*Catatan Reporter: Jaksa Agung pun harus legowo mundur wujud dari tanggung jawab terhdap anak buahnya kecuali kalau sudah tebal muka *
Senin, 16 Juni 2008 Headline Dua Petinggi Kejaksaan Harus Dicopot Kejaksaan Agung lakukan pemeriksaan internal. JAKARTA -- Pengamat pembaruan hukum Mas Achmad Santosa mengatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji bisa mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dari jabatannya. "Jaksa Agung harus tegas, tak ada kompromi, dalam memberikan sanksi," kata Achmad kepada Tempo kemarin. Usulan itu dilontarkan sebagai respons atas diputarnya rekaman pembicaraan lewat telepon Artalyta Suryani dengan Untung Udji Santosa dalam sidang lanjutan kasus suap Artalyta kepada jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan lalu. Dalam pembicaraan itu, Untung menawarkan skenario penangkapan Artalyta oleh jaksa. Selain itu, dalam rekaman itu disebut-sebut pula nama jaksa Wisnu. Anggota Komisi III (Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji segera menonaktifkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. "Ini untuk memberi ruang yang luas bagi proses di pengadilan," kata dia kepada Tempo lewat sambungan telepon kemarin. Gayus lalu membandingkan soal ini dengan saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dinonaktifkan dari jabatannya, pertengahan Maret lalu. Langkah itu diambil karena Kemas dinilai bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan, yang tertangkap tangan menerima uang US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. Menurut Gayus, tindakan pejabat kejaksaan menawarkan skenario kepada Artalyta itu tidak patut dan melanggar etika penyidik. Hakim harus memanggil Untung dan Wisnu untuk dimintai keterangan. "Hak mereka untuk mengklarifikasi hasil sadapan itu," kata Gayus. Hal senada disampaikan Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi Hukum DPR, dan Hakim Saifuddin, kolega Gayus di Komisi Hukum. "Ini langkah hakim untuk membongkarnya," ujar Saifuddin. Menurut rencana, Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan internal hari ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Senin (hari ini), kami mulai action," kata Rahardjo kemarin. Langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan, kata Rahardjo, adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperoleh rekaman percakapan Artalyta secara utuh. Setelah itu, barulah para jaksa yang terkait di dalamnya akan diperiksa. "Ya, semuanya." Wisnu dan Untung menyambut baik rencana pemeriksaan itu. "Tidak apa- apa," kata Wisnu kepada Tempo semalam. "Justru saya senang," kata Untung. "Supaya jelas semuanya." Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho menilai pemeriksaan internal itu tak akan efektif karena alasan struktural dan solidaritas korps. Alasan struktural, karena jaksa yang diperiksa dan yang memeriksa sama tingkatannya. Selain itu, ia yakin masih ada semangat untuk melindungi korps. DWI WIYANA | RINI KUSTIANI | ANTON SEPTIAN | EKO ARI | SUTARTO Sama-sama Sekedar Tahu Nama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto mendapat sorotan media sejak 2 Juni. Di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan Udji dengan Artalyta Suryani. Rekaman berisi skenario penangkapan yang ditawarkan kepada Artalyta. "Halo Yin, Jadi gini, kita sudah koordinasi dengan Wisnu. You di rumah saja, nanti you ditangkap kejaksaan. Mau diskenario seperti itu," ujar Untung Udji dalam rekaman itu. "Ya, itu benar suara (pecakapan dengan)saya, tapi saya tak ingat kapan terjadinya," ujar Artalyta kepada majelis hakim. Udji dan Wisnu menyangkal soal skenario penangkapan. Tetapi, keduanya sama-sama mengaku tak asing dengan Artalyta. Jaksa Bisa Dipecat Bila: 1. Dipidana karena melakukan kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan. 2. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas. 3. Merangkap jabatan sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, atau menjadi advokat. 4. Melanggar sumpah atau janji jabatan. 5. Melakukan perbuatan tercela, baik saat bertugas maupun tidak bertugas, yang merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan. sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
