saya pegawai tetap di suatu perusahaan, untuk pengembangan saya di sekolahkan 
selama 2 bulan di luar kota. sebagai konsekuensinya saya harus menandatangani 
kontrak kerja selama 28 tahun dan bila keluar sebelum habis masa kontrak harus 
mengembalikan biaya pendidikan sebanyak 8 juta rupiah. apakah kontrak kerja 
tersebut sesuai dengan kontrak kerja depnaker???

 

tolong dibalas..


Kirim email ke