Perawatan Mesin 

  

 

 


PT. Bukit Asam (Persero). Tbk

Jl Parigi Dalam no.1  Tanjung Enim 

Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537

e-mail   : [email protected] <mailto:[email protected]> 

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke