*Catatan Reporter:  Jaksa Agung pun harus legowo mundur wujud dari tanggung
jawab terhdap anak buahnya kecuali kalau sudah tebal muka *

Senin, 16 Juni 2008
Headline
Dua Petinggi Kejaksaan Harus Dicopot

Kejaksaan Agung lakukan pemeriksaan internal.

JAKARTA -- Pengamat pembaruan hukum Mas Achmad Santosa mengatakan
Jaksa Agung Hendarman Supandji bisa mengusulkan kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu
Subroto dari jabatannya. "Jaksa Agung harus tegas, tak ada kompromi,
dalam memberikan sanksi," kata Achmad kepada Tempo kemarin.

Usulan itu dilontarkan sebagai respons atas diputarnya rekaman
pembicaraan lewat telepon Artalyta Suryani dengan Untung Udji Santosa
dalam sidang lanjutan kasus suap Artalyta kepada jaksa Urip Tri
Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan lalu.
Dalam pembicaraan itu, Untung menawarkan skenario penangkapan Artalyta
oleh jaksa. Selain itu, dalam rekaman itu disebut-sebut pula nama
jaksa Wisnu.

Anggota Komisi III (Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun,
mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji segera menonaktifkan Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa
Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. "Ini untuk memberi ruang yang luas
bagi proses di pengadilan," kata dia kepada Tempo lewat sambungan
telepon kemarin.

Gayus lalu membandingkan soal ini dengan saat Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dinonaktifkan dari jabatannya,
pertengahan Maret lalu. Langkah itu diambil karena Kemas dinilai
bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan,
yang tertangkap tangan menerima uang US$ 660 ribu dari Artalyta
Suryani.

Menurut Gayus, tindakan pejabat kejaksaan menawarkan skenario kepada
Artalyta itu tidak patut dan melanggar etika penyidik. Hakim harus
memanggil Untung dan Wisnu untuk dimintai keterangan. "Hak mereka
untuk mengklarifikasi hasil sadapan itu," kata Gayus.

Hal senada disampaikan Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi Hukum DPR, dan
Hakim Saifuddin, kolega Gayus di Komisi Hukum. "Ini langkah hakim
untuk membongkarnya," ujar Saifuddin.

Menurut rencana, Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan internal
hari ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo mengatakan
pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Hendarman
Supandji. "Senin (hari ini), kami mulai action," kata Rahardjo
kemarin.

Langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan, kata Rahardjo, adalah
berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperoleh
rekaman percakapan Artalyta secara utuh. Setelah itu, barulah para
jaksa yang terkait di dalamnya akan diperiksa. "Ya, semuanya."

Wisnu dan Untung menyambut baik rencana pemeriksaan itu. "Tidak apa-
apa," kata Wisnu kepada Tempo semalam. "Justru saya senang," kata
Untung. "Supaya jelas semuanya."

Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch
Emerson Juntho menilai pemeriksaan internal itu tak akan efektif
karena alasan struktural dan solidaritas korps. Alasan struktural,
karena jaksa yang diperiksa dan yang memeriksa sama tingkatannya.
Selain itu, ia yakin masih ada semangat untuk melindungi korps. DWI
WIYANA | RINI KUSTIANI | ANTON SEPTIAN | EKO ARI | SUTARTO

Sama-sama Sekedar Tahu

Nama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji
Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto mendapat sorotan
media sejak 2 Juni. Di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, jaksa
penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan Udji
dengan Artalyta Suryani.

Rekaman berisi skenario penangkapan yang ditawarkan kepada Artalyta.

"Halo Yin, Jadi gini, kita sudah koordinasi dengan Wisnu. You di rumah
saja, nanti you ditangkap kejaksaan. Mau diskenario seperti itu," ujar
Untung Udji dalam rekaman itu.

"Ya, itu benar suara (pecakapan dengan)saya, tapi saya tak ingat kapan
terjadinya," ujar Artalyta kepada majelis hakim.

Udji dan Wisnu menyangkal soal skenario penangkapan. Tetapi, keduanya
sama-sama mengaku tak asing dengan Artalyta.

Jaksa Bisa Dipecat Bila:

  1. Dipidana karena melakukan kejahatan, berdasarkan putusan
pengadilan.
  2. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas.
  3. Merangkap jabatan sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan
badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, atau menjadi
advokat.
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  5. Melakukan perbuatan tercela, baik saat bertugas maupun tidak
bertugas, yang merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.

sumber : koran tempo

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke