Warga Jakarta Dilarang
Mati<http://erwin-informasi.blogspot.com/2008/06/warga-jakarta-dilarang-mati.html>

<http://bp3.blogger.com/_YQYm-M7Kc0s/SFdehJpWUDI/AAAAAAAAAXw/K2HeVwZgmdQ/s1600-h/pemakaman.jpg>
Jangan Mati di jakarta, itulah kalimat yang keluar dari ucapan seorang
sahabat karena kesal dengan keadaan yang terjadi saat kami mengebumikan
Jenazah saudara dari sahabat dekat saya. ketika siang itu kami mengurus
tanah makam di pemakaman karet bivak jakarta terdapat pungli yang harus
disetorkan kepada preman yang menguasai lahan makam tersebut dengan total
pengeluaran sebesar Rp.4.500.000 itu pun setelah kami sempat berdebat dengan
preman tersebut, serta kami sudah mencoba mendatangi petugas administrasi di
makan tersebut.

Siapa bilang mati di Jakarta itu enak dan gampang? Sebagian warga malah
menganjurkan "jangan mati di Jakarta" untuk menggambarkan betapa semrawut
dan menjengkelkan prosedur pemakaman di Jakarta. Sudah begitu tidak ada
jaminan apa pun makam di Jakarta tidak akan digusur. Tanpa selembar surat
sertifikat jangan harap Anda bisa dimakamkan di TPU. menyedihkan tinggal di
jakarta untuk hidup saja kita sudah kerepotan menanggung biaya hidup yang
memang sangat tinggi. Untuk mati pun kita harus mempunyai uang, yang cukup
besar untuk biaya sewa makan. karena jakarta dengan penguasaan kapitalis dan
jiwa preman yang ada jakarta tidak menyiapkan lahan pemakaman yang cukup
untuk warganya.

Prosedur yang harus dilakukan pada saat melakuakn pemakaman di jakarta Ahli
waris melaporkan kepada ketua RT dan RW, kemudian ke puskesmas (surat
keterangan pemeriksaan mayat model A), dan ke kelurahan untuk mendapatkan
surat keterangan kematian dari dokter. Jangan lupa siapkan kartu keluarga
dan kartu tanda penduduk jenazah. Ahli waris ke TPU terdekat sesuai dengan
wilayah tempat tinggalnya, memilih lokasi makam (jika masih memungkinkan),
mengurus administrasi dan membayar retribusi (harga negosiasi, lupakan harga
standar), untuk memperoleh surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang
berlaku selama tiga tahun.

Jangan lupa untuk tetap mengurus perpanjangan surat IPTM setiap tiga tahun
dengan tenggang waktu tiga tahun. Jika tidak, makam dapat digusur dan
digunakan untuk pemakaman lain. Belum ada alasan jelas mengapa prosedur
pemakaman dibatasi setiap tiga tahunan.Keterbatasan lahan makam mendorong
sebagian keluarga memilih pemakaman tumpang yang biasanya dilakukan pada
makam yang masih memiliki ikatan keluarga dengan biaya lebih murah, ada
diskon 25-50 persen.

Lokasi pemakaman diwilayah Kota Jakarta terdiri dari, TPU Karet Bivak
(16,1861 ha) di Jakarta Pusat, TPU Tegal Alur (62,7608 ha), dan TPU
Pegadungan (65,9430 ha) di Jakarta Barat, TPU Semper (57,1240 ha) di Jakarta
Utara, TPU Tanah Kusir (52,7203 ha), dan TPU Menteng Pulo (32,4093 ha) di
Jakarta Selatan, serta TPU Pondok Ranggon (56,5553 ha) dan TPU Pondok
Kelapa-Malaka (41,2488 ha) di Jakarta Timur.

Sudah jadi rahasia umum petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta
melakukan Pungutan liar bersama preman setempat untuk liang lahat.Sebagai
Contoh untuk TPU Tanah Kusir Untuk sistem tumpangsari petugas TPU itu
mengutip biaya Rp3,5 juta dan izin petak tanah makam (IPTM) dikutip Rp15
juta. TPU Kampung Kandang mengutip Rp2,5 juta, TPU Menteng Pulo
RpRp1.700.000. TPU Semper Rp2,5 juta. TPU Tegalalur Rp2,5 juta. TPU Utan
Kayu Rp1,6 juta, TPU Penggilingan Rp1,5 juta, TPU Jeruk Purut Rp2,5 juta dan
TPU Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur

kalau mengacu ke aturan resmi Sesuai Perda No 3 Tahun 1999, retribusi
tumpangsari hanya Rp25.000. Begitu juga dengan Perda No 2 Tahun 1992
retribusi izin petak makam (IPTM) hanya Rp100.000.Dalam Perda Pemakaman Umum
DKI Jakarta,juga telah menyebutkan besaran biaya untuk perawatan jenazah
untuk agama Islam sebesar Rp50 ribu, penggunaan kendaraan jenazah untuk
dalam kota Rp12.500 dan luar kota Rp600/kilometer, bahkan biaya penggalian
hanya dikutip Rp1 ribu.

Perbaruan dari perda tersebut Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2006 itu keluarga
miskin (gakin) yang meninggal dunia dapat dimakamkan tanpa dipungut biaya
alias gratis di blok paling belakang, sedangkan keluarga yang secara ekonomi
memiliki kemampuan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 150.000. Tapi
berbekal pengalaman mengebukikan Jenajah Saudara teman saya hampir di semua
tempat makam petugas TPU tidak mengacu ke Perda. Pungutan tak resmi di TPU
sudah berlangsung sejak lama. Tapi, dibiarkan oleh pemda DKI, karena
kemungkinan tidak tertutupya sistim setoran kepada Pejabat Pemakaman
tersebut.

