Senin, 23 Juni 2008
Nasional Biaya Perkara Tak Lagi di Pengadilan

MA Berkukuh tak Mau Diaudit

*JAKARTA* -- Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tidak
lagi menerima biaya perkara. Biaya perkara ditetapkan melalui transfer
rekening ke salah satu bank milik pemerintah. "Tidak ada lagi pengadilan
yang menerima uang biaya perkara," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko,
seusai rapat para hakim agung dengan jajaran eselon I MA, panitera, dan
ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat lalu.

Kepala Badan Urusan Administrasi Subagyo yang hadir pada rapat itu
mengungkapkan, Ketua MA Bagir Manan dalam arahannya meminta agar pengadilan
tidak lagi menerima uang untuk pengurusan biaya perkara. Pihak yang
beperkara diminta mentransfer uang perkara ke bank milik pemerintah yang
telah ditunjuk pengadilan.

Subagyo menjelaskan, setelah pihak yang beperkara mentransfer dan menerima
bukti transfer, maka perkara yang diajukan langsung didaftarkan pada buku
jurnal perkara di pengadilan. "Pengadilan tak lagi menerima uang.
Berdasarkan bukti transfer ke bank, perkara langsung didaftarkan," ujarnya
saat dihubungi kemarin. Menurut Subagyo, pihak yang beperkara bisa
mengetahui kurang atau lebihnya biaya perkara melalui rekening itu. "Jika
biaya kurang, pihak beperkara diminta menambah. Jika lebih, bisa mengambil."

Aturan ini, kata Subagyo, sebenarnya sudah dicanangkan dalam rapat kerja
nasional MA di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun lalu. Salah satu
proyek percontohannya, kata dia, pengadilan di Cilacap, Jawa Tengah. "Cara
ini juga untuk menghindari dugaan dari publik selama ini perihal biaya
perkara," ujarnya.

Djoko menambahkan, jumlah biaya perkara di MA yang terkumpul sejak awal
Januari lalu sebesar Rp 1,6 miliar. "Itu biaya perkara yang sudah diputus.
Rata-rata habis, tidak ada sisa," kata dia. Perihal permintaan Badan
Pemeriksa Keuangan yang ingin mengaudit biaya perkara, MA tetap menolak.

Menurut dia, jika BPK ingin mengaudit biaya perkara, maka perlu diatur
terlebih dulu dalam undang-undang. "DPR perlu mengamendemen UU tentang
keuangan negara," katanya. UU tersebut, Djoko menjelaskan, tidak menyatakan
biaya perkara di peradilan termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak.

Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho
menilai aturan pembayaran biaya perkara melalui transfer bank adalah langkah
positif. Kendati begitu, Emerson meminta Mahkamah Agung dan badan peradilan
lainnya tetap transparan dan akuntabel. Biaya perkara, kata Emerson, lebih
penting aspek pertanggungjawabannya. "Pelaporan dan pengelolaannya harus
disampaikan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, masyarakat
menunggu transparansi penggunaan biaya perkara. *Sukma Loppies | Akbar Tri
Kurniawan*

sumber : koran tempo



-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke