Jum'at, 06 Juni 2008
Nasional

Jum'at, 06 Juni 2008
Nasional MA Wajibkan Hakim Laporkan Kekayaan

*JAKARTA *-- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para
hakim mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan
melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setiap hakim dan panitera wajib mengisi LHKPN untuk disampaikan kepada
KPK," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa
dalam surat edaran yang ditandatanganinya tertanggal 3 Juni 2008 seperti
dikutip dalam situs Mahkamah Agung kemarin.

Dalam surat tersebut disebutkan, jika hakim atau panitera tidak melaporkan
harta kekayaannya, mahkamah tidak akan mempertimbangkan usul promosi dan
mutasi yang bersangkutan.

Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan
ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan para hakim dan panitera di
bawahnya melaporkan harta kekayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hakim dan
panitera termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis
sehingga berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar
menyambut positif keluarnya surat edaran tersebut. "Selama ini lembaga
yudikatif memang yang paling tidak patuh dalam melaporkan kekayaan," ujarnya
saat dihubungi kemarin.

Menurut Haryono, selama 2007 tidak sampai 5 persen hakim yang telah
melaporkan kekayaannya. "Mereka mengaku kesulitan mengisi daftar Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara," ujarnya. Namun, kata Haryono, setelah diberi
pelatihan, tetap saja mereka tidak lapor. "Bisa dihitung dengan jari."

Misalnya saja, kata Haryono, di Banten. "Dari 40 hakim yang diberi
pelatihan, hanya dua orang yang melaporkan kekayaannya," ujarnya. *RINI
KUSTIANI | POERNOMO G RIDHO *

**

*Sumber : Tempo*

*JAKARTA *-- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para
hakim mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan
melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setiap hakim dan panitera wajib mengisi LHKPN untuk disampaikan kepada
KPK," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa
dalam surat edaran yang ditandatanganinya tertanggal 3 Juni 2008 seperti
dikutip dalam situs Mahkamah Agung kemarin.

Dalam surat tersebut disebutkan, jika hakim atau panitera tidak melaporkan
harta kekayaannya, mahkamah tidak akan mempertimbangkan usul promosi dan
mutasi yang bersangkutan.

Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan
ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan para hakim dan panitera di
bawahnya melaporkan harta kekayaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hakim dan
panitera termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis
sehingga berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar
menyambut positif keluarnya surat edaran tersebut. "Selama ini lembaga
yudikatif memang yang paling tidak patuh dalam melaporkan kekayaan," ujarnya
saat dihubungi kemarin.

Menurut Haryono, selama 2007 tidak sampai 5 persen hakim yang telah
melaporkan kekayaannya. "Mereka mengaku kesulitan mengisi daftar Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara," ujarnya. Namun, kata Haryono, setelah diberi
pelatihan, tetap saja mereka tidak lapor. "Bisa dihitung dengan jari."

Misalnya saja, kata Haryono, di Banten. "Dari 40 hakim yang diberi
pelatihan, hanya dua orang yang melaporkan kekayaannya," ujarnya. *RINI
KUSTIANI | POERNOMO G RIDHO *

**

*Sumber : Tempo*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke