Senin, 23 Juni 2008 Nasional Biaya Perkara Tak Lagi di Pengadilan MA Berkukuh tak Mau Diaudit
*JAKARTA* -- Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tidak lagi menerima biaya perkara. Biaya perkara ditetapkan melalui transfer rekening ke salah satu bank milik pemerintah. "Tidak ada lagi pengadilan yang menerima uang biaya perkara," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, seusai rapat para hakim agung dengan jajaran eselon I MA, panitera, dan ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat lalu. Kepala Badan Urusan Administrasi Subagyo yang hadir pada rapat itu mengungkapkan, Ketua MA Bagir Manan dalam arahannya meminta agar pengadilan tidak lagi menerima uang untuk pengurusan biaya perkara. Pihak yang beperkara diminta mentransfer uang perkara ke bank milik pemerintah yang telah ditunjuk pengadilan. Subagyo menjelaskan, setelah pihak yang beperkara mentransfer dan menerima bukti transfer, maka perkara yang diajukan langsung didaftarkan pada buku jurnal perkara di pengadilan. "Pengadilan tak lagi menerima uang. Berdasarkan bukti transfer ke bank, perkara langsung didaftarkan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut Subagyo, pihak yang beperkara bisa mengetahui kurang atau lebihnya biaya perkara melalui rekening itu. "Jika biaya kurang, pihak beperkara diminta menambah. Jika lebih, bisa mengambil." Aturan ini, kata Subagyo, sebenarnya sudah dicanangkan dalam rapat kerja nasional MA di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun lalu. Salah satu proyek percontohannya, kata dia, pengadilan di Cilacap, Jawa Tengah. "Cara ini juga untuk menghindari dugaan dari publik selama ini perihal biaya perkara," ujarnya. Djoko menambahkan, jumlah biaya perkara di MA yang terkumpul sejak awal Januari lalu sebesar Rp 1,6 miliar. "Itu biaya perkara yang sudah diputus. Rata-rata habis, tidak ada sisa," kata dia. Perihal permintaan Badan Pemeriksa Keuangan yang ingin mengaudit biaya perkara, MA tetap menolak. Menurut dia, jika BPK ingin mengaudit biaya perkara, maka perlu diatur terlebih dulu dalam undang-undang. "DPR perlu mengamendemen UU tentang keuangan negara," katanya. UU tersebut, Djoko menjelaskan, tidak menyatakan biaya perkara di peradilan termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho menilai aturan pembayaran biaya perkara melalui transfer bank adalah langkah positif. Kendati begitu, Emerson meminta Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya tetap transparan dan akuntabel. Biaya perkara, kata Emerson, lebih penting aspek pertanggungjawabannya. "Pelaporan dan pengelolaannya harus disampaikan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, masyarakat menunggu transparansi penggunaan biaya perkara. *Sukma Loppies | Akbar Tri Kurniawan* sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
