*Depok, 26 Maret 2010*
Perbedaan Daniq dengan Fulus
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Dalam Numismatik Islam terdapat dua nama satuan uang selain dinar dan
dirham, yaitu daniq dan fulus. Keduannya dibuat sebagai uang receh, tetapi
keduanya berbeda.

[image: Koin Perak]Tradisi bangsa-bangsa kuno adalah membayar barang dan
jasa hanya dengan emas dan perak. Selama ribuan tahun, sejak logam mulia ini
dicetak menjadi koin, limbah dari industri ini berupa perunggu atau tembaga
hanya dibuat sebagai bahan untuk perkakas, baik itu untuk keperluan
pertanian, pertukangan, peralatan tentara perang, rumah tangga maupun
berburu. Namun karena tabiat manusia yang cenderung bakhil - terutama bangsa
Yahudi, mereka menghendaki agar barang-barang remeh temeh mereka pun harus
bernilai komersil. Meskipun itu hanya sebutir kurma atau sejumput gandum,
tetap harus dibeli dengan uang. Maka mereka menerbitkan *fils* atau
*fals*yang jamaknya
*fulus*, yaitu koin tiruan dari perunggu atau tembaga.

Pakar numismatik hingga saat ini belum tahu kapan persisnya fulus dibuat
pertama kali di dunia, meskipun di Cina kuno terdapat koin tembaga mirip
fulus, tetapi perlakuannya kurang diminati masyarakat. Mereka memilih
menggunakan barang cor elektrum yaitu campuran logam emas perak tembaga yang
terdapat di alam, sebagai alat transaksi resmi. Tradisi bermuamalah dengan
fulus lambat laun merambah kalangan bawah warga Romawi lainnya. Karena
mencetak fulus lebih mengguntungkan bagi rezim penguasa dibandingkan dengan
biaya untuk memproduksi koin emas atau perak, maka kaisar Romawi menjadikan
fulus sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Meskipun fulus diedarkan
di masyarakat, tetapi kaisar tetap mewajibkan penduduk untuk membayar pajak
berupa koin emas atau perak. Sehingga orang Yunani menamai koin ini sebagai
follis - artinya koin tiruan yang diedarkan secara resmi tetapi tidak
berlaku untuk membayar pajak dan membeli barang-barang pokok.

Berbeda dengan tradisi Islam, meskipun di Madinah sebelum era hijriah telah
beredar koin fulus, namun Sahabat Nabi yang memerlukan uang receh, tetap
menggunakan uang asli emas perak yang dibelah. Mata uang emas dan perak
kecil ini disebut *daniq emas* (*1/8 dinar*) dan *daniq perak* (*1/6 dirham*),
namun koin dirhamlah yang lazim dibelah menjadi daniq perak. Ali bin Abi
Thalib radhiyallah anhu pernah memotong dinar untuk membayar sekerat daging
seharga 1/4 dinar di pasar *Baqi al Zubair* dekat masjid Nabawi.

Meski demikian, para umara tidak mencetak daniq perak, mungkin karena
terlalu kecil ukurannya (daniq perak 0,495 gram). Transaksi di bawah satu
daniq perak biasanya menjadi sedekah saja bagi kaum dhuafa yang membutuhkan,
misalnya, beberapa butir kurma atau sejumput gandum. Daniq emas dan daniq
perak tetap bagian dari nuqud yang wajib dizakati apabila telah mencapai
nisab serta haul.

*Fulus Ciptaan Yahudi*
Ketika Islam telah mencapai negeri Syam, para saudagar Yahudi mendatangi
Khalifah Umar Ibn Khattab *radhiyallah anhu* yang kala itu sedang muhibah ke
Yerussalem, Palestina. Mereka memohon agar khalifah memberi kelonggaran bagi
tradisi pasar Yahudi yang menjadikan fulus sebagai salah satu mata uang.
Beliau memberi izin diterbitkannya fulus, dengan catatan hanya boleh beredar
di komunitas Yahudi di Palestina dan Syiria. Maka mereka mencetak koin fulus
perunggu dengan desain tiruan dirham Sasanid yang ditambahi lafadz Arab
Kuffi: Amirul mu 'minin, pada tahun 16 Hijriah/637 Masehi. Dalihnya untuk
menghormati khalifah. Namun mereka sepakat, bahwa untuk membayar jizyah dan
kharaj, wajib menggunakan dinar atau dirham.

Akhirnya fulus tersebut beredar juga di Mesir. Karena menyandang cap
bertuliskan Amirul mu 'minin, orang-orang mengira bahwa koin itu resmi
dicetak oleh pusat pemerintahan Islam, sebab istilah Amirul mu 'minin
diperkenalkan oleh Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu. Di Mesir, koin fulus
menjadi begitu populer di masyarakat golongan bawah, sedangkan di Palestina
dan di Syiria para saudagar Yahudi mengekpornya ke luar wilayah, karena
Yahudi kelas bawah sendiri kurang meminati koin ini. Sebab sejak dikuasai
oleh Islam, tiga wilayah eks Romawi ini menjadi makmur, karena khalifah dan
jajarannya menegakkan keadilan di sana sehingga membawa maslahat bagi semua
orang. Kaum Yahudi yang umumnya pedagang meningkat taraf hidupnya, hingga
mereka tidak membutuhkan fulus, dan segera membuangnya dengan mengupah
pekerja mereka berupa koin tembaga ini.

Mendengar kabar bahwa di Mesir banyak kaum muslimin menggunakan fulus untuk
transaksi muamalah, khalifah menjadi cemas kalau nantinya fulus dapat
menyusup masuk ke Haramain (Mekkah dan Madinah). Untuk melarang fulus yang
sudah terlanjur beredar di masyarakat tidaklah mungkin. Sebab akan sangat
merugikan banyak orang, terutama kaum dhuafa, karena merekalah sasaran utama
Yahudi dalam mengedarkan fulus buatannya. Dengan bijak beliau segera
mencetak koin dirham Islam pertama pada tahun 20 Hijriah/641 Masehi,
kemudian diekspor ke Mesir, bersamaan dengan itu serpihan perak berukuran
daniq turut pula diedarkan untuk meredam fulus, hingga kebiasaan ini diikuti
oleh khalifah berikutnya. (baca: Batas Pemakaian
Fulus<http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Batas.Pemakaian.Fulus/190>,
Artikel 09-12-2009)

Itulah sebabnya kenapa para ulama Salaf abad awal hijriah menolak fulus
dikaitkan dengan nuqud. Sehingga seseorang yang memiliki fulus berlimpah,
misalnya 1 ton  tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali koin-koin itu
merupakan barang dagangan yang ditimbang sebagai barang logam tembaga atau
perunggu laiknya barang perkakas, zakatnya baru bisa dihitung apabila fulus
diperjual belikan sebagai barang dagangan (dalam konteks hari ini misalnya
koin ding dong). Dan semua barang perniagaan zakatnya harus dibayar dengan
emas atau perak!

Karena Alloh dan RasulNya hanya menyebutkan uang berupa logam mulia emas dan
perak ini, bukan yang lain meskipun itu mahal, seperti berlian dan platinum.
Dalam tradisi Islam, fulus sangat dikecam selama berabad-abad, karena di
kemudian hari fulus terbukti dapat membawa bencana bagi kehidupan orang
banyak.

sumber :
http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Perbedaan.Daniq.dengan.Fulus/262


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke