Senin, 16 Juni 2008 Nasional RUU PENGADILAN ANTIKORUPSI Kalla Optimistis Pembahasan Lancar
Ada kendala perekrutan hakim ad hoc untuk tiap provinsi. JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak banyak mengalami kesulitan di Dewan Perwakilan Rakyat. Kalla menilai, jika parlemen menjegal beleid itu justru menjadi bumerang, sebab masyarakat banyak mendorong agar rancangan itu segera kelar dan DPR sendiri tidak mau masyarakat kecewa menjelang Pemilu 2009. "Targetnya kan Desember. Masih cukup waktu," kata Kalla saat mengobrol bersama wartawan seusai acara Sosialisasi Lubang Resapan Biopori di kediaman dinasnya, Sabtu lalu. Pada 19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Pengadilan Tipikor. Mahkamah memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Pengadilan Tipikor selama tiga tahun sejak putusan itu dibuat. Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah proaktif agar mengingatkan Presiden dan DPR untuk segera membahas RUU Pengadilan Tipikor. Kalla yakin DPR tidak akan mengeliminasi atau mengurangi pasal-pasal yang bisa merugikan DPR, terlebih lagi saat ini banyak anggota Dewan yang sudah ditahan akibat kasus korupsi. Secara pribadi, kata Kalla, para anggota parlemen boleh saja ketakutan dengan banyak peristiwa penangkapan saat ini. Namun, jika dorongan dari masyarakat besar, dipastikan masyarakat juga kecewa, sebab ini sudah dekat dengan pemilihan umum. "Tidak yakin kalau ada anggota Dewan yang berani mengubah RUU itu secara ekstrem menjelang pemilu," ujarnya. DPR, kata Kalla, akan berpikir dua kali jika melakukan hal itu di saat kerja penegakan hukum semakin baik. Pemerintah sendiri berharap pembahasan RUU itu di tingkat pemerintah rampung pekan depan. Kendati demikian, kata Kalla, masih ada ganjalan dalam RUU itu, yakni perekrutan hakim ad hoc yang akan menangani kasus korupsi. Ada usulan dalam RUU itu bahwa pengadilan tindak korupsi akan ada di setiap kabupaten atau kota di Indonesia. Hakim ad hoc, kata Kalla, memiliki keahlian khusus yang derajatnya tidak sama dengan hakim karier. Keberadaan hakim ad hoc di setiap daerah agar jangan ada diskriminasi. Jika di setiap daerah di Indonesia harus ada Pengadilan Tipikor, maka akan dibutuhkan banyak hakim ad hoc, terlebih jika dikaitkan dengan soal gaji. "Yang sulit, merekrut hakim ad hoc sebanyak itu," kata Kalla. Jika di satu provinsi saja ada Pengadilan Tipikor dengan minimal jumlah hakim ad hoc lima orang, yang dibutuhkan mencapai sekitar 200 hakim. Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan anggota DPR siap membahas RUU Pengadilan Tipikor. "Saat ini masih dibahas di pemerintah. Kalau sudah di DPR, kami akan langsung bahas," ujarnya. Anton Aprianto | Sutarto sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
