Sanksi hingga pidana bagi pelaku nikah siri masih terlalu jauh.
Rabu, 17 Februari 2010, 17:38 WIB
 Amril Amarullah



*VIVAnews* -- Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan, nikah siri sudah
memenuhi persyaratan hukum Islam yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan
Agama (KUA). Namun, nikah siri dinilai lebih banyak merugikan pihak wanita
karena tidak ada jaminan hukumnya.

Sanksi hingga pidana bagi pelaku nikah siri menurut Ketua PP Muhammadiyah
Prof. Dr. Yunahar Ilyas LC, terlalu jauh. "Kalau mau mempidanakan, pidanakan
pelacuran dulu. Ada prioritaslah, kan ada pelacuran, pezinahan, kumpul kebo
yang jelas-jelas tidak sah, kenapa tidak itu dulu yang ditempuh," katanya,
Selasa, 17 Februari 2010

Yunahar mengakui nikah siri tidak baik  dan tidak menguntungkan sehingga
seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan.
Jika ada yang nikah siri seharusnya diminta untuk mencatatkannya di KUA,
tidak perlu nikah ulang. Dan jika tidak mau mencatatkan juga baru mereka
mendapatkan sanksi administratif.

"Pemerintah harus melakukan kampanye besar-besaran apa ruginya nikah siri
terutama bagi kaum perempuan, dan untuk mencatatkan diri di KUA seharusnya
dipermudah," jelasnya

Lebih lanjut Yunahar menyatakan jika nikah siri dipidanakan orang akan lebih
memilih kumpul kebo yang tidak dipidanakan.
"Saya tidak sependapat kalau langsung dipidanakan. Sanksi paling tinggi
tidak diakui, tidak bisa digunakan dimanapun," ujarnya

Sementara itu pengamat sosial Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Sunyoto
Usman pembahasan rancangan Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan
hanya sekedar proyek saja dan lebih kental dengan nuasa politisnya.

"Ya kalau draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan ini dibahas maka
sekedar proyek dan hanya bersifat politis," katanya

Sunyoto menyatakan untuk saat ini langkah yang bijak dilakukan pemerintah
dari pada memikirkan rancangan Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan
adalah dengan sosialisasi mengenai pentingnya sebuah lembaga perkawinan
kepada masyarakat serta sulitnya poligami.

"Langkah ini lebih efektif dibanding memberlakukan pemidanaan bagi pelaku
nikah siri. Dengan gencarnya sosialisasi sekaligus akan mengurangi
terjadinya perkawinan yang dilakukan secara instant," tuturnya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke