*Catatan reporter: kenapa di indonesia selalu yang kecil dibuat susah ya.. Pak pemimpin tujuan anda jadi pemimpin adalah mensejahterakan rakyat pak..*
Nasib Buram Buruh Indonesia Tuesday, 17 June 2008 Sepuluh tahun sudah Reformasi berembus, tetapi nasib buruh masih saja buram. Pembebasan rakyat dari belenggu rezim otoriter Orde Baru ternyata hingga kini tidak pernah mampu melahirkan tatanan ekonomi politik yang berpihak kepada rakyatnya. Kegagalan negara untuk menegakkan hak-hak konstitusi rakyat atas pangan,pekerjaan, dan penghidupan yang layak masih saja menjadi retorika para elite politik. Hal ini makin parah ketika pemerintah bersama pengusaha domestik mulai menyelundupkan paket-paket liberalisasi tenaga kerja dan pengebirian gerakan buruh ke dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang ramah terhadap investasi asing. Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang memuat paket perbaikan iklim investasi di Indonesia telah menjadi pemicu atas liberalisasi besar-besaran modal asing di Indonesia.Tak jera dengan kegagalan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketenakerjaan No 13 Tahun 2003, pemerintah malah mengesahkan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 yang berakibat ancaman industri nasional serta semakin menghantui serikat buruh berupa ancaman penutupan pabrik dan PHK massal. Ironisnya, krisis energi yang berimbas terhadap krisis ekonomi dunia telah melahirkan krisis pangan di berbagai belahan dunia,termasuk jutaan rakyat Indonesia yang semakin terjerat dalam kemiskinan dan kelaparan. Namun, situasi ini ternyata malah diperparah lagi dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Melihat dan mempelajari muatan yang terkandung dalam UU Penanaman Modal 25/2007 dan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, sudah seharusnya momentum ini bukan hanya direspons dengan penolakan lewat gerakan buruh saja,tetapi seluruh pengusaha nasional juga harusnya mengambil sikap tegas atas kondisi saat ini. Perlakuan yang sama antara investasi asing dengan investasi domestik yang termuat dalam Pasal 5 UUPM adalah suatu bentuk kegagalan pemerintah menciptakan ketahanan pembangunan ekonomi nasional yang independen dan tangguh.Belum lagi naiknya harga BBM tentu disusul dengan kenaikan biaya-biaya lain yang otomatis akan berakibat pada peningkatan jumlah pembiayaan ongkos produksi. Patut disesalkan pula sikap-sikap pemerintah yang mencoba memecah dan mengebiri solidaritas gerakan buruh dengan mendorong pelembagaan bipartit nasional.Patut dicatat di sini bahwa radikalisasi gerakan buruh akan terus tumbuh ketika kondisi perekonomian nasional dan kondisi kerja mereka tidak pernah berpihak kepada kaum buruh/pekerja itu sendiri. Apalagi pola-pola penyelesaian dengan menggunakan stigmatisasi radikalisasi gerakan buruh sebagai gerakan yang diinspirasikan pemikiran Karl Marx adalah sesuatu hal yang tidak logis dan sangat berbau pola-pola Suhartois ala Orde Baru. Berkenaan dengan janji pemerintah yang menjamin tak akan ada PHK di pabrik-pabrik terkait tindakan pemerintah menaikkan harga BBM,tampaknya itu hanyalah sebuah ilusi besar yang coba disodorkan ke dalam pikiran gerakan buruh hari ini. Banyak data sudah menyebutkan bahwa high cost economy atau biaya ekonomi tinggi perusahaan justru lebih disebabkan panjangnya pungli birokrasi terhadap proses produksi dan distribusi suatu perusahaan.Tingginya nominal suatu upah bagi buruh/pekerja sebetulnya hanya membebani sebagian kecil dari seluruh ongkos produksi yang dikeluarkan oleh pengusaha. Untuk itu,dengan adanya kebijakan liberalisasi modal asing, praktik-praktik kapitalisme rente,pungli birokrasi,serta kenaikan harga BBM untuk kesekian kalinya sudah seharusnya membuat kita semua memiliki argumentasi yang cukup untuk mengecam kebijakan pemerintah, bukannya malah mengelabui gerakan buruh untuk digiring perlahan-lahan mendukung kebijakan pemerintah yang antirakyat. Jutaan buruh di negeri ini sadar betul bahwa kenaikan harga BBM dan melambungnya harga-harga bahan pokok dan transportasi merupakan berita buruk bagi buruh di republik ini. Sebab mereka yakin bahwa naiknya harga-harga itu tidak akan pernah sebanding dengan besaran kenaikan upah yang akan mereka terima tiap bulannya. Tegasnya, krisis global hari ini secara otomatis akan berpengaruh terhadap kesejahteraan kaum buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya. Sebab, dengan ketetapan upah yang tidak pernah naik secara signifikan, daya beli buruh akan semakin rendah dan sulit menjangkau tingginya gejolak harga pangan yang akan semakin dipicu dengan kenaikan harga BBM. Tentu pula,turunnya daya beli masyarakat dan produktivitas nasional akan berakibat terhadap lesunya pasar dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan industrial secara kooperatif serta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah justru semakin menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada karakter penguasa dan pengusaha yang berjiwa nasionalis dan populis. Situasi ini semakin menegaskan bahwa negara secara perlahan-lahan sedang melakukan cuci tangan atas sekian problem perburuhan. Keberadaan seluruh peraturan ketenagakerjaan (UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sampai kemunculan UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 semakin menegaskan bahwa sampai saat ini buruh/ pekerja sebagai bagian dari rakyat pekerja bersama kaum tani, buruh, nelayan, dan kaum miskin perkotaan tidak pernah dianggap sebagai sumber daya nasional untuk menjadi subyek pembangunan ekonomi di negeri ini. Untuk itu, sejumlah langkah progresif perlu segera dilakukan.Di antaranya (1) pemerintah segera membasmi praktik-praktik ekonomi biaya tinggi dan berhenti menumbalkan kesejahteraan dan hak-hak buruh/ pekerja; (2) menolak pelembagaan bipartit nasional dan menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing; (3) memberikan hak-hak konstitusi buruh sebagai warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan menolak PHK; dan (4) pemerintah bertanggung jawab atas dampak bencana sosial ekonomi nasional dengan memenuhi kenaikan upah buruh tiap tahunnya sesuai dengan kehidupan yang layak. Dengan demikian diharapkan harkat dan martabat buruh akan kembali bersinar dan dapat dipastikan bahwa para buruh hidup lebih tenang yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi bangsa Indonesia. Semoga Indonesia akan semakin jaya karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. (*) Nicolaus Uskono, MSi Mahasiswa Program Doktor (MSDM) UNJ Sumber : SINDO -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
