'' Membela Aliran Sesat dan Atheis '' Mereka menginginkan atheis dan aliran sesat dilindungi oleh negara.
Musuh-musuh Islam tak kenal lelah mengobok-obok Islam dan Indonesia. Setelah sempat menentang habis keluarnya Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, kini mereka mengalihkan sasaran ke Penetapan Presiden No 1/PNPS/1965 jo UU No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Caranya dengan mengajukan judicial review (uji materiil) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Desember 2009 lalu. Sidang pleno pertama MK berlangsung 4 Februari 2010. Gugatan ini dilayangkan oleh gerombolan liberal yang menamakan dirinya Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Tim advokasi ini mewakili tujuh LSM yakni Imparsial (Rachland Nashidik), Lembaga Studi dan Advo-kasi Masyarakat/Elsam (Asmara Nababhan), Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia/PBHI (Syamduddin Radjab), Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi/Demos (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Yayasan Desantara (M Nur Khoiron), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/ YLBHI (Patra m Zein). Selain mewakili LSM, tim ini mewakili perorangan yakni Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka menilai UU No 1 tahun 1965 bertentangan dengan asas kebebasan beragama. Menurut mereka, pemberlakuan ini berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya yakni menghormati perbedaan agama atau keyakinan, yang termasuk di dalamnya perbedaan penafsiran, tafsir dan/atau kegiatan keagamaan yang tumbuh berkembang di masyarakat. Negara juga dianggap tidak melindungi masyarakat yang menganut pemahaman, tafsir, dan/atau kegiatan keagamaan yang berbeda itu dari kemungkinan serangan oleh pihak lain. Inti tuntutan mereka itu sebenarnya menghilangkan koridor hukum sehingga aliran-aliran sesat bisa berkembang bebas. Tidak hanya itu, mereka menginginkan pengakuan terhadap kaum atheis/tidak beragama. Mereka menjadikan beberapa kasus sebagai dasar. Di antaranya, kasus Aswendo Atmowiloto, Lia Eden, Yusman Roy (shalat dwi bahasa), Sumardin Tappayya (shalat diselingi siul), dan Ardi Husain (kompilasi ayat dan hadits yang menyesatkan). Meski mereka pula yang ada di balik Ahmadiyah, mereka tak mencamtukan Ahmadiyah sebagai salah satu bukti. Berbahaya Menteri Agama Suryadharma Ali, menilai uji materi terhadap kebebasan beragama ini sangat berbahaya. "Kalau uji materi itu disetujui, dikhawatirkan akan muncul kebebasan beragama tanpa batas," katanya akhir pekan lalu. Tak hanya itu, kata Menag, berbagai gejolak akan muncul di tengah masyarakat yang merasa kemurnian ajaran agamanya terganggu. "Jika dikabulkan, semua orang boleh mendirikan agama, semua orang boleh mengubah kitab suci dan semua orang boleh mendirikan sekte," katanya. Menag menyatakan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan beragama yang telah lama tercipta dalam kehidupan bernegara di tanah air. Namun pihaknya menilai permohonan uji materi yang diajukan beberapa LSM ke MK itu sangat berbahaya karena menuntut kebebasan mutlak dalam beragama. Karenanya ia menegaskan, "Semua ormas Islam itu tidak setuju dengan uji materi tersebut." Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin menegaskan, ia dan organisasi yang dipimpinnya menyatakan menolak judicial review tersebut. Menurutnya, UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan logika sehat. “Kalau ada pihak yang mengusulkan, memang hak mereka di alam demokrasi tetapi pada saat yang sama kita umat beragama khususnya umat Islam memiliki hak pula untuk menolak usulan mereka itu,” tandasnya. Menurutnya, adanya aturan hukum terhadap penista dan penoda agama mutlak diperlukan. Pendekatan HAM dan demokrasi tidak bisa dijadikan dasar menyangkut persoalan yang ada di bawah wilayah teologis ini. Sikap penolakan tegas juga disampaikan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi. “Judicial review tersebut harus ditolak,” katanya. Alasannya, secara konstitusional konstitusi melindungi agama di Indo-nesia. Ia pun tak sepakat jika penodaan agama adalah bagian dari kebebasan dan demokrasi. “Itu bukan bagian dari demokrasi. Tetapi itu bagian dari agresi terhadap perasaan umat,” tegasnya. Motif Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan ada dua motivasi di balik gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini. Pertama, motif sosiologis, dalam arti ini menjadi pintu bagi mereka untuk melindungi kelompok-kelompok yang mereka sebut dengan kelompok minoritas. Kedua, motif ideologis yaitu mereka ingin menegakkan sekulerisme, pluralisme, dan liberal-isme (sepilis) dan UU yang mereka gugat itu dianggap sebagai UU yang sangat bertentangan dengan paham sepilis. “Jadi saya melihat pada akhirnya motif ideologi itu yang lebih kental mewarnai dari tuntutan Asfinawati, dkk kepada MK untuk mencabut UU itu,” katanya. Ia menjelaskan, setiap manusia itu bebas memilih agama dan keyakinannya itu, tidak boleh dipaksa. Hanya saja kebebasan beragama ini tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk mengacak-acak agama atau kebebasan untuk menghina dan menistakan agama. Gugatan ini menunjukkan bahwa gerombolan liberal ini mencoba untuk merelatifkan definisi penyimpangan agama, penistaan agama. Ujungnya adalah mereka menginginkan perlindungan terhadap orang yang murtad untuk tidak beragama. ?gMaka sebenarnya mereka menginginkan di negeri ini semakin berkembangnya sipilis a+ (sekulerisme, pluralisme, liberalisme, atheisme plus penjajahan),” tandas Ismail. Ia menengarai ini semua tidak terlepas dari kepentingan kelompok liberal di Barat untuk mengokohkan dominasinya di Indonesia.[] mujiyanto sumber : mediaumat.com [Non-text portions of this message have been removed]

