*Catatan reporter: Lagi..lagi... Ngurus negara seenak udele dewe.. Kalau
Gentel Jaksa Agung Harus Mundur, karena tidak becus mengurus Kejaksaan..
atau memang sudah tebal muka ya..*

Kepercayaan Publik Dicederai
Kejaksaan Agung Memalukan dan Indikasikan Perdagangan Perkara

Jumat, 13 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Rekaman keakraban Artalyta Suryani dengan pejabat tinggi
Kejaksaan Agung memalukan dan menjadi bukti praktik "perdagangan" perkara di
Kejagung berlangsung lama. Kepercayaan publik kepada jaksa pun dicederai.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Agung Hendarto di
Jakarta, Kamis (12/6), meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan
Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.

Keakraban Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan,
terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Rabu (Kompas, 12/6). Artalyta, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), berdialog dengan Untung Udji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan Urip. Nama Wisnu dan Ketua KPK
Antasari Azhar juga disebut-sebut. "Kepercayaan publik dicederai. KPK harus
memeriksa mereka," ujar Teten.

Agung menambahkan, "Jaksa Agung perlu bukti apa lagi? Yang bicara di telepon
ini Jaksa Agung Muda, lho. Ini fatal, tak ada toleransi lagi bagi mereka.
Saya heran jika Jaksa Agung bilang masih bingung."

Teten juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Hendarman
membersihkan Kejagung, khususnya keterkaitan dengan Artalyta.

Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menegaskan, Hendarman harus
menuntaskan temuan KPK itu. Komisi III, Selasa nanti, akan menggelar rapat
kerja dengan Kejagung. "Saya akan mempertanyakan kasus itu," katanya.
Apalagi, ia juga melihat ada perlakuan yang berbeda dari Kejagung kepada
mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PT Asabri.

Ketua DPR Agung Laksono juga meminta jajaran Kejagung untuk introspeksi
terkait kedekatan sejumlah pejabatnya dengan Artalyta. Apalagi, dari
pembicaraan itu, nyata-nyata pejabat Kejagung memihak Artalyta.

*Rekaman tak cukup*

Ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis, Jaksa
Agung menegaskan akan membuka lagi penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) asalkan
dalam sidang Urip, yang menerima uang 660.000 dollar Amerika Serikat atau
senilai Rp 6 miliar dari Artalyta, terungkap uang itu terkait penyelidikan
kasus BLBI. Artalyta diduga suruhan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.

Kejagung masih memonitor sidang kasus Urip dan yang terkait. Kejagung harus
mendengar semua kesaksian, termasuk dari Kemas dan mantan Direktur
Penyidikan Muhammad Salim.

Sanksi bagi Untung juga belum dapat dilakukan karena ia belum diperiksa.
Indikasi dari percakapan telepon dinilai Hendarman tak cukup. "Saya komitmen
mendengarkan persidangan secara menyeluruh, lalu masuk pasal mana. Kalau
sekarang masuk, pakai hukum apa? Hukum korupsi apa hukum rimba?" katanya.

Hendarman juga membantah adanya skenario Kejagung untuk menyelamatkan
Artalyta dengan menangkapnya lebih dahulu sebelum ditangkap KPK. Rencana itu
dilakukan karena saat Urip ditangkap, Artalyta tak ditangkap. Dalam kasus
suap, pemberi dan penerima suap semestinya ditangkap.

Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menambahkan, Kejagung juga belum
memutuskan untuk memeriksa pejabat yang berkomunikasi dengan Artalyta atau
yang disebutkan.

Wisnu, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, mengaku mengenal
Artalyta. Ia adalah pengusaha di Lampung. Namun, ide penangkapan Artalyta
bukan upaya penyelamatan. Ide itu muncul spontan.

Untung mengatakan, "Tidak berarti saya akan menyembunyikan Artalyta. Itu
untuk menyeretnya. Harus setara dong."

Mengenai sejumlah saran yang disampaikan Udji kepada Artalyta dalam
pembicaraan melalui telepon itu, Udji mengatakan, itu disampaikan sebelum
mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak ada keinginan untuk
menyelamatkan Artalyta.

Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, fakta persidangan bisa
menjadi bukti awal untuk melakukan penyidikan baru. "Serahkan kepada majelis
hakim yang memimpin persidangan," katanya.

Antasari mengaku ada di ruang penyadapan KPK saat dilakukan penyadapan atas
hubungan telepon antara Artalyta dan Untung. Ia juga menyatakan tidak ada
hubungan dengan Untung meski namanya sempat disebut dalam percakapan itu.
Sebab, jika itu terjadi, pasti akan tersadap.

Antasari berharap kejaksaan mencermati perkara yang melibatkan Artalyta dan
Urip sebab perkara itu terkait dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto
tidak menjawab jelas saat ditanya sejumlah anggota DPR soal apakah benar
Artalyta sempat menelepon dirinya sebelum ditangkap aparat KPK.
(VIN/DIK/IDR/NWO/MZW/SF)

Sumber : Kompas


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke