*Catatan Reporter: menggikuti Jejak senior di DPR.. *
Senin, 09 Juni 2008 Nusa Praja IPDN Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual "Kasus itu sudah di luar wilayah IPDN." *Bandung* -- Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kembali dililit masalah. Kali ini ES, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung, melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan MF terhadap dirinya kepada kepolisian. MF adalah praja IPDN yang baru saja diwisuda dan dikukuhkan sebagai pamong praja. ES mendatangi Markas Polisi Resor Kota Bandung Tengah kemarin. Dia ditemani mantan dosen IPDN, Inu Kencana Syafie, dan ayahnya. Inu mengatakan laporan resmi baru akan dilakukan hari ini. "Tadi (kemarin) belum ada pengacara, saya tidak tahu soal hukum," kata Inu. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2006. Kepada Inu, perempuan itu mengaku dicekoki minuman yang membuatnya tidak sadarkan diri. Saat itu, dia menjaga rumah neneknya di kawasan Bandung Tengah. ES urung memperpanjang masalah setelah MF berjanji akan menikahinya. Namun, janji itu hanya pepesan kosong. Setelah MF diwisuda dan dikukuhkan menjadi pamong praja pada Juni lalu, dia menghilang. Rumah kontrakan praja asal Gorontalo itu sudah kosong. MF ternyata sudah kembali ke kota asalnya. Kasus itu sebelumnya hendak dilaporkan kepada polisi di Kepolisian Sektor Jatinangor, Sumedang, tapi petugas menyarankan melaporkan kasus itu kepada Polresta Bandung Tengah. Ayah ES, yang menolak disebutkan namanya, mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. Dia sempat bertemu orang tua MF. Mereka berjanji akan bertanggung jawab. Dia juga telah bertemu dengan Pelaksana Tugas Rektor IPDN Johanis Kaloh dan meminta agar ijazah MF ditahan sebelum dia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika dikonfirmasi, ES menolak menjelaskan kejadian tersebut. "Nanti saja kalau semuanya sudah jelas," katanya sambil menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan televisi. Petugas piket Kepala Unit III Polres Bandung Tengah Inspektur Dua Ardi Kurniawan mengatakan korban belum secara resmi melaporkan kasus itu. "Tadi baru konsultasi hukum," katanya. Sementara itu, Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh mengaku tidak tahu soal kasus pelecehan yang dilakukan salah satu prajanya. Menurut dia, tindakan ES melaporkan masalah ini ke polisi adalah hak setiap warga negara. Namun, Johanis menyayangkan kasus itu yang baru dilaporkan sekarang. Apalagi praja yang bersangkutan telah menyelesaikan kuliah dan kembali ke kampung halamannya. "Kasus itu sudah di luar wilayah IPDN, biar polisi saja yang menangani," katanya ketika dihubungi *Tempo* kemarin. *AHMAD FIKRI* sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
