[image: loading]
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/GalleryView.shtml

   Enam Caleg Terancam Gugur
 Kennorton Hutasoit

*Enam caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Tiga partai
besar lakukan pelanggaran pemilu paling banyak.*
S EDIKITNYA 31 kasus pidana pemilu telah di vonis. Sebanyak enam caleg di
antaranya ter ancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih. Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hal tersebut di Jakarta, kemarin.

Para caleg yang sudah dijatuhi vonis antara lain caleg Partai Demokrat untuk
DPRD Kabupaten Tasikmalanya Neneng Ana Andasari, caleg DPR-RI dari PDIP
untuk dapil III Jakarta Judilheri Justam, caleg Partai Golkar untuk DPRD
Kota Palu Ishak Cae, dan caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Kepulauan
Riau Yulius Baka.

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pihaknya akan merekomendasikan para
caleg yang telah dikenai sanksi untuk tidak ditetapkan sebagai calon
terpilih. "Kalau terbukti melanggar pidana pemilu, caleg yang bersangkutan
tidak bisa ditetapkan," kata Wahidah.

Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin juga menegaskan para caleg yang telah
dikenai sanksi pidana pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak akan
ditetapkan sebagai caleg terpilih sekalipun perolehan suaranya mencukupi.
Andi mengatakan KPU sesuai tingkatannya akan mengambil keputusan pleno dalam
hal caleg yang telah dijatuhi vonis. "Mekanismenya sudah diatur," katanya.

Langgar aturan Bawaslu juga mengumumkan pelanggaran kampanye rapat umum
terbuka Pemilihan Umum Legislatif 2009 yang didominasi partai-partai besar.

"Tiga partai besar yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni
berturut-turut Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat," ujar Ketua Bawaslu
Nur Hidayat Sardini.

Dari data Bawaslu hingga Sabtu (4/4) yang dipublikasikan itu, Partai Golkar
tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama kampanye men capai total
158. Disusul PDIP dengan 116 pelanggaran dan Partai Demokrat yang melakukan
115 pelanggaran (lihat grafis).

Data tersebut dihimpun dari data panitia pengawas pemilu (panwaslu) provinsi
seluruh Indonesia meliputi pelanggaran administratif, pidana pemilu, dan
pelanggaran lain-lain.

Yang termasuk pelanggaran administrasi ialah pejabat nega ra kampanye tanpa
surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye
lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye
tanpa pemberitahuan kepada KPU dan panwaslu.

Konvoi tanpa memberi tahu pihak kepolisian, kampanye tanpa pelaporan tempat
dan jumlah peserta kampanye pada kepolisian, dan penggunaan atribut partai
oleh PNS juga termasuk pelanggaran administrasi.

Adapun pelanggaran tindak pidana pemilu antara lain pelibatan anak-anak
dalam kampanye, parpol atau caleg melakukan kampanye di luar jadwal,
perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas
ne gara. Lainnya ialah penghinaan pada peserta kampanye lainnya, pelanggaran
aturan materi kampanye, pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/ perangkat desa,
politik uang, pe jabat memobilisasi PNS, membawa atau menggunakan tanda
gambar atau atribut lain selain tanda gambar atau partai yang bersangkutan.

Yang dikategorikan sebagai pelanggaran lain-lain ialah pelanggaran lalu
lintas dan tidak melaporkan pelaksanaan kampanye pada KPU setempat.

Menurut Nur Hidayat, sebagian besar pelanggaran telah diproses panwaslu
setempat. Bahkan, beberapa pelanggaran pidana pemilu tersebut telah diproses
di Sentra Pelayaan Hukum Terpadu. Adapun pelanggaran administrasi telah
diteruskan ke KPU setempat. (P-3)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/06/ArticleHtmls/06_04_2009_003_002.shtml?Mode=1


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke