*Depok, 26 Maret 2010* Perbedaan Daniq dengan Fulus Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia Dalam Numismatik Islam terdapat dua nama satuan uang selain dinar dan dirham, yaitu daniq dan fulus. Keduannya dibuat sebagai uang receh, tetapi keduanya berbeda.
[image: Koin Perak]Tradisi bangsa-bangsa kuno adalah membayar barang dan jasa hanya dengan emas dan perak. Selama ribuan tahun, sejak logam mulia ini dicetak menjadi koin, limbah dari industri ini berupa perunggu atau tembaga hanya dibuat sebagai bahan untuk perkakas, baik itu untuk keperluan pertanian, pertukangan, peralatan tentara perang, rumah tangga maupun berburu. Namun karena tabiat manusia yang cenderung bakhil - terutama bangsa Yahudi, mereka menghendaki agar barang-barang remeh temeh mereka pun harus bernilai komersil. Meskipun itu hanya sebutir kurma atau sejumput gandum, tetap harus dibeli dengan uang. Maka mereka menerbitkan *fils* atau *fals*yang jamaknya *fulus*, yaitu koin tiruan dari perunggu atau tembaga. Pakar numismatik hingga saat ini belum tahu kapan persisnya fulus dibuat pertama kali di dunia, meskipun di Cina kuno terdapat koin tembaga mirip fulus, tetapi perlakuannya kurang diminati masyarakat. Mereka memilih menggunakan barang cor elektrum yaitu campuran logam emas perak tembaga yang terdapat di alam, sebagai alat transaksi resmi. Tradisi bermuamalah dengan fulus lambat laun merambah kalangan bawah warga Romawi lainnya. Karena mencetak fulus lebih mengguntungkan bagi rezim penguasa dibandingkan dengan biaya untuk memproduksi koin emas atau perak, maka kaisar Romawi menjadikan fulus sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Meskipun fulus diedarkan di masyarakat, tetapi kaisar tetap mewajibkan penduduk untuk membayar pajak berupa koin emas atau perak. Sehingga orang Yunani menamai koin ini sebagai follis - artinya koin tiruan yang diedarkan secara resmi tetapi tidak berlaku untuk membayar pajak dan membeli barang-barang pokok. Berbeda dengan tradisi Islam, meskipun di Madinah sebelum era hijriah telah beredar koin fulus, namun Sahabat Nabi yang memerlukan uang receh, tetap menggunakan uang asli emas perak yang dibelah. Mata uang emas dan perak kecil ini disebut *daniq emas* (*1/8 dinar*) dan *daniq perak* (*1/6 dirham*), namun koin dirhamlah yang lazim dibelah menjadi daniq perak. Ali bin Abi Thalib radhiyallah anhu pernah memotong dinar untuk membayar sekerat daging seharga 1/4 dinar di pasar *Baqi al Zubair* dekat masjid Nabawi. Meski demikian, para umara tidak mencetak daniq perak, mungkin karena terlalu kecil ukurannya (daniq perak 0,495 gram). Transaksi di bawah satu daniq perak biasanya menjadi sedekah saja bagi kaum dhuafa yang membutuhkan, misalnya, beberapa butir kurma atau sejumput gandum. Daniq emas dan daniq perak tetap bagian dari nuqud yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab serta haul. *Fulus Ciptaan Yahudi* Ketika Islam telah mencapai negeri Syam, para saudagar Yahudi mendatangi Khalifah Umar Ibn Khattab *radhiyallah anhu* yang kala itu sedang muhibah ke Yerussalem, Palestina. Mereka memohon agar khalifah memberi kelonggaran bagi tradisi pasar Yahudi yang menjadikan fulus sebagai salah satu mata uang. Beliau memberi izin diterbitkannya fulus, dengan catatan hanya boleh beredar di komunitas Yahudi di Palestina dan Syiria. Maka mereka mencetak koin fulus perunggu dengan desain tiruan dirham Sasanid yang ditambahi lafadz Arab Kuffi: Amirul mu 'minin, pada tahun 16 Hijriah/637 Masehi. Dalihnya untuk menghormati khalifah. Namun mereka sepakat, bahwa untuk membayar jizyah dan kharaj, wajib menggunakan dinar atau dirham. Akhirnya fulus tersebut beredar juga di Mesir. Karena menyandang cap bertuliskan Amirul mu 'minin, orang-orang mengira bahwa koin itu resmi dicetak oleh pusat pemerintahan Islam, sebab istilah Amirul mu 'minin diperkenalkan oleh Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu. Di Mesir, koin fulus menjadi begitu populer di masyarakat golongan bawah, sedangkan di Palestina dan di Syiria para saudagar Yahudi mengekpornya ke luar wilayah, karena Yahudi kelas bawah sendiri kurang meminati koin ini. Sebab sejak dikuasai oleh Islam, tiga wilayah eks Romawi ini menjadi makmur, karena khalifah dan jajarannya menegakkan keadilan di sana sehingga membawa maslahat bagi semua orang. Kaum Yahudi yang umumnya pedagang meningkat taraf hidupnya, hingga mereka tidak membutuhkan fulus, dan segera membuangnya dengan mengupah pekerja mereka berupa koin tembaga ini. Mendengar kabar bahwa di Mesir banyak kaum muslimin menggunakan fulus untuk transaksi muamalah, khalifah menjadi cemas kalau nantinya fulus dapat menyusup masuk ke Haramain (Mekkah dan Madinah). Untuk melarang fulus yang sudah terlanjur beredar di masyarakat tidaklah mungkin. Sebab akan sangat merugikan banyak orang, terutama kaum dhuafa, karena merekalah sasaran utama Yahudi dalam mengedarkan fulus buatannya. Dengan bijak beliau segera mencetak koin dirham Islam pertama pada tahun 20 Hijriah/641 Masehi, kemudian diekspor ke Mesir, bersamaan dengan itu serpihan perak berukuran daniq turut pula diedarkan untuk meredam fulus, hingga kebiasaan ini diikuti oleh khalifah berikutnya. (baca: Batas Pemakaian Fulus<http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Batas.Pemakaian.Fulus/190>, Artikel 09-12-2009) Itulah sebabnya kenapa para ulama Salaf abad awal hijriah menolak fulus dikaitkan dengan nuqud. Sehingga seseorang yang memiliki fulus berlimpah, misalnya 1 ton tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali koin-koin itu merupakan barang dagangan yang ditimbang sebagai barang logam tembaga atau perunggu laiknya barang perkakas, zakatnya baru bisa dihitung apabila fulus diperjual belikan sebagai barang dagangan (dalam konteks hari ini misalnya koin ding dong). Dan semua barang perniagaan zakatnya harus dibayar dengan emas atau perak! Karena Alloh dan RasulNya hanya menyebutkan uang berupa logam mulia emas dan perak ini, bukan yang lain meskipun itu mahal, seperti berlian dan platinum. Dalam tradisi Islam, fulus sangat dikecam selama berabad-abad, karena di kemudian hari fulus terbukti dapat membawa bencana bagi kehidupan orang banyak. sumber : http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Perbedaan.Daniq.dengan.Fulus/262 [Non-text portions of this message have been removed]