Sesuatu yang aneh lagi pungutan pendalaman penggalian liang lahat Rp150.000.
Setiap liang kalau diminta menggali 170 cm, dari biasanya 150 cm, harus
dibayar. Ironisnya lagi, kita dipungut lagi biaya tutup gali makam Rp150.000
per liang. Padahal,biaya tutup gali makam sudah ditanggung APBD DKI Jakarta
Rp150.000 per liang. Belum lagi jika tidak mampu meneruskan biaya sewa
pertahun, maka makam tersebut bisa digusur. hal-hal semacam ini memang
dilematis.

Biaya pemakaman tersebut terhitung berat dengan keadaan ekonomi masyrakat
yang tidak semuanya dari golongan mampu. suatu yang lebih dilematis lagi
adalah saat ini seluruh lokasi TPU di DKI Jakarta yang mencapai 95 TPU itu,
saat ini sudah dikuasai oleh preman atau calo, mereka menawarkan lokasi
kepada masyarakat yang akan memakamkan anggota keluarganya. hal itu pun
tentunya kita bisa melihat bagaimana saat ziarah menjelang puasa atau
Lebaran, banyak preman yang berkeliaran serta mereka yang berprofesi sebagai
tukang doa sambil entah apa yang dibacakannya.

Sumber awal dari mahalnya pemakaman di Jakarta karena keterbatasan lahan
karena jakarta lebih senang untuk membangun gedung-gedung bertingkat,
Mal-mal, atau tempat hiburan lain di banding dengan pemakaman. Dari data KPP
Provinsi DKI Jakarta, rincian luas 95 TPU di Jakarta itu, yakni, di Jakarta
Pusat 37,9 hektar, Jakarta Utara 61,4 hektar, Jakarta Barat 152,7 hektar,
Jakarta Selatan 146,8 hektar, Jakarta Timur 175,3 hektar dan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu 6,4 hektar.

Sesuatu yang irois lagi adalah Ribuan petak makam sesuai aturan yang berlaku
bila retribusi sewa tanah makam tidak diperpanjang lagi setelah tiga tahun,
maka makam tersebut dapat dibongkar untuk digunakan lagi. padahal biaya yang
resmi dari retribusi sewa tanah makam, sesuai Perda, bervariasi tergantung
pada letak petak makam tersebut. Biaya tertinggi sebesar Rp100 ribu rupiah
per tiga tahun untuk petak yang berada di tempat yang mudah dijangkau atau
dekat dengan jalan. Biayanya semakin murah bila berada di ujung-ujung yang
sulit dijangkau. yang jadi permasalahan lain adalah ada juga petak makam
baru tapi tidak siap pakai karena lahannya sering banjir.

Jakarta memang orang untuk hidup dan mencari Rizky atau penghasilan kalau
bisa jangan mati di jakarta sebuah catatan pelayanan pemakaman DKI Jakarta
(KPP) mempunyai data stok makam siap kubur saat ini tinggal 62,26ha dan hal
itu di prediksi hanya untuk 3 tahun 7 bulan ke depan. luas tanah makam di
DKI sekarang ini 581,21ha, yang sudah ada penghuni kuburnya. sementara
rata-rata angka kematian semenjak 1997 menjadi 100-110 orang perhari belum
lagi korban stress dan bunuh diri korban kenaikan BBM, yang pasti akan
terjadi peninkatan kematian.

Apakah Korupsi Pemakaman ini harus di lapokan ke KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) ? Karena sekarang Sudah bukan zamannya lagi pengelola makam
mengejar pungutan resmi (dan liar) retribusi makam dan kegiatan gali lubang
tutup lubang menguburkan jenazah. tapi bagaimana pun kalau kita ingin mati
di jakarta saat ini kita harus menyiapkan kocek yang sangat besar,harga
Sebuah kematian (Harga yang harus kita bayar kalo kita Mati) sangat besar di
jakarta ini, dan hal sampai saat ini mungkin pemda DKI masih menutup Mata
dengan Hal ini. Makanya warga jakarta jangan mati di jakarta deh.

Bagi orang susah, apabila meninggal yang notabane melepaskan segala urusan
duniawi, tapi siapa yang bisa menjamin bahwa mereka di alam sana sudah
sepenuhnya tenang. Mungkin saja 'mereka' setiap tahun khawatir 'kena gusur'
untuk dijadiin Mall baru. kalau punya uang anda pun bisa melirik pemakaman
Taman Memorial Graha Sentosa di perbukitan Kabupaten Kerawang, Jawa Barat
denngan harga 10 juta sampai 1 miliar.

Tega ya Pungli dan Koruptor Lahan pemakaman mereka menyusahkan nasib orang
miskin, hidup di rumah RSS, Dikasih bantuan BLT yang tidak bisa untuk makan
1 bulan. matipun masih tidak di beri lahan pemakaman yang layak. apakah
biaya pemakaman yang mahal jadi salah satu sumber korupsi..? agar kelak para
koruptor dapat di makamkan di Komplek pemakaman yang Real Estate...?
WAllahualam bishawab.

http://erwin-informasi.blogspot.com/2008/06/warga-jakarta-dilarang-mati.html
Dari berbagai sumber
Depok 16 Juni 2008
Erwin Arianto
Catatan:  Tulisan ini bukan media promosi dari Suatu Taman Pemakan, Sebuah
nama yang disebut hanya penulis dapat dari selebaran yang di dapat di tempat
kerja penulis.

-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
エルイン アリアント (内部監査事務局)
-------------------------------------
SINCERITY, SPEED,  INOVATION & INDEPENDENCY


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke