waalaikumussalam wr.wb..
 
klo menurut pribadi ane, keberadaan masjid selayaknya dapat memberikan manfaat 
bagi lingkungan..fungsionalisasi bagian bangunan masjid untuk pelaksanaan akad 
nikah dan resepsi pernikahan bahkan difungsikan sebagai perkantoran, tempat 
pendidikan bermain anak (playgroup ataupun TK yang notabene juga mengandung 
unsur komersial) dapat kita temui di sebagian besar masjid besar di negeri ini, 
sebut saja diantaranya istiqlal, mesjid baiturrahman di gedung MPR-DPR dll..
Tentu saja, semua itu dengan catatan tidak mengganggu fungsionalisasi utama 
dari bangunan masjid sebagai tempat yang sudi untuk beribadah,,dengan 
menggunakan pendekatan itu, menurut ane kerjasama pendirian BTS di bagian atas 
masjid (dengan tetap juga mempertimbangkan estetika bangunannya) dapat saja 
dilakukan dan hasilnya dapat mdimanfaatkan untuk enunjang segala aktivitas 
masjid, baik untuk pembangunan maupun aktivitas keagamaan dan sosial yang 
disyariatkan,,Wallohu'alam bishowab..       


tabik, 
Dedy Sani Ardi 

Masalah Besar Kita adalah Tidak Memulainya dari Sekarang!
http://www.formulabisnis.com/?id=dedysani

Perumahan Medang Lestari Blok C-IV/C-59 rt007/rw03
Tangerang 15334

--- On Tue, 1/5/10, Eka Juni Wibowo <[email protected]> wrote:


From: Eka Juni Wibowo <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] Kerjasama
To: "'[email protected]'" <[email protected]>
Date: Tuesday, January 5, 2010, 6:32 PM


  



Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuh,

Sehubungan dengan kejadian di masjid ada yg ana tanyakan dengan harapan bisa 
memberikan keterangan yg jelas sesuai dg syariat islam. Senin petang ba'da 
maghrib beberapa minggu yang lalu kita duduk-2 di teras masjid menemani teman 
jama'ah yg sedang berbuka (kebetulan ana nggak puasa), ada teman yg cerita 
bahwa sebuah perusahaan elektronik akan membantu membangunkan menara di pojok 
halaman masjid dg harapan dia akan memasang alat (klo gak salah BTC) untuk 
keperluan operator Hand Phone (kayak tower-2 di pedesaan) dan pemasangan itu 
dihitung kontrak. Jadi kedua pihak saling menguntungkan, pihak masjid 
diuntungkan dg dibangunnya menara dan pemasukan tiap bulan dari kontrak dan 
pihak perusahaan juga untung bisa memasang peralatan itu.
Yang ana tanyakan bagaimana hukumnya itu ? Mohon penjelasannya terima kasih.

Wassalam

[Non-text portions of this message have been removed]









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke