Imlek Adalah Hari Raya Agama Kafir Bukan Sekedar Tradisi : Haram Atas
Muslim Turut Merayakannya

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini. Bahwa Imlek itu
hanyalah tradisi dan bukan bagian ajaran agama tertentu. Karenanya
umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan
Imlek. Benarkah Imlek hanya tradisi? Apakah boleh muslim turut
merayakan Imlek? Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan persoalan ini
kepada umat Islam, dengan menelaah ajaran agama Khonhuchu, serta
menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan keterlibatan kaum
muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.

Imlek Bagian Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa

Memang tak jarang kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk
tokoh-tokohnya yang sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar
tradisi. Tidak ada hubungannya dengan ajaran suatu agama, sehingga
umat Islam boleh turut merayakannya. Sebagai contoh, Sekretaris Umum
DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi Setyagraha (Huan Ren
Cong), pernah menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi menyambut tahun
baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di
daratan Cina. H. Budi Setyagraha berkata,”Imlek bukan perayaan agama.”
(Lihat “Sekjen DPP PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan”, Kedaulatan
Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 2007, hal. 2).

Jika kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari
rayanya, akan terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab
sebenarnya Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu,
bukan semata-mata tradisi.

Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar &
Dahara Prize, 2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan
bahwa masyarakat kurang memahami Hari Raya Konfusiani. Kata beliau
mencontohkan,”Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai tradisi orang
Tionghoa.” Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar
tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku
tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).

Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs.
Tjhie Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah
membuktikan dengan meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran
Khonghucu. Hendrik Agus Winarso menerangkan, Tahun Baru Imlek atau
disebut juga Sin Cia, merupakan momentum untuk memperbarui diri.
Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah satu kitab suci
Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi :

“Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk
bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan
Thian. Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap
wujud tiada yang tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).

(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang
: Effhar & Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).

Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran
Khonghucu. Beliau mengatakan :

“Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu Indonesia
mengandung arti ketakwaan dan keimanan.” (ibid.,hal. 61).

Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya
sekedar tradisi orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang
benar, Imlek justru adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan
sekedar tradisi.

Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim
melakukan sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari
tradisi atau ataukah dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari
tradisi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan, sementara kalau dari
agama lain hukumnya tidak boleh.

Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena
standar yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Allah SWT berfirman :

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu
mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS Al-A’raaf [7] : 3)

Kalimat “maa unzila ilaykum min rabbikum” dalam ayat di atas yang
berarti “apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”, artinya adalah
Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut : Dar Shaadir],
Juz III/2).

Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok
ukurnya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Apa saja yang benar menurut
Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja
yang batil menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti tidak boleh
dilakukan.

Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek
menurut Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat
adalah apakah perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan
As-Sunnah, bukan melihat apakah Imlek itu dari tradisi atau dari
agama.

Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu
melihat sesuatu itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab
suatu tradisi tidak selalu benar, adakalanya ia bertentangan dengan
Islam dan adakalanya sesuai dengan Islam. Contoh, free sex pada
masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas telah menjadi tradisi
Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama Kristen/Katholik,
karena agama ini pun mengharamkan zina. Lalu, apakah karena free sex
itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh
melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?

Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu
perbuatan. Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu
perbuatan itu dari tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi
boleh tidaknya perbuatan itu menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah
pandangan yang haq, tidak ada yang lain.

Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya
seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek,
baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, termasuk juga
memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.

Imam Suyuthi berkata,”Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut
serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir,
hari raya selain orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya
orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan
perbuatan itu, sebab hal itu akan membawa mereka ke jurang
kemungkaran…” (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An
Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).

Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
berkata,”Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar
kekufuran yang menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut
kesepakatan ulama, misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa
mereka...” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub
Al-'Ilmiyah], 1995, Juz I/162).

Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya
agama kafir di antaranya firman Allah SWT :

“Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang
yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS Al-Furqan [25] : 72).

Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat tersebut menurut Imam
Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan
(az-zuur), bukan memberikan kesaksian palsu. Dalam bahasa Arab,
memberi kesaksian palsu diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi
az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar yang dibaca bi. Bukan diungkapkan
dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa huruf jar bi). Maka ayat di
atas yang berbunyi “laa yasyhaduuna az-zuur” artinya yang lebih tepat
adalah ” tidak menghadiri kebohongan”, bukannya ” memberikan kesaksian
palsu.” (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab Iqtidha`
Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)

Sedang kata “az-zuur” (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in
seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya
adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam
(Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An Al-Ibtida`
(terj.), hal. 91-95).

Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk
merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak,
Paskah, Imlek, dan sebagainya.

Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman
muslim turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi,
ibid., hal. 92). Salah satunya adalah ayat :

“Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka
setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu
termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah [2] : 145).

Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus
kepada Nabi SAW, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. Larangan
tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang
dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut
merayakan hari raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah
perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi,
ibid., hal. 92).

Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,“Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu
Dawud).

Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan
dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas
kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka. Maka dari itu, haram
hukumnya seorang muslim turut merayakan hari-hari raya agama lain
(Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penjelasan Tuntas Hukum
Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, hal. 76).

Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya
seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan
manifestasinya. Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat
Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi
rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan
berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah. Haram pula
baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek,
seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.

Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena
termasuk perbuatan merayakan hari raya agama kafir yang telah
diharamkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Himbauan Kepada Muslim Etnis Tionghoa

Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku
muallaf dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam
secara keseluruhannya (kaffah). Janganlah Anda -semoga Allah
melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda semua- mengikuti langkah-langkah
setan, yakni masuk ke dalam agama Islam namun masih mempertahankan
sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan Anda amalkan, seperti
perayaan Imlek. Marilah kita renungkan firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 208)

Wallahu a’lam bi al-shawab.

-- 
+++
[5:50] apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin? (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 50)
---
Wala' untuk Islam
Shofhi Amhar
http://sites.google.com/site/ibnushobirin


------------------------------------


===
http://media-islam.or.id

Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
http://rumahmadina.com
http://www.butikaqilla.com
http://wearmuslim.com
Toko buku Islam online:
http://rumahpensil.webuang.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke