*Catatan Reporter: Satu lagi orang yang tidak tahu malu, selain gagal dalam
masalah kenaikan bbm, dan terlambat menangani lumpur sidoarjo.. enteng
tenan.. rakyat menderita tanggung jawabnya cuma mengakui terlambat.. lebih
baik mundur pak.,. anda tidak capable jadi mentri..
*

*Menteri Purnomo Akui Keterlambatan Penanganan Lumpur Lapindo *
Jum at, 13 Jun 2008 | 00:26 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo
Yusgiantoro mengakui ada keterlambatan dalam penanggulangan semburan lumpur
Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan Menteri Purnomo kepada Komisi Hak Asasi Manusia, bila
semburan ditangani sejak awal, semburan lumpur tak akan meluas.

"Tapi penanganan awal terbentur biaya" kata anggota Komisi Syafruddin Ngulma
Simeuleu usai menerima rombongan Menteri Purnomo di kantornya, Kamis (12/6).

Komisi menilai keterlambatan dalam penanganan semburan mencakup dua hal.
Pertama, kata Syafruddin, keterlambatan menutup lubang semburan yang waktu
itu waktu itu belum meluas. Kedua, keterlambatan pemindahan pipa milik
Pertamina yang dikemudian hari meledak dan menimbulkan korban jiwa.

Kepada Komisi, Menteri Purnomo juga mengatakan Peraturan Presiden No. 14
Tahun 2007 berpotensi menimbulkan konflik. "Bila skema ini dijalankan maka
akan timbul persoalan baru," kata Menteri Purnomo sebagaimana ditirukan
Syafruddin.

Persoalan baru yang dimaksud Menteri Purnomo, kata Syafruddin, adalah
diskriminasi dalam pembayaran ganti rugi kepada warga di dalam tanggul dan
di luar tanggul. Syafruddin menjelaskan, karena sifatnya sumbangan, maka
pembayaran dari pemerintah tak lebih besar dari pembayaran ganti rugi
Lapindo.

Menurut Syafruddin, pemerintah semestinya memaksa Lapindo Brantas sebagai
pihak yang melakukan pengeboran untuk membayar seluruh kerugian. Komisi
berpendapat, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 mencerminkan pemerintah
begitu lemah dalam melindungi rakyatnya. "Kalaupun ganti rugi dari
pemerintah, tapi itu talangan," kata dia. "Suatu saat Lapindo harus
melunasinya."

Namun, dia melanjutkan, pemerintah selalu berdalih belum ada putusan
pengadilan yang menyatakan semburan lumpur itu sebagai kesalahan Lapindo.

Padahal, dia melanjutkan, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997,
perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian
secara mutlak dan seketika. "Tak perlu menunggu putusan tetap pengadilan,"
ujarnya.

Kasus ini pernah diproses secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat
dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun secara pidana, kasus ini
tengah diproses Pengadilan Negeri Surabaya.

Komisi merekomendasikan pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden
No. 14 itu. "Peraturan Presiden itu harus diganti dengan aturan lain yang
memenuhi hak semua warga," kata Syafruddin.

Pada pertemuan yang juga dihadiri pejabat dari Badan Pengawas Migas dan
Badan Geologi itu dan sejumlah staf ahli itu, Komisi meminta pemerintah
menjelaskan prediksi hingga kapan semburan lumpur bisa ditanggulangi dan
prediksi munculnya sumber semburan baru. Namun, kata Syafruddin, pemerintah
tak memberikan jawaban memuaskan.

Adapun Menteri Purnomo yang meninggalkan kantor Komisi lebih cepat tak
banyak memberikan komentar. "Sejauh itu di bawah sektor kami, kami coba
jelaskan," kata dia.

Rencananya, Jumat (13/6) ini giliran PT Minarak Lapindo yang dipanggil
Komisi untuk memberikan penjelasan terkait kasus semburan lumpur.*Anton
Septian*

**

*Sumber ; Tempo*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke