HUKUM PAKAIAN POTONGAN BAGI WANITA
Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar'i harus berupa memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar'i. Di samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala haroki atau hizbi. Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syariat tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di atas. Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap. Berikut ini kami bawakan fatwa ulama ahli sunnah dalam masalah ini. Setelah mentelaahnya, kita akan mengetahui komentar apa yang tepat untuk model pakaian muslimah di atas. Ø§ÙØ³Ø¤Ø§Ù Ø§ÙØ®Ø§Ù س ٠٠اÙÙØªÙ٠رÙÙ 7791 س5: ٠ا ÙÙ Ø´Ø±ÙØ· Ø§ÙØØ¬Ø§Ø¨Ø Ø£ÙØ¬Ø¨ Ø£Ù ÙÙÙÙ Ø§ÙØ¬Ùباب ÙØ·Ø¹Ø© ÙØ§ØØ¯Ø© Ø£Ù ÙÙ Ù٠أ٠ÙÙÙÙ ÙØ·Ø¹ØªÙÙØ ÙØ¥Ø°Ø§ ÙØ¹Ù ÙØ°Ø§ Ø£ÙÙÙ٠بدعة Ø£Ù ÙØ§Ø Ø£ÙÙØ¯ÙÙØ§. Pertanyaan kelima pada fatwa no 7791 1. Pertanyaan [Hukum Pakaian Potongan] "Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab (pakaian muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah diperbolehkan jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah tersebut terdiri dari dua potong kain apakah itu bid'ah ataukah tidak? Beri kami jawaban". ج5: Ø§ÙØØ¬Ø§Ø¨ Ø³ÙØ§Ø¡ ÙØ§Ù ÙØ·Ø¹Ø© Ø£Ù ÙØ·Ø¹ØªÙÙ ÙÙÙØ³ Ù٠ذÙ٠بأس إذا ØØµÙ Ø¨Ù Ø§ÙØ³ØªØ± اÙÙ Ø·ÙÙØ¨ اÙÙ Ø´Ø±ÙØ¹. ÙØ¨Ø§ÙÙÙ Ø§ÙØªÙÙÙÙØ ÙØµÙ٠اÙÙ٠عÙÙ ÙØ¨ÙÙØ§ Ù ØÙ د ÙØ¢ÙÙ ÙØµØØ¨Ù ÙØ³ÙÙ . Jawaban, "Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat". [Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota. Lihat: Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177] 2. Pertanyaan [Hukum Pakai Pakaian Kulot] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim, khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita adalah membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang berasal dari dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat mengherankan, banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir ini muncul yang disebut dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan berbagai model dan warna-warni yang memukau, dipakai oleh perempuan yang mengaku beragama dan taat dengan ajaran agamanya. Kami harap anda memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, karena sudah banyak pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda pahala kebaikan. Jawaban Sebelum menjawab pertanyaan ini saya memberikan nasehat saya kepada para laki-laki yang beriman agar bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya yang berada dalam tanggung jawabnya, dari mulai anak laki-laki, anak perempuan, isteri-isteri, saudara wanita dan lainnya. Hendaknya ia takut kepada Allah atas mereka yang berada dalam pimpinannya dan tidak membuka peluang kepada pihak yang bisa merusak kaum wanita, Rasulullah Shallalalhu `alaihi wa sallam telah bersabda. "Artinya : Saya tidak melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya lebih mampu mengalahkan orang yang berakal daripada salah seorang di antara kalian (para wanita)". Menurut saya, hendaknya seorang tidak terlena dengan berbagai mode pakaian yang diimpor ke sini. Banyak dari mode pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian Islam, baik karena bentuknya yang pendek, sempit sekali atau tipis. Termasuk disini adalah jas yang menampakkan bentuk tubuh laki-laki maupun wanita. Bahkan perut, dada, payudara dan sebagainya. Maka wanita yang mengenakannya akan tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam "Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian". Maka nasehat saya bagi para isteri lelaki yang beriman dan suami wanita yang beriman, hendaklah mereka takut kepada Allah dan senantiasa berusaha mengenakan pakaian yang Islami, yang menutupi tubuh dan tidak menyia-nyiakan hartanya untuk membeli pakaian sejenis ini. Wallahul muwaffiq. (Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa pakaian tersebut lebar dan bisa menutup tubuh) Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : Bahkan seandainya pakaian tersebut lebar, karena ada sebagian yang tidak tertutup, juga dikhawatirkan akan menjadikan wanita itu menyerupai laki-laki, karena celana panjang adalah pakaian khusus laki-laki. [Fatwa tertulis dan ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin] 3. Pertanyaan [Hukum Pakaian Tipis] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup badannya dan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya. Jawaban Pakaian wanita harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya, dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam "Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, Dan para lelaki memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki hamba Allah". Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu'ul Fatawa menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. [At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23] 4. Pertanyaan [Hukum Celana Panjang] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seorang pria ataupun wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan celana panjang ? Jika wanita mengenakan pakaian tipis namun tidak menampakkan auratnya, apa hukumnya ? Jawaban Pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuh wanita dan potongan badannya tidak boleh dipakai. Pakaian sempit ini tidak boleh dipakai baik oleh wanita maupun pria, akan tetapi wanita lebih dilarang, karena fitnah yang ditimbulkannya bisa lebih besar. Sedangkan shalat yang dilakukan dengan mengenakan pakaian sempit dan menutup seluruh badannya, tetap sah karena telah memenuhi syarat menutup. Akan tetapi pelakunya berdosa karena ada syarat shalat yang tidak sempurna dikarenakan pakaiannya yang sempit tersebut. Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, akan menjadi pengundang fitnah dan mendorong orang melihat kepadanya, apalagi bila yang mengenakannya adalah wanita. Oleh karena itu, diwajibkan bagi wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, tidak menyebabkan pandangan orang tertuju padanya dan tidak pula tipis dan transparan. Akan tetapi haruslah pakaian yang menutup auratnya secara sempurna, tidak menampakkan tubuhnya, tidak pendek yang menampakkan betis, pergelangan atau telapak tangannya dan tidak menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak boleh dia mengenakan pakaian yang tipis, yang bisa menampakkan tubuh dan warna kulitnya, karena pakaian itu tidak dianggap sebagai pakaian penutup aurat. Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam telah mejelaskan tentang hal ini dalam hadits shahih, beliau bersabda. "Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga". Yang dimaksud dengan "kasiyatun' (berpakaian) bahwasanya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi pada dasarnya `'aariyatun" (telanjang) karena pakaiannya tidak menutup auratnya, karena bentuknya saja yang bisa disebut pakaian, tapi tidak menutup bagian yang harusnya tetutupi,baik karena tipisnya, karena pendeknya atau karena sempit dan menampakkan bentuk tubuh. Maka bagi para wanita hendaknya berhati-hati dalam masalah ini. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.308-309] 5. Pertanyaan [Hukum Pakaian Yang Menyerupai Pria] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian pria Jawaban Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu. [At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23] 6. Pertanyaan [Hukum Memakai Celana Panjang] Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria ? Jawaban Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. [Majalatul Buhuts Al-Islamiyah] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq [Non-text portions of this message have been removed]

