Bappenas-BPS Siap Potong Gaji Saturday, 14 June 2008 JAKARTA(SINDO) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) siap melakukan pemotongan gaji.
Upaya tersebut sebagai bentuk gerakan moral pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Sebagai gerakan moral, saya setuju jika gaji menteri dipotong," kata Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta saat temu media di Jakarta kemarin. Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan juga mengatakan, pihaknya siap memotong gaji karyawannya jika langkah tersebut diterapkan pemerintah. Menurut Rusman, pemotongan tersebut pasti akan dipatuhi seluruh elemen kementerian/lembaga (K/L). Paskah sependapat kebijakan pemotongan gaji juga diikuti seluruh kementerian/lembaga, legislatif, dan yudikatif."Sebab kalau hanya memotong gaji menteri yang sebesar Rp18 juta per bulan tidak akan signifikan. Jadi semua pihak diharapkan bisa mendukungnya,"ujar dia. Sekretaris Menteri Negara PPN/ Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan akan menyetujui langkah tersebut jika pemerintah menerapkannya. Menurut dia,kemungkinan pemotongan yang paling ideal sekitar 1015% dari gaji. "Namun, angka yang akan didapat tidak akan signifikan,"ucap dia. Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas Prasetijono Widjojo menambahkan, pihaknya selalu siap jika atasannya memberikan perintah pemotongan gaji tersebut sebagai bentuk dorongan moral terhadap bangsa. "Saya siap jika diperintah atasan. Artinya, pemotongan gaji akan disesuaikan secara proporsional,"paparnya. Rusman menambahkan, jika pemotongan gaji tersebut hanya dilakukan oleh pejabat tingkat atas, langkah tersebut hanya akan memperoleh semangat dan dampak psikologis bahwa pemerintah berempati terhadap persoalan bangsa. Namun, dia mengingatkan agar pemotongan juga memperhatikan besaran gaji aparat pemerintah. "Memang,jika eselon satu dan dua yang dipotong, hasilnya tidak begitu besar. Jika pemotongan gaji dikenakan pada seluruh jajaran pemerintah, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif, sebaiknya harus memperhatikan benar akan nasib dari aparat pemerintah golongan rendah. Sebab gaji mereka cukup kecil,"ujarnya. Terkait pemotongan gaji menteri dan pejabat tinggi negara sebesar 10% seperti dilakukan Pemerintah Malaysia akibat kenaikan harga BBM, Wapres Jusuf Kalla menilai hal itu belum bisa diterapkan di Indonesia. Pasalnya,gaji menteri dan pejabat tinggi di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan di Malaysia dan Singapura. "Tentu bagus sebagai solidaritas. Tapi suatu fakta bahwa gaji pejabat kita tidak setinggi negara Malaysia. Jangan ikut Malaysia dipotong, yamungkin (mereka) sudah tinggi," ungkap Wapres di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. Wapres menuturkan, gaji pejabat eselon satu di Indonesia saat ini sebesar Rp5 juta. Jumlah tersebut, menurut Kalla,sudah pas-pasan untuk hidup di Jakarta. Selain itu, para pejabat sekarang tidak berani melakukan korupsi karena ketatnya pengawasan dari KPK. "Sudah ketat semua,nggak bisa lagi macam-macam. Kalau ada macam-macam langsung kena KPK," tandas Kalla. Berbeda dengan Malaysia yang memotong gaji pejabat, menurut Wapres, Indonesia justru akan melakukan hal sebaliknya. Wapres menjelaskan, pemerintah akan berupaya meningkatkan gaji para PNS. "Di samping itu gaji PNS akan dinaikkan, bukan diturunkan,"ujarnya. BUMN Pertahankan Rangkap Jabatan Menteri Negara (Meneg) BUMN Sofyan Djalil mengungkapkan, hingga kemarin kementeriannya belum menyetujui pejabat negara yang telah mengundurkan diri sebagai komisaris. Pihaknya masih akan melihat satu per satu pejabat dari Departemen Keuangan (Depkeu) yang mengundurkan diri. "Di mana-mana pemegang saham duduk sebagai komisaris untuk mengawasi perusahaan. Kalau pejabat tidak duduk di komisaris,siapa yang mengawasi BUMN. BUMN kan milik negara," tandas Sofyan Djalil di Jakarta kemarin. Penegasan Kementerian Negara BUMN untuk mempertahankan pejabat negara yang rangkap jabatan juga disampaikan Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu. "Untuk menjaga kepentingan pemerintah di BUMN,masih sangat penting wakil pemerintah duduk di BUMN. Dari beberapa pengalaman, BUMN yang nggak ada wakil (pemerintah) jadi kendala rumit saat pemerintah ingin mengembangkan BUMN itu," paparnya. Rangkap jabatan, kata dia, adalah hal yang sah karena ada landasan hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 29/1997 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No 100/2002 tentang Jabatan Struktural. "Dalam PP No 29 disebutkan bahwa pejabat yang rangkap jabatan harus mendapat izin atasannya. Dalam PP No 100 disebutkan bahwa pejabat tidak bisa merangkap dua jabatan struktural," ujarnya. Menurutnya,wakil pemerintahan di BUMN masih dibutuhkan karena untuk menjaga kepentingan pemerintah. "Kalau tidak ada wakil pemerintah di BUMN, siapa yang akan menjaga aset negara,"tanyanya.Mengenai conflict of interest yang mungkin terjadi,kata dia,memang tidak diperbolehkan, tapi kalau interest-nya sama menurutnya malah bagus. Menurut Said, saat ini Kementerian Negara BUMN, Depkeu, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara berkoordinasi agar dibuat peraturan pemerintah (PP). Peraturan tersebut guna mengatur mekanisme pengangkatan pejabat dan komisaris di BUMN, termasuk memperjelas soal definisi rangkap jabatan. Kementerian BUMN, menurut Said, mengusulkan tiga hal,yaitu bagaimana mekanisme pengangkatan komisaris dari pejabat pemerintah; kedua, pengertian konflik kepentingan (conflict of interest); dan ketiga, definisi rangkap jabatan. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menghapuskan gaji rangkap yang diterima pejabat negara. Rangkap gaji dinilai tidak relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan keuangan negara. KPK mengungkapkan, saat ini banyak pejabat negara setingkat eselon I, II maupun III merangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Hal ini langsung direspons dengan pengunduran diri beberapa pejabat eselon I Depkeu sebagai komisaris BUMN. Di tempat terpisah,Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berharap tidak ada lagi pejabat tinggi negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di lima perusahaan. Menurut Kalla, pejabat yang merangkap sebagai komisaris di lima perusahaan BUMN akan sulit membagi waktu. "Kita setuju, tentu harus ada penyesuaian. Artinya setidak-tidaknya jangan ada pejabat yang punya lima komisaris. Di lima tempat jadi komisaris semua, (itu) berlebihan. Akhirnya tidak ada waktu juga," kata Kalla saat memberikan keterangan pers di Kantor Wapres,Jakarta, kemarin. Meski demikian,Wapres tidak mempersoalkan adanya pejabat yang merangkap satu jabatan menjadi komisaris di BUMN.Sebab,pemerintah membutuhkan seseorang yang berasal dari lingkungan birokrasi untuk dijadikan wakil pemegang saham. "Pejabat jadi komisaris karena perusahaan ini milik negara menurut saya sah-sah saja. Kan negara harus ada wakilnya. Kalau tidak nanti yang mewakili negara profesional yang tak jelas lagi arahnya mau ke mana,"papar Wapres. Di samping itu, menurut Kalla,yang dipersoalkan oleh KPK adalah masalah rangkap gaji, bukan rangkap fungsi. Karena itu, pemerintah akan segera meluruskan masalah rangkap gaji tersebut. "Jadi ini ada pertanyaan, tidak boleh karena rangkap gaji atau fungsi? Isunya kanlewat KPK.Kalau karena gaji dobel, kita setuju. Tentu harus ada penyesuaian,"ujarWapres. Anggota Komisi II DPR Lena Mariana Mukti men- dukung langkah reformasi birokrasi yang sedang digarap pemerintah.Namun, menurutnya, rangkap jabatan merupakan kewajaran dan ada manfaatnya bagi negara. "Rangkap jabatan bolehboleh saja karena secara fungsi mereka diperlukan. Asal jangan gaji (rangkap)," ucapnya.Namun Lena tidak setuju kalau rangkap jabatan sangat banyak karena tujuan utama masalah fungsi tak akan tercapai. Terkait reformasi birokrasi, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan ini mengatakan, pemerintah jangan melupakan masalah kualitas dan evaluasi. Menurutnya, evaluasi bisa saja dengan mudah dilakukan karena jumlah PNS tak terlalu banyak."PNS itu hanya sekitar 4,2 juta.Saya rasa tidak akan terlalu sulit mengawasinya kalau benarbenar serius,"tandasnya. (zaenal muttaqin/ setiawan ananto/maya sofia/mohammad sahlan/ pangeran a nurdin/ant) Sumber : SINDO -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ANDA INGIN BERUBAH ? Apakah Anda menderita fobia, insomnia, psikosomatis, mudah pusing, berdebar debar, sesak nafas, nyeri ulu hati, leher kaku, sakit mag, dsb. ? Apakah Anda memiliki kebiasaan buruk, mania, kecanduan makan, kecanduan rokok, gangguan/penyimpangan seksual, tidur berlebihan, obsesif kompulsif, malas, menunda pekerjaan, lari dari masalah dsb. ? Apakah tiba tiba suka muncul perasaan negatif seperti gelisah, gampang marah, panik, gugup, bingung, lupa, sedih, sunyi dsb. yang semakin lama semakin buruk dan sulit dikendalikan ? Apakah Anda merasa semakin terpuruk dan berlarut larut, terperangkap dalam "penjara emosi" seperti : malu, fobia, cemas, stress, takut, malas, depresi, rendah diri, rasa bersalah, rasa gagal dsb. ? Apakah Anda mulai merasa frustasi, lelah, tidak berdaya, paling bernasib buruk, sial dan sangat menderita ? HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O, SEKARANG ! Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555 http://klinikservo.wordpress.com/kesaksian/ ------------- Ingin dikusi bersama rekan milis Taman Bintang lainnya ? Invite [EMAIL PROTECTED] melalui Yahoo Messenger (YM) Anda http://messenger.yahoo.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
