Catatan Reporter: Satu lagi penegak hukum yang dihukum, Membenarkan doktrin
pejabat=Penjahat

11/06/2008 14:33 WIB
Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Bui
*Rafiqa Qurrata A* - detikcom
 <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* - Mantan
Dubes RI untuk Malaysia yang juga mantan Kapolri Rusdihardjo divonis 2 tahun
penjara. Sementara bekas anak buahnya, mantan Kabid Imigrasi KBRI Arihken
Tarigan, divonis 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono, terdakwa I dan II
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan
pidana pada Rusdihardjo 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jika tak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Moerdiono di
Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu
(11/6/2008).

Sementara terdakwa II, Arihken, dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta
atau subsider kurungan 3 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang
pengganti, yakni Rusdi harus membayar RM 313.700 atau setara Rp 815.620.000.
Sementara Arihken membayar uang pengganti RM 2.675.328,8 atau setara Rp
6.955.854.800.

Keduanya terhindar dari dakwaan primer berdasarkan pasal 2 UU 31/1999
sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Hakim hanya menerapkan
dakwaan subsider, pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64
ayat 1 KUHP. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang menarik pungutan
melebihi ketentuan tanpa disetorkan ke kas negara.

Atas vonis itu, Rusdihardjo yang mengenakan kemeja putih dan dasi biru
menyatakan pikir-pikir untuk banding seperti juga halnya jaksa penuntut
umum. Sementara Arihken yang mengenakan kemeja biru muda langsung menyatakan
banding.* ( aba / fay )*

*Sumber : Detik*

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke