*Catatan reporter: kenapa di indonesia selalu yang kecil dibuat susah ya..
Pak pemimpin tujuan anda jadi pemimpin adalah mensejahterakan rakyat pak..*

Nasib Buram Buruh Indonesia   Tuesday, 17 June 2008

Sepuluh tahun sudah Reformasi berembus, tetapi nasib buruh masih saja buram.
Pembebasan rakyat dari belenggu rezim otoriter Orde Baru ternyata hingga
kini tidak pernah mampu melahirkan tatanan ekonomi politik yang berpihak
kepada rakyatnya.

Kegagalan negara untuk menegakkan hak-hak konstitusi rakyat atas
pangan,pekerjaan, dan penghidupan yang layak masih saja menjadi retorika
para elite politik. Hal ini makin parah ketika pemerintah bersama pengusaha
domestik mulai menyelundupkan paket-paket liberalisasi tenaga kerja dan
pengebirian gerakan buruh ke dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan dan
kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang ramah terhadap investasi asing.

Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang memuat paket perbaikan iklim
investasi di Indonesia telah menjadi pemicu atas liberalisasi besar-besaran
modal asing di Indonesia.Tak jera dengan kegagalan pemerintah untuk merevisi
Undang-Undang (UU) Ketenakerjaan No 13 Tahun 2003, pemerintah malah
mengesahkan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 yang berakibat ancaman
industri nasional serta semakin menghantui serikat buruh berupa ancaman
penutupan pabrik dan PHK massal.

Ironisnya, krisis energi yang berimbas terhadap krisis ekonomi dunia telah
melahirkan krisis pangan di berbagai belahan dunia,termasuk jutaan rakyat
Indonesia yang semakin terjerat dalam kemiskinan dan kelaparan. Namun,
situasi ini ternyata malah diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Melihat dan mempelajari muatan yang terkandung dalam UU Penanaman Modal
25/2007 dan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, sudah seharusnya
momentum ini bukan hanya direspons dengan penolakan lewat gerakan buruh
saja,tetapi seluruh pengusaha nasional juga harusnya mengambil sikap tegas
atas kondisi saat ini.

Perlakuan yang sama antara investasi asing dengan investasi domestik yang
termuat dalam Pasal 5 UUPM adalah suatu bentuk kegagalan pemerintah
menciptakan ketahanan pembangunan ekonomi nasional yang independen dan
tangguh.Belum lagi naiknya harga BBM tentu disusul dengan kenaikan
biaya-biaya lain yang otomatis akan berakibat pada peningkatan jumlah
pembiayaan ongkos produksi.

Patut disesalkan pula sikap-sikap pemerintah yang mencoba memecah dan
mengebiri solidaritas gerakan buruh dengan mendorong pelembagaan bipartit
nasional.Patut dicatat di sini bahwa radikalisasi gerakan buruh akan terus
tumbuh ketika kondisi perekonomian nasional dan kondisi kerja mereka tidak
pernah berpihak kepada kaum buruh/pekerja itu sendiri.

Apalagi pola-pola penyelesaian dengan menggunakan stigmatisasi radikalisasi
gerakan buruh sebagai gerakan yang diinspirasikan pemikiran Karl Marx adalah
sesuatu hal yang tidak logis dan sangat berbau pola-pola Suhartois ala Orde
Baru. Berkenaan dengan janji pemerintah yang menjamin tak akan ada PHK di
pabrik-pabrik terkait tindakan pemerintah menaikkan harga BBM,tampaknya itu
hanyalah sebuah ilusi besar yang coba disodorkan ke dalam pikiran gerakan
buruh hari ini.

Banyak data sudah menyebutkan bahwa high cost economy atau biaya ekonomi
tinggi perusahaan justru lebih disebabkan panjangnya pungli birokrasi
terhadap proses produksi dan distribusi suatu perusahaan.Tingginya nominal
suatu upah bagi buruh/pekerja sebetulnya hanya membebani sebagian kecil dari
seluruh ongkos produksi yang dikeluarkan oleh pengusaha.

Untuk itu,dengan adanya kebijakan liberalisasi modal asing, praktik-praktik
kapitalisme rente,pungli birokrasi,serta kenaikan harga BBM untuk kesekian
kalinya sudah seharusnya membuat kita semua memiliki argumentasi yang cukup
untuk mengecam kebijakan pemerintah, bukannya malah mengelabui gerakan buruh
untuk digiring perlahan-lahan mendukung kebijakan pemerintah yang
antirakyat.

Jutaan buruh di negeri ini sadar betul bahwa kenaikan harga BBM dan
melambungnya harga-harga bahan pokok dan transportasi merupakan berita buruk
bagi buruh di republik ini. Sebab mereka yakin bahwa naiknya harga-harga itu
tidak akan pernah sebanding dengan besaran kenaikan upah yang akan mereka
terima tiap bulannya.

Tegasnya, krisis global hari ini secara otomatis akan berpengaruh terhadap
kesejahteraan kaum buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak bagi diri
dan keluarganya. Sebab, dengan ketetapan upah yang tidak pernah naik secara
signifikan, daya beli buruh akan semakin rendah dan sulit menjangkau
tingginya gejolak harga pangan yang akan semakin dipicu dengan kenaikan
harga BBM.

Tentu pula,turunnya daya beli masyarakat dan produktivitas nasional akan
berakibat terhadap lesunya pasar dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya, segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan industrial secara
kooperatif serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah justru semakin
menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada karakter penguasa dan pengusaha
yang berjiwa nasionalis dan populis.

Situasi ini semakin menegaskan bahwa negara secara perlahan-lahan sedang
melakukan cuci tangan atas sekian problem perburuhan. Keberadaan seluruh
peraturan ketenagakerjaan (UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/
Serikat Pekerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,UU No 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sampai
kemunculan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 semakin menegaskan bahwa
sampai saat ini buruh/ pekerja sebagai bagian dari rakyat pekerja bersama
kaum tani, buruh, nelayan, dan kaum miskin perkotaan tidak pernah dianggap
sebagai sumber daya nasional untuk menjadi subyek pembangunan ekonomi di
negeri ini.

Untuk itu, sejumlah langkah progresif perlu segera dilakukan.Di antaranya
(1) pemerintah segera membasmi praktik-praktik ekonomi biaya tinggi dan
berhenti menumbalkan kesejahteraan dan hak-hak buruh/ pekerja; (2) menolak
pelembagaan bipartit nasional dan menghapuskan sistem kerja kontrak dan
outsourcing; (3) memberikan hak-hak konstitusi buruh sebagai warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan menolak PHK; dan (4)
pemerintah bertanggung jawab atas dampak bencana sosial ekonomi nasional
dengan memenuhi kenaikan upah buruh tiap tahunnya sesuai dengan kehidupan
yang layak.

Dengan demikian diharapkan harkat dan martabat buruh akan kembali bersinar
dan dapat dipastikan bahwa para buruh hidup lebih tenang yang pada
gilirannya akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi
bangsa Indonesia. Semoga Indonesia akan semakin jaya karena kemajuan dan
kesejahteraan masyarakatnya. (*)

Nicolaus Uskono, MSi
Mahasiswa Program Doktor (MSDM) UNJ

Sumber : SINDO


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke