From: hernawan widjajanto






      Ats Tsaqofah – Ini kabar gembira sekaligus kabar buruk. Kabar gembira 
bagi para pecinta moral bangsa, tapi kabar buruk bagi para artis panas. Para 
artis serorok dan pezina yang biasa pamer aurat seperti Maria Eva, Ayu Azhari, 
"Jupe" Julia Perez, Inul Daratista dll, tak bisa lagi mencalonkan diri dalam 
Pilkada. Mereka terganjal Revisi Undang-undang Pilkada.

      Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengajukan satu syarat tambahan untuk 
calon Kepala-Wakil Kepala Daerah. Sejumlah artis akan terganjal.
      Saat ini, pemerintah sedang mengajukan RUU Revisi UU Nomor 32 tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya, ada 16 syarat bagi calon Kepala 
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Satu persyaratan lagi diajukan untuk calon 
Kepala-Wakil Kepala Daerah, yaitu harus pengalaman di bidang pemerintahan.


      Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dengan persyaratan yang ada sekarang 
ini, mendorong banyak orang berminat maju di pilkada, terutama yang merasa 
dirinya populer.


      Dengan latar belakangan yang beragam, hal ini ke depan malah bisa 
memperlemah pemerintahan. Padahal, agar pemerintahan kuat, maka harus dipimpin 
orang-orang yang layak.

      "Pemerintah itu mesti diisi dengan orang-orang yang qualified. Maksud 
kita seperti itu untuk menambahkan syarat itu. Jangan semua orang yang merasa 
populer merasa sudah bisa jadi kepala daerah," papar Gamawan Fauzi di 
kantornya, Senin (12/4/2010).

      Dijelaskan Gamawan, seorang kepala daerah punya kewajiban yang tidak 
ringan. Dia harus mewujudkan visi dan misinya, yang kemudian dituangkan dalam 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) menjadi visi daerah. "Tidak mudah," 
tegasnya.

      Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah artis yang maju di pilkada, justru 
untuk pilkada tingkat kabupaten/kota. Padahal, lanjut Gamawan, pemerintah 
kabupaten/kota itu kewenangannya besar.



      Jika bupati atau walikota dijabat orang yang tak punya pengalaman di 
pemerintahan, kata Gamawan, maka visi pembangunan daerah tersebut menjadi tidak 
jelas.

      "Jadi ini justru untuk memperkuat pemerintahan ini. Jangan demokrasi 
semakin kuat, pemerintah justru lemah," kata mantan gubernur Sumbar itu.

      Lantas, apa kriteria pengalaman di bidang pemerintahan itu? Gamawan 
menjelaskan, yang dimaksud bukan hanya pegawai negeri saja, tapi juga termasuk 
aktivis partai, anggota DPR/DPRD, termasuk organisasi yang punya kaitan dengan 
bidang pemerintahan.
      "Kalau nol sama sekali, di organisasi tidak pernah, di partai tidak 
pernah, tiba-tiba karena populer semua orang berhak menjadi kepala daerah. Ini 
kan pertaruhan kita terlalu berat untuk kemajuan sebuah daerah," papar Gamawan.
      Gamawan tidak membantah persyaratan tambahan ini dipicu banyaknya artis 
maju di pilkada.  


      Resiko Demokrasi porno
      Di alam demokrasi, kaidah yang berlaku adalah kultus selebritis, di mana 
para artis dituntut populer kalau mau memenangkan pilkada. Karena semakin 
tinggi popularitas, maka semakin tinggi kemungkinan memenangkan pilkada. Di 
sinilah, para artis panas yang biasa dijuluki “bom seks” itu menempuh segala 
cara untuk mendongkrak popularitas, termasuk menabrak norma ketabuan dengan 
mengobral foto-foto seronok yang memperontonkan aurat hingga foto bugil bahkan 
video adegan zinah sekalipun. Inilah resiko demokrasi porno.
      Kini, popularitas di lembah pornografi itu tidak ada gunanya dalam 
pilkada, karena undang-undang pilkada siap direvisi dengan tambahan syarat 
“pengalaman di bidang pemerintahan, ” bukan pengalaman di bidang pornografi. 
Paham?

      Sumber : voa-Islam 


-------------------------------------------------------------------------------------------
<i>DISCLAIMER: <br>The information enclosed in this email (and any attachments) 
may be legally <br>privileged and/or confidential and is intended only for the 
use of the addressee(s). <br>No addressee should forward, print, copy, or 
otherwise reproduce this message in any <br>manner that would allow it to be 
viewed by any individual not originally listed <br>as a recipient. If the 
reader of this message is not the intended recipient, you are hereby 
<br>notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, 
copying <br>or the taking of any action in reliance on the information herein 
is strictly prohibited. <br>If you have received this communication in error, 
please immediately notify the sender <br>and delete this message. Unless it is 
made by the authorized person,  any views expressed <br>in this message are 
those of the individual sender and may not necessarily reflect <br>the views of 
PT Bank Bukopin Tbk.
-------------------------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

===
Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke:
[email protected]
Jangan lupa isi biodata anda.

http://media-islam.or.id

Usaha Muslim:
http://media-islam.or.id/category/usaha-muslim
Belajar Islam via SMS:
http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone/Yahoo!
 Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke