Masyarakat Perlu Dorong Penyelesaian Kasus Agus Condro *JAKARTA *-- Ahli sosiologi hukum Satjipto Rahardjo meminta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat mendorong penyelesaian kasus dugaan suap yang diungkap Agus Condro. "Masyarakat dan LSM harus terus menjadi *pressure group* atau kelompok penekan bagi KPK," kata Satjipto saat dihubungi kemarin.
Agus Condro, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta sebanyak 10 lembar. Pengakuan itu diungkapkan saat ia diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia. Menurut Agus, uang itu diterima oleh para anggota Komisi Keuangan beberapa hari sebelum pemilihan Dewan Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 2004. Satjipto mengatakan, beberapa lembaga swadaya antikorupsi di Indonesia sudah berpengalaman mengawal kasus korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mendengarkan saran mereka. Dalam taraf tertentu, kata dia, lembaga swadaya dapat membantu terungkapnya kasus ini. Guru besar Universitas Diponegoro ini juga berpendapat KPK seharusnya segera merespons laporan yang sudah disampaikan Agus dengan jujur. Menurut dia, kasus ini sebenarnya sudah terungkap dengan jelas sehingga bisa segera ditelusuri oleh KPK. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI) pada pertengahan Maret lalu sempat mengajukan surat somasi kepada KPK terkait dengan penanganan kasus Agus Condro. MaKI menilai ada indikasi KPK akan menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut. Menurut Koordinator MaKI Boyamin Saiman, apabila dalam waktu 14 hari KPK tidak memberi jawaban resmi, pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pihak ketiga, menurut dia, MaKI berhak mengajukan praperadilan. Hingga berita ini ditulis, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., belum bisa dimintai konfirmasi. *Tempo* menghubungi melalui telepon selulernya tapi tidak diangkat. Tapi Johan pada pertengahan Maret lalu pernah menyatakan penyelidikan kasus Agus Condro terus dilakukan. KPK masih mengumpulkan alat bukti. "Cepat atau tidaknya naik ke tahap penyelidikan tergantung pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya. *Famega Syavira | Cheta Nilawaty * ** http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/06/Nasional/krn.20090406.161631.id.html -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
