Jum'at, 06 Juni 2008
Nasional Tunjangan Guru Dipermasalahkan

Departemen Pendidikan membantah ada masalah.

*JAKARTA *-- Koalisi Pendidikan menuding pembayaran tunjangan profesi guru
yang lulus sertifikasi bermasalah.

Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Lody F. Paat, masalah yang muncul
adalah pembayaran tunjangan profesi di lapangan banyak yang dipotong, tidak
sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, bahkan lewat dari batas waktu yang
dijanjikan.

"Apabila ini terus-terusan dibiarkan, dikhawatirkan kualitas proses
belajar-mengajar di sekolah akan menurun," ujarnya kepada wartawan di kantor
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin.

Dia menjelaskan, sejumlah guru di daerah Banten dan Tangerang yang sudah
lulus sertifikasi tahun lalu menerima pembayaran tunjangan dengan jadwal
yang molor dari waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu Januari 2008.

Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru ini tidak dilakukan secara
merata. Beberapa di antara guru yang sudah lulus sertifikasi ada yang belum
menerima tunjangan profesi, ada yang menerima tidak sesuai dengan jumlahnya,
ada juga yang menerima pembayaran dua kali.

Koordinator Bidang Monitoring dan Pelayanan Umum ICW Ade Irawan mengatakan
permasalahan pembayaran tunjangan profesi juga disebabkan oleh tidak adanya
kepastian data yang disediakan Departemen Pendidikan. Bahkan hingga saat ini
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak pernah mengumumkan hasil
penilaian atas uji kompetensi yang telah diikuti guru.

Tudingan ini dibantah oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Baedhowi. Menurut dia,
pihaknya sudah memproses pembayaran untuk 54 ribu guru di sejumlah provinsi
yang lulus sertifikasi pada 2007. Sedangkan untuk yang lulus pada 2006,
telah dialokasikan pembayaran tunjangan profesi 8.800 orang.

"Kalau yang belum dibayar, itu karena ada rekeningnya yang sudah tutup,
daftar gaji belum dilampirkan, dan guru dari sekolah swasta masih dalam
proses penyetaraan kepangkatan," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Baedhowi juga membantah bila dikatakan pihaknya sengaja memperlambat
pengumuman hasil uji kompetensi guru untuk sertifikasi. Sebab, setelah
dinyatakan lulus, hasil uji kompetensi guru harus diverifikasi kembali oleh
masing-masing LPTK.

Adapun bagi guru yang menerima tunjangan profesi dobel, menurut Baedhowi,
tunjangan tersebut memang harus dikembalikan atau diperhitungkan untuk bulan
berikutnya.

Dia mengatakan dari temuan di lapangan diketahui ada lima orang yang
menerima pembayaran ganda karena kesalahan data LPTK. "Saat ini sedang
dibetulkan. Mereka hanya perlu mengembalikan atau diperhitungkan untuk bulan
berikutnya," ujar Baedhowi. *CHETA NILAWATY*

**

*Sumber: Tempo*

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke