Pajak Kendaraan Bermotor Naik 16,66 Persen
Sabtu, 14 Juni 2008 | 10:06 WIB

*JAKARTA, SABTU* - Di tengah beratnya beban hidup masyarakat seiring naiknya
harga BBM akhir Mei lalu, kini beban tersebut akan bertambah jika kenaikan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransinya sebesar 16,66 persen
benar-benar terealisasi.

Brigjen Polisi Yudi Susharyanto, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri kepada
Radio Sonora*,* Sabtu (14/6), mengatakan, kenaikan sebesar 16,66 persen
tersebut sungguh mengagetkan. Hal ini karena pemberlakuan kenaikan tidak
disosialisasikan terlebih dahulu. "Mestinya jauh-jauh hari sebelum kenaikan
sudah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak,
elektronik, atau menggunakan spanduk-spanduk," kata Yudi.

Masyarakat juga perlu mengetahui urusan kenaikan pajak kendaraan menjadi
tanggung jawab dispenda, sementara Polri bertugas dalam identifikasi
forensik kendaraan, dan Jasa Raharja menangani asuransi. *(Sonora/Yumar)*

*Sumber : Kompas*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke