*Catatan Reporter: Masalah Surat saling lempar.. masalah Uang saya duluan... *
Rabu, 18 Juni 2008 Berita Utama - Jatim Izin Pemeriksaan Empat Pejabat Daerah Polri dan Istana Saling Lempar "Surat yang harus diproses kan banyak sekali." *JAKARTA *-- Markas Besar Kepolisian RI dan Sekretaris Kabinet saling lempar tanggung jawab soal surat izin pemeriksaan empat pejabat daerah yang terindikasi kasus korupsi. Keempat pejabat daerah itu adalah Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Nuris, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, Wali Kota Madiun Kokok Raya, dan Wakil Wali Kota Madiun Gandhi Yuninta. "Saya belum tahu," kata Kepala Biro Analis Mabes Polri Brigadir Jenderal Mathius Salempang kemarin. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Yose Rizal mengaku surat izin untuk memeriksa pejabat daerah harus dianalisis terlebih dulu. "Biro analis yang menentukan, daripada nanti sudah dimintakan izin tapi ternyata tidak diperlukan, kan percuma," katanya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan izin presiden dibutuhkan bagi pejabat di daerah seperti bupati dan wali kota. Sedangkan wakilnya tidak perlu meminta izin presiden. "Cukup ke pejabat yang di atasnya," ujarnya. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan surat izin pemeriksaan Wakil Bupati Jember dan Banyuwangi, Bupati Situbondo, serta Wali Kota Madiun dan wakilnya belum diproses. "Belum. Surat yang harus diproses kan banyak sekali," katanya beberapa waktu lalu. Sudi menolak menjelaskan lebih lanjut ihwal belum diprosesnya surat izin ini. "Nanti dicek dulu," katanya singkat. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan surat izin pemeriksaan para pejabat daerah itu belum diterima presiden. "Kalau sudah diterima, pasti akan langsung diproses," katanya. Pejabat kepolisian di Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Kota Madiun mengaku kesulitan memeriksa para pejabat itu. Alasannya, izin yang mereka sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mendapat jawaban sampai saat ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Madiun Komisaris Ronny Kimbal mengaku sudah mengajukan izin dua kali, yakni pada Desember 2005 dan 2006. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2002 hingga 2004. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 8,3 miliar. Sedangkan Wakil Bupati Jember Kusen diduga terlibat korupsi dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember saat dia menjabat Wakil Ketua Dewan. Nilai korupsinya mencapai Rp 754.550.000. Polisi sampai saat ini sama sekali belum menyentuh Kusen dengan alasan terkendala izin presiden. Sedangkan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Nuris, yang sebelumnya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi, diduga ikut terlibat menerima dana Rp 80 juta dari total nilai penggelembungan dana pengadaan TPS fiktif senilai Rp 896 juta. Di Banyuwangi sendiri, Forum 5 Maret Banyuwangi, yang mencuatkan kasus korupsi KPUD itu, kemarin mendatangi Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Erry Nursatari. Mereka mendesak Polres segera memeriksa dan menahan Yusuf. Menurut Soeroso, berdasarkan hal itu, Mabes Polri sudah mengirimkan surat kepada Sekretaris Kabinet pada Februari lalu. *DESY P | NININ PD | IKA* sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
