dimuat di eramuslim : 
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/ingin-bayar-zakat-per-bulan-tentang-nisab.htm



----- Pesan Diteruskan ----
Dari: muhammad zen <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: [email protected]
Terkirim: Ming, 17 Januari, 2010 12:37:52
Judul: Zakat Perbulankah?


 
 
Ass.. Ikhwan wa akhwat fillah .. semoga tulisan ini bermanfaat...


Ingin Bayar Zakat Per Bulan...(tentang Nisab)Jumat, 15/01/2010 16:55 WIB 
 Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk
keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena
campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya
bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran
zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan
memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :
1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat 
sebelumnya?
atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.
andi 
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.
Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah
harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala
sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah
Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di 
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah 
(2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta 
dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) 
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar
mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (
HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk 
dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih
dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam
berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat
dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama
@se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas
hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp.
2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.
Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka
diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut
dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun
85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram
emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat
yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan
dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan
demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen
sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan
sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk
pengahasilan bersih.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha
penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha
perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.
Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada
riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari
Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar
zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun
barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan
nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu
dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya,
perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan +
piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan 
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- 
atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,- 
o Uang kas  modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,- 
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,- 
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,- 
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji  (E) @ Rp. 
1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85
gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka
ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya
yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp.
108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk
meringankan)
Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar
zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet
Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga
tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi
pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri
dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak
sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun
2000.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan
setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh
perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram
emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak
mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA 
  
  
________________________________
 Berselancar lebih cepat. 
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman 
favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)


      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke