Pajak Kendaraan Bermotor Naik 16,66 Persen Sabtu, 14 Juni 2008 | 10:06 WIB
*JAKARTA, SABTU* - Di tengah beratnya beban hidup masyarakat seiring naiknya harga BBM akhir Mei lalu, kini beban tersebut akan bertambah jika kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransinya sebesar 16,66 persen benar-benar terealisasi. Brigjen Polisi Yudi Susharyanto, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri kepada Radio Sonora*,* Sabtu (14/6), mengatakan, kenaikan sebesar 16,66 persen tersebut sungguh mengagetkan. Hal ini karena pemberlakuan kenaikan tidak disosialisasikan terlebih dahulu. "Mestinya jauh-jauh hari sebelum kenaikan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik, atau menggunakan spanduk-spanduk," kata Yudi. Masyarakat juga perlu mengetahui urusan kenaikan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab dispenda, sementara Polri bertugas dalam identifikasi forensik kendaraan, dan Jasa Raharja menangani asuransi. *(Sonora/Yumar)* *Sumber : Kompas* -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
