Saya Menglami Kerugian,apa Masih Zakat?

                        Jumat, 16/04/2010 14:43 WIB | email | print | share

                                dear ust muhammad zen.
assalamualaikum war wab.
hari ahad kemarin aku memanen jagung dan menghasilkan 8 ton jagung
kering (setelah ditimbang gelondongan/dg janggelnya),setelah kami jual
(gelondongan juga),ternyata aku mendapat uang sebesar Rp
8,600,000.setelah dipotong biaya sewa dan produksi sisanya tinggal Rp
400,000,kalau demikian apa saya masih wajib zakat ? Afwan wa syukron.
                                abuanas

                                Jawaban

                                Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas 
pertanyaannya Bapak Abuanas yang baik.


Landasan bahwa zakat wajib atas tanaman dan buah-buahan adanya perintah Allah 
Swt: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah (2): 267)


Menurut ulama kontemporer zakat dikenakan pada hasil perkebunan
--termasuk panen jagung-- dianalogikan dengan zakat pertanian. Dari
Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tanaman
yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan
pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh (10%), dan tanaman
yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh (5%). " [HR. 
Bukhari]. "Tanaman yang (hasilnya) kurang dari lima wasaq tidak wajib 
dizakati." (HR. Bukhori Muslim) “Bayarlah zakat kekayaan kalian ” (HR. 
ِAt-Tirmidzi)
Dr. Mahmud Syaltut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa 

segala hasil pertanian/perkebunan (hasil bumi) diqiyaskan dengan hasil 

pertanian/perkebunan yang telah ditetapkan zakatnya. Kadar zakat untuk
hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/
air, maka 10%, apabila menggunakan pengairan buatan. diairi dengan cara
disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Nishab hasil
pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma,
dll, maka nishabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut.
Menurut ulama fiqih karakteristik zakat pertanian dikeluarkan
langsung dari hasil pemanfaatan tanah ketika ada hasil buah-buahan
makanan pokok atau hasil lainnya yang dihasilkan oleh bumi. Zakat hasil
pertanian tidak mengenal haul, dikeluarkan langsung ketika dipanen.
Zakat hasil pertanian pada asalnya dikeluarkan dari hasilnya dan boleh
dengan nilainya. Dan diupayakan untuk segera dikeluarkan zakatnya
sesuai firman Allah “ Dan tunaikan haknya (zakatnya) pada hari dipanennya “ 
(QS. Al-An’am (6): 141)


Apabila sulit diketahui berapa nilai biaya yang dihabiskan maka boleh
di taksir antara seperempat sampai sepertiga sebagaimana hadist
Rasulullah SAW. “Apabila kalian telah selesai panen ambillah zakatnya, dan 
biarkan sepertiganya, kalau tidak seperempatnya” (H R Ahmad) 


Zakat pertanian itu pada prinsipnya dikeluarkan apabila telah mencapai
nishab, yaitu senilai 653 kg jagung (653 x asumsi harga jangung per/kg
Rp 1.075 = Rp 701.975) adapun zakatnya Rp 701.975 x 5% = Rp 35.098,75,
bukan ditentukan oleh untung atau rugi semata-mata. Jika bapak sudah
panen jagung sebanyak 8 ton (8000 kg) berarti sudah melebihi nishab
yang wajib ditunaikan 5% (karena ada biaya yang dikeluarkan). 8000 x 5%
= 400 Kg yang wajib ditunaikan. Ada juga ulama yang membolehkan
menunaikan zakat dengan diequivalenkan ke uang. Rp. 8,600,000 x 5% = Rp
430.000,- atau 400 Kg x Rp. 1075 = Rp. 430.000,- (wajib zakat) meskipun
panen bapak merugi karena harta tersebut melebihi nishab maka harus
berzakat.
Tetapi, jika panen tidak/belum mencapai nishab tidak terkena
kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang
mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak
mendapat zakat. 


Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat atas
panen jagung ditunaikan langsung saat mencukupi nishab, apabila tidak
cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk
sedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan
bermanfaat. 


Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.


Muhammad Zen, MA
                        

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke