Wa'alaikum salam wr wb,

Dari Sahih Bukhari:
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah
bersabda, “Umrah ke umrah yang lain adalah menghapuskan dosa di antara
keduanya. Haji yang mabrur itu tidak ada balasannya melainkan surga.”

Abu Ishaq berkata, “Aku bertanya kepada
Masruq, Atha’, dan Mujahid, lalu mereka berkata, ‘Rasulullah melakukan
umrah pada bulan Dzulqai’dah sebelum beliau mengerjakan haji.’ Ia
berkata, “Saya mendengar Bara’ bin Azib berkata, ‘Rasulullah berumrah
dua kali pada bulan Dzulqai’dah sebelum beliau berhaji.’”

Qatadah berkata, “Saya bertanya kepada
Anas, ‘Berapa kali Nabi mengerjakan umrah?’ Ia menjawab, ‘ (Beliau
mengerjakan umrah) empat kali, (semuanya pada bulan Dzulqai’dah,
kecuali yang bersama hajinya), yaitu umrah dari Hudaibiyah pada bulan
Dzulqai’dah ketika beliau dihalang-halangi kaum musyrik. Umrah pada
tahun berikutnya dalam bulan Dzulqai’dah, sesuai dengan perjanjian
damai dengan mereka, dan umrah Jira’nah, yaitu ketika membagi rampasan
Hunain, (dan umrah bersama hajinya).’ Saya (Qatadah) bertanya, ‘Berapa
kali beliau mengerjakan haji?’ Ia menjawab, ‘Satu kali.’”


Kalau anggota milis Syiar Islam ingin Umrah nanti kita bisa coba atur sehingga 
bisa jadi satu rombongan (10-20 orang). Kalau sudah rombongan sendiri nanti 
kita bisa atur mau yang nyaman atau yang murah.

===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Milis Ekonomi Nasional: [email protected]

Belajar Islam via SMS:

http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone

--- Pada Rab, 14/4/10, Mulyono <[email protected]> menulis:

Dari: Mulyono <[email protected]>
Judul: [syiar-islam] FW: Tanya Hukum Ibadah Umroh dan Bedanya dengan Ibadah 
Haji di Bulan Zulhijah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 14 April, 2010, 1:09 AM







 



  


    
      
      
      > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

> 

Ustadz,



Saya  mau tanya beberapa hal mengenai ibadah umroh, hubungannya dengan

ibadah haji:

> 1. Bagaimanakah hukum ibadah umroh yang dilakukan di luar bulan Zulhijah

> (bulan haji) beserta dalil2nya?

> 2. Apakah bedanya ibadah umroh ini dengan ibadah haji yang dilakukan di

> bulan Zulhijah, jika dilihat dari sisi hukumnya serta dari sisi syarat dan

> rukunnya?

> 3. Jika kita sudah pernah melakukan ibadah umroh ini, apakah kita sudah

> tidak wajib melakukan ibadah haji atau masih tetap wajib melaksanakan

> ibadah haji di bulan yang telah ditetapkan (Zulhijah)?

> 

> Jazakumullahu khairan katsiran,

> 

> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

> 

> Mulyono

> 



-- 

This message has been scanned for viruses and

dangerous content by MailScanner, and is

believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke