waalaikumussalam wr.wb.. klo menurut pribadi ane, keberadaan masjid selayaknya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan..fungsionalisasi bagian bangunan masjid untuk pelaksanaan akad nikah dan resepsi pernikahan bahkan difungsikan sebagai perkantoran, tempat pendidikan bermain anak (playgroup ataupun TK yang notabene juga mengandung unsur komersial) dapat kita temui di sebagian besar masjid besar di negeri ini, sebut saja diantaranya istiqlal, mesjid baiturrahman di gedung MPR-DPR dll.. Tentu saja, semua itu dengan catatan tidak mengganggu fungsionalisasi utama dari bangunan masjid sebagai tempat yang sudi untuk beribadah,,dengan menggunakan pendekatan itu, menurut ane kerjasama pendirian BTS di bagian atas masjid (dengan tetap juga mempertimbangkan estetika bangunannya) dapat saja dilakukan dan hasilnya dapat mdimanfaatkan untuk enunjang segala aktivitas masjid, baik untuk pembangunan maupun aktivitas keagamaan dan sosial yang disyariatkan,,Wallohu'alam bishowab..
tabik, Dedy Sani Ardi Masalah Besar Kita adalah Tidak Memulainya dari Sekarang! http://www.formulabisnis.com/?id=dedysani Perumahan Medang Lestari Blok C-IV/C-59 rt007/rw03 Tangerang 15334 --- On Tue, 1/5/10, Eka Juni Wibowo <[email protected]> wrote: From: Eka Juni Wibowo <[email protected]> Subject: [syiar-islam] Kerjasama To: "'[email protected]'" <[email protected]> Date: Tuesday, January 5, 2010, 6:32 PM Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarokaatuh, Sehubungan dengan kejadian di masjid ada yg ana tanyakan dengan harapan bisa memberikan keterangan yg jelas sesuai dg syariat islam. Senin petang ba'da maghrib beberapa minggu yang lalu kita duduk-2 di teras masjid menemani teman jama'ah yg sedang berbuka (kebetulan ana nggak puasa), ada teman yg cerita bahwa sebuah perusahaan elektronik akan membantu membangunkan menara di pojok halaman masjid dg harapan dia akan memasang alat (klo gak salah BTC) untuk keperluan operator Hand Phone (kayak tower-2 di pedesaan) dan pemasangan itu dihitung kontrak. Jadi kedua pihak saling menguntungkan, pihak masjid diuntungkan dg dibangunnya menara dan pemasukan tiap bulan dari kontrak dan pihak perusahaan juga untung bisa memasang peralatan itu. Yang ana tanyakan bagaimana hukumnya itu ? Mohon penjelasannya terima kasih. Wassalam [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

