Senin, 16 Juni 2008
Nasional
RUU PENGADILAN ANTIKORUPSI
Kalla Optimistis Pembahasan Lancar

Ada kendala perekrutan hakim ad hoc untuk tiap provinsi.

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis pembahasan Rancangan
Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak banyak
mengalami kesulitan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kalla menilai, jika parlemen menjegal beleid itu justru menjadi
bumerang, sebab masyarakat banyak mendorong agar rancangan itu segera
kelar dan DPR sendiri tidak mau masyarakat kecewa menjelang Pemilu
2009. "Targetnya kan Desember. Masih cukup waktu," kata Kalla saat
mengobrol bersama wartawan seusai acara Sosialisasi Lubang Resapan
Biopori di kediaman dinasnya, Sabtu lalu.

Pada 19 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang
membatalkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Pengadilan
Tipikor. Mahkamah memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah
untuk membentuk Undang-Undang Pengadilan Tipikor selama tiga tahun
sejak putusan itu dibuat. Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Jumat lalu mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka
meminta Mahkamah proaktif agar mengingatkan Presiden dan DPR untuk
segera membahas RUU Pengadilan Tipikor.

Kalla yakin DPR tidak akan mengeliminasi atau mengurangi pasal-pasal
yang bisa merugikan DPR, terlebih lagi saat ini banyak anggota Dewan
yang sudah ditahan akibat kasus korupsi. Secara pribadi, kata Kalla,
para anggota parlemen boleh saja ketakutan dengan banyak peristiwa
penangkapan saat ini. Namun, jika dorongan dari masyarakat besar,
dipastikan masyarakat juga kecewa, sebab ini sudah dekat dengan
pemilihan umum. "Tidak yakin kalau ada anggota Dewan yang berani
mengubah RUU itu secara ekstrem menjelang pemilu," ujarnya. DPR, kata
Kalla, akan berpikir dua kali jika melakukan hal itu di saat kerja
penegakan hukum semakin baik.

Pemerintah sendiri berharap pembahasan RUU itu di tingkat pemerintah
rampung pekan depan. Kendati demikian, kata Kalla, masih ada ganjalan
dalam RUU itu, yakni perekrutan hakim ad hoc yang akan menangani kasus
korupsi. Ada usulan dalam RUU itu bahwa pengadilan tindak korupsi akan
ada di setiap kabupaten atau kota di Indonesia.

Hakim ad hoc, kata Kalla, memiliki keahlian khusus yang derajatnya
tidak sama dengan hakim karier. Keberadaan hakim ad hoc di setiap
daerah agar jangan ada diskriminasi. Jika di setiap daerah di
Indonesia harus ada Pengadilan Tipikor, maka akan dibutuhkan banyak
hakim ad hoc, terlebih jika dikaitkan dengan soal gaji. "Yang sulit,
merekrut hakim ad hoc sebanyak itu," kata Kalla. Jika di satu provinsi
saja ada Pengadilan Tipikor dengan minimal jumlah hakim ad hoc lima
orang, yang dibutuhkan mencapai sekitar 200 hakim.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan
mengatakan anggota DPR siap membahas RUU Pengadilan Tipikor. "Saat ini
masih dibahas di pemerintah. Kalau sudah di DPR, kami akan langsung
bahas," ujarnya. Anton Aprianto | Sutarto

sumber  : koran tempo

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke