Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuh,

Sehubungan dengan kejadian di masjid ada yg ana tanyakan dengan harapan bisa 
memberikan keterangan yg jelas sesuai dg syariat islam. Senin petang ba'da 
maghrib beberapa minggu yang lalu kita duduk-2 di teras masjid menemani teman 
jama'ah yg sedang berbuka (kebetulan ana nggak puasa), ada teman yg cerita 
bahwa sebuah perusahaan elektronik akan membantu membangunkan menara di pojok 
halaman masjid dg harapan dia akan memasang alat (klo gak salah BTC) untuk 
keperluan operator Hand Phone (kayak tower-2 di pedesaan) dan pemasangan itu 
dihitung kontrak. Jadi kedua pihak saling menguntungkan, pihak masjid 
diuntungkan dg dibangunnya menara dan pemasukan tiap bulan dari kontrak dan 
pihak perusahaan juga untung bisa memasang peralatan itu.
Yang ana tanyakan bagaimana hukumnya itu ? Mohon penjelasannya terima kasih.

Wassalam


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke