Jum'at, 06 Juni 2008 Nasional Tunjangan Guru Dipermasalahkan Departemen Pendidikan membantah ada masalah.
*JAKARTA *-- Koalisi Pendidikan menuding pembayaran tunjangan profesi guru yang lulus sertifikasi bermasalah. Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Lody F. Paat, masalah yang muncul adalah pembayaran tunjangan profesi di lapangan banyak yang dipotong, tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, bahkan lewat dari batas waktu yang dijanjikan. "Apabila ini terus-terusan dibiarkan, dikhawatirkan kualitas proses belajar-mengajar di sekolah akan menurun," ujarnya kepada wartawan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin. Dia menjelaskan, sejumlah guru di daerah Banten dan Tangerang yang sudah lulus sertifikasi tahun lalu menerima pembayaran tunjangan dengan jadwal yang molor dari waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu Januari 2008. Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru ini tidak dilakukan secara merata. Beberapa di antara guru yang sudah lulus sertifikasi ada yang belum menerima tunjangan profesi, ada yang menerima tidak sesuai dengan jumlahnya, ada juga yang menerima pembayaran dua kali. Koordinator Bidang Monitoring dan Pelayanan Umum ICW Ade Irawan mengatakan permasalahan pembayaran tunjangan profesi juga disebabkan oleh tidak adanya kepastian data yang disediakan Departemen Pendidikan. Bahkan hingga saat ini Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak pernah mengumumkan hasil penilaian atas uji kompetensi yang telah diikuti guru. Tudingan ini dibantah oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Baedhowi. Menurut dia, pihaknya sudah memproses pembayaran untuk 54 ribu guru di sejumlah provinsi yang lulus sertifikasi pada 2007. Sedangkan untuk yang lulus pada 2006, telah dialokasikan pembayaran tunjangan profesi 8.800 orang. "Kalau yang belum dibayar, itu karena ada rekeningnya yang sudah tutup, daftar gaji belum dilampirkan, dan guru dari sekolah swasta masih dalam proses penyetaraan kepangkatan," ujarnya kepada Tempo kemarin. Baedhowi juga membantah bila dikatakan pihaknya sengaja memperlambat pengumuman hasil uji kompetensi guru untuk sertifikasi. Sebab, setelah dinyatakan lulus, hasil uji kompetensi guru harus diverifikasi kembali oleh masing-masing LPTK. Adapun bagi guru yang menerima tunjangan profesi dobel, menurut Baedhowi, tunjangan tersebut memang harus dikembalikan atau diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Dia mengatakan dari temuan di lapangan diketahui ada lima orang yang menerima pembayaran ganda karena kesalahan data LPTK. "Saat ini sedang dibetulkan. Mereka hanya perlu mengembalikan atau diperhitungkan untuk bulan berikutnya," ujar Baedhowi. *CHETA NILAWATY* ** *Sumber: Tempo* -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
